25 Agustus 2024

opini musri nauli : Saksi (3)

 


Kekuatan saksi juga termasuk kedalam alat bukti didalam hukum Acara Pidana. Didalam KUHAP defisini saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri. 


Sedangkan Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. 


Dari keterangan saksi maka kemudian ditentukan apakah perkara ini kemudian pantas untuk dinaikkan kedalam tingkat selanjutnya. Baik kedalam tahap penyidikan setelah penyelidikan maupun perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. 

opini musri nauli : Belajar Politik Melayu Jambi

 

Setahun yang lalu, (waktu itu belum ada KIM, belum suasana pilpres, belum ada gegap gempita Pilkada), Al haris Gubernur Jambi sempat berbisik. 


“Bang, tolong kaji bagaimana skenario kotak kosong”, sembari menyampaikan setelah saya bertemu usai membahas desain Bio Carbon Fund. 


Saya sama sekali tidak pernah terpikirkan. Bahkan pesan itu bagiku hanya sekedar gumaman ditengah malam. 

12 Agustus 2024

opini musri nauli : Saksi (2)

Sebelum dilimpahkan perkara ke Pengadilan, pentingnya saksi di tingkat penyidikan juga berkaitan dengan upaya paksa lain. Salah satunya adalah penggeledahan. 


Didalam KUHAP diterangkan, saat petugas kepolisian hendak memasuki rumah, maka harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. 


Namun apabila tersangka taupun penghini rumah kemudian menolak untuk Hadir, maka pihak Penyidik memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. 


Setelah dilakukan penggeledahan dan kemudian penyidik menganggap adanya barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan maka barang bukti yang kemudian disita harus dengan saksi. 

09 Agustus 2024

opini musri nauli : Mesjid Tempat Peristirahatan

Sebagai pejalan yang sering menempuh perjalanan panjang, mengitari berbagai tempat di Jambi, mendapati mesjid yang bisa tempat berteduh istirahat merupakan kemewahan. 

Secara tidak sengaja, ketika pulang dari Bangko, setelah melewati “rute maut” Tembesi - Sridadi,  4 km menjelang masuk ke Muara Bulian, saya tidak sengaja mampir ke Mushola. Disebut Mushola Nurul Huda. Rencana hendak “membuang air Kecil”. 

01 Agustus 2024

opini musri nauli : Penyitaan (2)

 


Melanjutkan pembahasan tentang penyitaan, maka barang yang kemudian telah disita yang kemudian terdapat didalam berkas perkara maka menjadi penilaian dan pertimbangan. Baik oleh Jaksa penuntut umum maupun hakim didalam memutuskan perkara. 


Barang bukti yang kemudian dapat dinyatakan sebagai alat yang digunakan untuk terjadinya tindak pidana ataupun barang yang didapatkan dari hasil tindak pidana, maka hakim dapat menentukan status barang bukti tersebut. 


Berbagai peraturan perundang-undangan kemudian menentukan status barang bukti. Sebagai contoh didalam kasus Korupsi, terhadap barang bukti dapat dirampas oleh negara. Begitu juga kasus kejahatan kehutanan, terhadap barang bukti dapat dirampas oleh negara. Sedangkan didalam kasus narkoba, barang bukti kemudian dirampas untuk dimusnahkan. 


Namun apabila barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dapat dibuktikan tidak berkaitan dengan perkara ataupun barang bukti yang telah disita mempunyai kepemilikan pihak lain, maka Hakim dapat memutuskan terhadap status barang bukti kemudian setelah perkara diputuskan dapat diberikan kepada pemilik barang tersebut. 

31 Juli 2024

opini musri nauli : Jalan Kumpeh (2)

 


Beberapa waktu yang lalu, saya berkesempatan mendatangi berbagai lokasi Desa Program BRGM (biasa dikenal Desa Mandiri Peduli Gambut/DMPG) tahun 2024. DMPG tahun 2024 terdiri dari Desa Rantau Panjang dan Desa Londerang, Desa Rawa Sari, Kelurahan Simpang (Muara Jambi), Desa Jati Mulyo, Desa Catur Rahayu, Desa Kota Kandis Dendang, Desa Rantau Rasau dan Kelurahan Rantau Indah (Tanjung Jabung Timur).  Perjalanan dimulai ke Desa Rantau Panjang dan Desa Londerang (Muara Jambi).  


Sebenarnya menuju ke Desa Rantau Panjang bisa ditempuh dengan speedboad dari Jambi. Biasanya di Ancol (istilah tempat didepan Gubernur/Rumah Dinas Gubernur). Namun kali ini sengaja menempuh darat dari Jambi ke Tanjung. Dari Tanjung kemudian akan naik pongpong ke Rantau Panjang. Baru kemudian dilanjutkan ke Desa Londerang. 


Menggunakan jalan darat selain tidak terjebak dengan jadwal, juga ingin mengetahui “suasana” perkembangan jalan Kumpeh (Dikenal Muara Kumpeh - Suak Kandis). 

30 Juli 2024

opini musri nauli : Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

 

Yang penting dari sebuah masalah bukanlah solusi. 

Tapi kekuatan yang kita peroleh didalam menemukan solusinya. (Seneca)



Beberapa waktu yang lalu, Gubernur Jambi Al Haris (Al Haris) menyampaikan program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) mendapatkan hasil yang memuaskan. Pernyataan ini disampaikan saat Panen Perdana Kelapa Sawit pada Pembukaan Lahan Tanpa Membakar di Desa Baru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. 


Lebih lanjut dijelaskan “panen perdana kelapa sawit dari program PLTB yang kami tanam dari 30 bulan yang lalu, sudah bisa dipanen dan buahnya bagus sekali. Ini pertanda baik bagi warga Desa Baru ini. Oleh karena itu kita perlu mengelola perkebunan ini dengan baik supaya hasilnya bagus dan unggul.

29 Juli 2024

opini musri nauli : Rasa Nelangsa

 

Akhir-akhir ini, Indonesia mengalami pergumulan panjang sebagai sebuah bangsa. Berbagai indikator kemajuan peradaban bangsa sedang mengalami titik kritis. Jatuh ke titik nadir. 


Kisah dimulai ketika Sang Raja ingin pangeran yang masih “kemayu” yang belum “matang usianya” hendak didorong menjadi Raja Pengganti. Biasa dikenal Petruk dadi Raja”. 


Upayanya tidak tanggung-tanggung. Termasuk menggunakan instrumen resmi untuk memuluskananya. 


Sebagai raja, maka berlaku slogan. “Titah Raja tidak boleh dibantah”. Seluruh punggawa kemudian “koor”. Berbaris. Mengikuti tanpa membantah. 

opini musri nauli : Penyitaan

 


Setelah sebelumnya membicarakan tentang penahanan maka pada kali ini membahas tentang penyitaan. 


Menurut KUHAP,  Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan dilakukan terhadap barang yang dapat dikategorikan sebagai barang yang dilakukan didalam kejahatan. Ataupun barang yang didapatkan dari hasil kejahatan. 


Wewenang ini diberikan kepada penegak hukum. Baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat didalam wewenang penyelidik dan Penyidik, Jaksa penuntut umum dan Hakim di Tahap persidangan. 

25 Juli 2024

opini musri nauli : Saksi

 


Melanjutkan tema tentang saksi, maka menurut KUHAP, saksi minimal dua. Biasa dikenal asas “unus testis. Nullus testis”. Satu saksi bukan saksi. Demikian esensi yang disebutkan didalam KUHAP.  


Didalam Literatur disebutkan, pentingnya keterangan saksi yang tanpa didukung dengan keterangan saksi lainnya maka sama sekali tidak mempunyai Nilai pembuktian. Sehingga menempatkan minimal dua orang saksi (unus testis nullus testis) bertujuan untuk mendukug suatu pembuktian. 


Dengan demikian maka dengan adanya dua orang keterangan saksi dapat dihubungkan antara keterangan saksi dengan keterangan saksi yang lain. Sekaligus dapat memberikan keyakinan dari sebuah peristiwa yang terjadi. 


Hakim didalam pertimbangan selalu menempatkan keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain sebagai rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Sehingga memberikan keyakinan hakim kepada hakim untuk melihat bagaimana peristiwa yang terjadi. Sekaligus melihat beban pembuktian dan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.