Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
16 Februari 2007
opini musri nauli : Catatan Hukum Kasus Ahi
28 Desember 2006
opini musri nauli : Catatan Hukum 2006
Peristiwa hukum tahun 2006 tidak terlepas dari dua pucuk pimpinan aparatur penegak hukum. Pergantian Kapolda dan Pergantian Kajati Jambi membawa dampak implikasi terhadap Penegakkan Hukum.
09 November 2006
opini musri nauli : Kekeliruan Penafsiran Hukuman Mati
(Otokritik Terhadap Hukuman Mati)
M. Musri Nauli, SH *
Jambi Ekspres, 9 November 2006
Sungguh merupakan kehormatan bagi penulis, disaat penulis menawarkan sebuah pemikiran yang berjudul “Hukuman Mati dari Perspektif HAM” yang dimuat pada tanggal 12 Oktober 2006, ternyata menarik perhatian dari Saudara Erdianto yang kemudian memberikan pandangannya yang berjudul “Sekali Lagi, Soal Pidana Mati – Tanggapan atas Opini Musri Nauli” yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2006. Kehormatan itu sengaja penulis sampaikan, karena tema yang ditawarkan oleh penulis ternyata memberikan pandangan yang beragam setelah dimuatnya tulisan tersebut.
12 Oktober 2006
opini musri nauli : Catatan Hukum UU HAM
opini musri nauli : Barang Bukti dalam perkara Pidana Kehutanan
(Tanggapan Terhadap Helmi, SH)
M. Musri Nauli *
Jambi Ekspress tanggal 4 Mei 2006 memuat opini ‘PENANGANAN PELAKU KAYU ILLEGAL” yang disampaikan oleh Helmi, SH.
opini musri nauli : HUKUMAN MATI DARI PERSPEKTIF HAM
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”
Pada hari Senin dan selasa (9 – 10 Oktober 2006) yang lalu, Pengadilan Negeri Jambi telah memeriksa persidangan permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh terdakwa dalam kasus Pidana Pembunuhan Suku anak dalam Akhir tahun 2000 yang lalu. Persidangan pemeriksaan peninjauan kembali (PK) termasuk persidangan yang langka. Sehingga menarik perhatian masyarakat. Peristiwa itu menarik perhatian selain karena korbannya adalah Suku Anak Dalam, hukumannya yang dijatuhkan kepada para pelaku adalah hukuman mati. Jenis bentuk hukuman yang secara normatif masih berlaku dan diatur didalam pasal 10 KUHP.
Permohonan PK yang disampaikan oleh terdakwa merupakan hak yang telah diatur didalam pasal 263 ayat (2) KUHAP. Diskusi tentang Peninjauan Kembali menarik untuk didiskusikan dimana latar belakang terhadap lahirnya dipengaruhi terhadap pembunuhan yang dilakukan oleh Sengkon dan Karta. Keduanya kemudian ternyata tidak terbukti membunuh namun dilakukan orang lain. Namun keduanya tidak dapat dibebaskan akibat hukuman mati.
Walaupun secara normatif, pengajuan PK merupakan Hak yang melekat pada diri terdakwa, namun dalam perkembangan selanjutnya, MA pernah menerima permohonan PK yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam perkara kerusuhan Medan dengan terdakwa Muchtar Pakpahan dan kasus Gandhi Memorial Schoool.
11 Oktober 2006
opini musri nauli : CATATAN HUKUM PUTUSAN MA TERHADAP POLLYCARPUS
CATATAN HUKUM PUTUSAN MA TERHADAP POLLYCARPUS
STAR Batanghari, 11 Oktober 2006
Dalam beberapa hari terakhir ini, Indonesia “dikejutkan” dengan berita “MA menjatuhkan penjara 2 tahun terhadap Pollycarpus”.
01 Mei 2006
opini musri nauli : Barang Bukti dalam perkara Pidana Kehutanan
Jambi Ekspress tanggal 4 Mei 2006 memuat opini ‘PENANGANAN PELAKU KAYU ILLEGAL” yang disampaikan oleh Helmi, SH.
13 Januari 2006
Bupati Sarolangun Dituntut Empat Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Jambi:Bupati Sarolangun nonaktif, HM Madel, dituntut empat tahun penjara atas kasus robohnya dermaga ponton yang sedang dalam pengerjaan pada Mei 2004 di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Atas kejadian itu negara dirugikan mencapai Rp 2,3 miliar.
Jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Merangin menyatakan Madel terlibat secara langsung dalam masalah itu karena dia diduga berperan aktif dan menandatangani perubahan gambar pembuatan dermaga ponton, sehingga membuat bangunan tersebut menjadi roboh.
Atas perbuatannya jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nursiah Sianipar menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Madel juga diperintahkan untuk segera ditahan dan mengganti kerugian Rp 100 juta subsider enam bulan plus uang pengganti.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka akan diganti dengan pidana tahanan penjara selama satu tahun.
Penasihat hukum Madel menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa.
"Kami akan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa dan kami menytakan tuntutan itu tak berdasar, mengingat materi tuntutan tidak sesuai dengan fakta," ujar M. Musri Nauli, salah seorang dari empat pengacara Madel.
syaipul bakhori
Jum'at, 13 Januari 2006 | 14:27 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2006/01/13/brk,20060113-72241,id.html
25 Desember 2005
opini musri nauli : Catatan Hukum 2005
Penulis sengaja menggunakan kata “catatan” untuk judul diatas. Selain karena kata “catatan” merupakan catatan semata dari penulis yang selama ini penulis amati dari berbagai kliping di media massa semata, juga kata “catatan” tidak melakukan investigasi yang mendalam untuk sebuah peristiwa hukum (report investigation).
Langganan:
Postingan (Atom)