Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
26 November 2021
Tony Q
23 November 2021
opini musri nauli : Hukum Agraria (2)
Setelah Indonesia menegaskan kedaulatan terhadap wilayah yang termasuk Bumi, air dan kekayaan”, maka ketentuan ini kemudian diatur didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
22 November 2021
opini musri nauli : Langkahan, Bagan dan Pelabuhan
Semula berbagai pertanyaan mengenai arti kata “bagan” sudah lama mengganggu pemikiran.
Nama bagan cukup familiar dikenal di Jambi. Misalnya Bagan Pete sebagai salah satu nama Kelurahan yang termasuk kedalam Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sebelumnya termasuk kedalam kecamatan Kotabaru. Kecamatan Kotabaru kemudian mengalami pemekaran. Menjadi Kecamatan Alam Barajo. Sehingga menjadi Kecamatan Kotabaru dan Kecamatan Alam Barajo.
20 November 2021
Pamit
18 November 2021
Hukum Agraria
Didalam konstitusi telah ditegaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat”. ‘
Makna ini kemudian diturunkan didalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menyebutkan “Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.
16 November 2021
opini musri nauli : Teluk Pulai Luar
Ketika mengetahui adanya Desa yang dikunjungi bernama Teluk Pulai Luar menimbulkan penasaran.
Mengapa ada kata “Teluk” dan “Pulai”. Apakah ketika ada nama Desa Teluk Pulai Luar kemudian adanya nama Desa Teluk Pulai Dalam.
15 November 2021
opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan Agama (2)
Setelah sebelumnya dibahas tentang Pengadilan Agama sebagai salah satu kamar Peradilan di Indonesia setelah Pengadilan umum, Pengadilan Tata usaha Negara dan Pengadilan Militer.
Sebagai salah satu pilar Lembaga yudikatif yang tunduk di Mahkamah Agung, maka Pengadilan Agama juga mengenal berjenjang. Yang dimulai dari Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan kemudian bermuara ke Mahkamah Agung.