09 Juli 2022

opini musri nauli : Setahun Jambi Mantap

 


Tidak terasa setahun sudah Al Haris-Sani menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020-2024. Waktu yang cukup untuk menilai perjalanan politik dan pemenuhan janji-janji politik. 


Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik, Al Haris kemudian menyampaikan perjalanan Pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi didepan publik. 

opini musri nauli : Fitnah


Dalam sebuah proses dramatic penangkapan pelaku terduga pencabulan santri di sebuah pondok Pesantren di Jombang, ada kata yang menarik perhatian. 


Sang ayah yang merupakan pengasuh pondok Pesantren mengutarakan kata “fitnah” sebagai ungkapan terhadap peristiwa yang menimpa sang putra. 

08 Juli 2022

opini musri nauli : Partai Politik dan Calon Presiden/Wakil Presiden

 


Usai sudah hiruk-pikuk penentuan siapakah Partai Politik yang berhak mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tema hukum yang sempat memantik dan perdebatan panjang di kalangan Ahli hukum. 


Menyambung pembahasan yang pernah saya tuliskan 4 Juni 2022 yang lalu, Menurut data berbagai sumber, sepanjang tahun 2017-2022 terdapat 14 gugatan pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan pasangan calon yang diusulkan partai poltik atau gabungan partai politik.

opini musri nauli : Rumah Adat Jambi

 


Membaca tulisan Makmur Haji Harun dkk didalam karyanya “PENERAPAN BAHASA MELAYU TERHADAP SENI DAN BUDAYA MASYARAKAT JAMBI INDONESIA” yang dimuat di Fakulti Bahasa dan Komunikasi, UNIVERSITI PENDIDIKAN SULTAN IDRIS Tanjong Malim, Perak membuat saya menjadi paham. Bagaimana sejarah, penggunaan bahasa Melayu didalam seni dan budaya masyarakat Jambi. 


Namun yang menarik adalah tentang arsitektur tradisional rumah masyarakat Melayu Jambi. 

Hasil

 


Kita berhak menikmati hasil dari yang kita tanam

07 Juli 2022

opini musri nauli : In Memoriam - Sang Petarung Sejati

 


Mendapatkan kabar telah perginya sang petarung sejati, Sahnan Sahuri Siregar (Sahnan) tiba-tiba menyentak. Sekaligus mengagetkan. 


Selain mengenal sepak terjangnya didunia hukum yang “keberaniannya” tidak bisa diukur, kiprahnya yang memilih bantuan hukum kepada masyarakat Kecil memang membuat namanya kemudian melambung hingga menjadi “rujukan” kepada generasi muda. Yang memilih Tetap di barisan tapak. 

opini musri nauli : Hukum Waris Adat (2)

 


Melanjutkan edisi tentang pembagian waris berdasarkan hukum adat, lagi-lagi Mahkamah Agung mengikuti perkembangan zaman. 

opini musri nauli : Cara Membaca UU Yayasan

 


“Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah“

(KH. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah, 109 Tahun yang lalu). 



Masih lama saya antrinya?”  tanya lelaki tua itu mendekati meja petugas. 


“Masih pak,  karena lagi banyaknya pasien”, jawab si pegawai itu sembari berjalan memeriksa lokasi chek up.


Mungkin itu percakapan biasa di sebuah rumah sakit. Namun bayangkan jika sosok tua itu adalah Buya Ahmad Syafii Maarif (Buya Maarif), ketua umum PP Muhammadiyah 1997-2005. 

06 Juli 2022

opini musri nauli : Ruang Terbuka Hijau

 


Teringat kisah setahun yang lalu, ketika Al Haris sebagai Gubernur Jambi menetapkan Ruang Terbuka Hijau di sebelah Pasar Angso Duo. 


Ditengah berbagai persoalan dan kerumitan persoalan angso duo, berbagai desakkan agar menghentikan perjanjian kerjasama Pemprov dengan PT. EBN, berbagai desakkan termasuk keinginan membangun tempat bisnis disamping pasar Angso Duo, dengan jenius sekaligus “cerdik”, Al Haris mendatangi tempat yang sempat dihebohkan. Pagi hari disaat baru beberapa saat menjabat dan habis Pelantikan sebagai Gubernur Jambi. 

04 Juli 2022

opini musri nauli : Hukum Waris Adat (1)


Walaupun Indonesia dikenal sebagai sistem hukum Eropa kontinental yang ditandai dengan istilah Rechtstaat yang termaktub didalam UUD 1945 sehingga mengenai pembagian warisan kemudian diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang diadopsi dari sistem hukum, Indonesia juga mengenal pembagian warisan berdasarkan hukum adat. 


Didalam praktek berbagai ketentuan hukum adat yang Masih dikenal masyarakat sekaligus masih dipraktekkan maka dapat menjadi dasar didalam pembagian waris adat.