Melanjutkan tema tentang surat kuasa yang kemudian diberikan kepada Advokat/penasehat hukum/pengacara yang kemudian dikenal sebagai Surat Kuasa Khusus, maka kata khusus harus tegas mencantumkan kekuasaan apa yang diberikan kepada penerima kuasa.
Didalam praktek peradilan, ketegasan yang didalam memuat surat kuasa khusus harus tegas yang diberikan kekuasaan. Apakah lapangan hukum perdata atau pidana atau berpraktek dimuka persidangan. Bahkan berbagai yurisprudensi malah tegas menyatakan yang tegas memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa.
Didalam praktek peradilan hukum pidana, posisi advokat/penasehat hukum yang mendampingi maka setiap tingkatan proses harus mencantumkan. Misalnya di tingkat penyidikan (Kepolisian), tingkat penuntutan (kejaksaan) hingga di Pengadilan.