Menjadi narasumber skripsi "Sejarah dan dinamika Walhi Jambi 1998-2021 mahasiswi Tasya Amelia Putri. Mahasiswi program studi Sejarah universitas Jambi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
30 September 2026
Narasumber
27 Agustus 2026
Launcing Buku
Alhamdulilah, sampe lagi buku yg kutuliskan. Hampir 30 tahun praktis berkiprah menjadi advokat. Bnyk pengalaman panjang dlm proses litigasi.
Seni berperkara di dunia litigasi tdk mudah diraih sekejap. Buku2 bnyk yg mengajarkan teoritis. Namun buntu ketika posisi kasus2 kuat. Dan secara normatif sulit dibuktikan.
Padahal praktek dunia hukum sudah membuka celah. Membuka ruang membhktikannya.
Berbeda dengan buku2 yang lain, buku ini benar2 hasil pergumulan panjang dunia litigasi. Dan "ada tanggungjawab" untk mendorong kasus2 ini dapat dibuktikan didunia hukum.
Jadi buku ini dihadirkan agar siapa saja para pencari keadil
24 Agustus 2026
Tindak Pidana Jabatan (2)
Salah satu pembaruan fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—yang secara resmi berlaku—adalah penetapan standar ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana jabatan dibandingkan dengan orang perseorangan biasa yang melakukan perbuatan serupa. Mengapa demikian? Karena ada tiga faktor pemberat yang melekat:
- Kualifikasi Subjek (Custodes Legis). Pejabat negara adalah penjaga hukum dan teladan masyarakat. Ketika seorang penjaga justru menjadi perusak, maka dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan jauh lebih besar. Masyarakat kehilangan titik acuan moral, yang berujung pada anomi atau kekacauan norma sosial.
- Kapasitas Kerugian yang Masif. Berbeda dengan pencurian biasa yang hanya merugikan satu atau dua orang, penyalahgunaan jabatan biasanya menyangkut uang negara (yang merupakan kumpulan uang rakyat) dan berdampak pada jutaan jiwa. Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi jabatan kerap mencapai triliunan rupiah.
- Perusakan Sistem (Systemic Harm). Tindak pidana jabatan bukan sekadar kejahatan kriminal, melainkan kejahatan birokrasi yang merusak iklim investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, KUHP baru dan undang-undang khusus (seperti UU Tindak Pidana Korupsi) menganut asas ultimum remedium yang diperkuat dengan pemberatan pidana pokok, baik berupa penjara maksimum yang lebih panjang maupun denda yang lebih besar—bahkan hingga penggantian kerugian negara yang dibebankan secara tanggung renteng.
21 Agustus 2026
Gurubesar Memang Guru yang besar.
20 Agustus 2026
Tindak Pidana Jabatan
Kekuasaan adalah amanat, bukan hak istimewa untuk bertindak sewenang-wenang. Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap penyelenggara negara diikat oleh norma hukum, etika, dan moral publik. Namun, realitas berbicara lain—masih segar dalam ingatan kita betapa kerap oknum pejabat publik justru menggunakan fasilitas dan wewenang negara sebagai "mesin pencetak keuntungan" pribadi.
Fenomena inilah yang dikenal sebagai tindak pidana jabatan, sebuah kejahatan yang tidak sekadar merugikan keuangan negara, tetapi secara sistemik meruntuhkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Artikel ini akan mengupas tuntas definisi pelaku tindak pidana jabatan, inti pelanggarannya, serta alasan pemberatan dan sanksi tambahan yang dijatuhkan kepada mereka dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya KUHP baru.
Pelaku tindak pidana jabatan adalah subjek hukum yang memiliki status dan kualifikasi khusus, yang membedakannya secara fundamental dari pelaku tindak pidana pada umumnya. Mereka adalah pejabat publik, penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum yang secara sah memegang mandat kekuasaan dari rakyat dan negara.
Analisis Komprehensif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026
Sistem peradilan pidana di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang sangat signifikan dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Lahirnya instrumen hukum ini tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan merupakan amanat operasional dari Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan ini dirancang untuk menjawab problematika overkriminalisasi dan penumpukan perkara di lembaga pemasyarakatan yang kerap kali mencederai rasa keadilan substansial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan dengan latar belakang sosio-ekonomi yang rentan.
18 Agustus 2026
Ancaman “Horor” dan “Teror” musim Kemarau 2026
Hujan yang Dinanti. Akhirnya Jambi Lepas dari "Teror" Panas Bedengkang. Setelah berhari-hari (bahkan berminggu-minggu) diterpa cuaca panas terik yang oleh warga lokal sering disebut dengan istilah "panas bedengkang", langit Jambi akhirnya mencair. Guyuran hujan yang turun seolah menjadi angin segar dan pelepas penat bagi masyarakat yang merasa tersiksa oleh suhu tinggi dan udara gerah ekstrem.
Istilah "panas bedengkang" sendiri bukan sekadar kiasan biasa di kalangan masyarakat Jambi. Frasa ini menggambarkan kondisi cuaca panas yang begitu menyengat, menyilaukan dan seolah membakar kulit. Suhu yang tinggi membuat aktivitas di luar ruangan terasa melelahkan, tanah menjadi kering, debu beterbangan, dan kebutuhan akan air meningkat drastis. Tak heran jika cuaca ekstrem ini sering diibaratkan sebagai bentuk "teror" atau "horor" harian yang menguji kesabaran warga.
Kehadiran hujan ini membawa berbagai kelegaan dan manfaat nyata bagi lingkungan maupun warga.
13 Agustus 2026
Tindak Pidana Korporasi: Wajah Baru Pertanggungjawaban Hukum dalam KUHP Nasional
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu lompatan paling monumental dalam KUHP nasional yang baru ini adalah modernisasi konsep subjek hukum. Jika KUHP warisan kolonial secara kaku hanya memandang manusia perseorangan sebagai pelaku tindak pidana, KUHP baru memperluas cakupannya agar relevan dengan dinamika kejahatan modern, salah satunya melalui penegasan terhadap pelaku korporasi.
Dahulu, penegakan hukum pidana sering mengalami jalan buntu ketika kejahatan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha yang mengeruk keuntungan besar, sementara para pengurus atau direksinya berlindung di balik status badan hukum. KUHP baru secara revolusioner mendefinisikan korporasi sebagai subjek hukum mandiri yang dapat dipidana.
03 Agustus 2026
4 Jenis Pelaku Tindak Pidana dalam KUHP Baru
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu lompatan paling monumental dalam KUHP nasional yang baru ini adalah modernisasi konsep subjek hukum. Jika KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht) secara kaku hanya memandang manusia perseorangan sebagai pelaku tindak pidana, KUHP baru memperluas cakupannya agar relevan dengan dinamika kejahatan modern, mulai dari kejahatan korporasi, penyalahgunaan kekuasaan struktural, hingga rantai komando.
4 jenis pelaku tindak pidana dalam KUHP baru mencakup penjabaran karakteristik, bentuk pertanggungjawaban, hingga ancaman sanksinya.
Perseorangan (Manusia Alamiah / Natuurlijke Persoon)
30 Juli 2026
Selamat Jalan, Sang Pejuang PAN
Setelah berdiskusi panjang hingga menjelang larut malam, saya kemudian membuka berbagai media aplikasi sosial. Alangkah kagetnya berita bersilewaran. Meninggalnya H. Bakri, anggota DPR-RI dari Jambi.
Kepastian informasi kemudian semakin ‘haqul yakin” ketika berbagai status FB dan IG berbagai anggota DPR-RI Jambi. Selain “capture/caption” yang memaparkan kedekatannya, juga ditampilkan kepastian berita meninggalnya Sang “nahkoda” yang membawa biduk melewati krisis dan gelombang yang menyerupai badai.
Tidak dapat dipungkiri, kedekatan emosional penulis ketika penulis memaparkan pandangan didalam opini di Metro jambi yang berjudul “ Arah baru PAN”, 6 Juli 2020.









