14 Agustus 2023

Pojok hukum : Hukum Acara Pidana (2)


Setelah berkas dinyatakan lengkap di Tahap penyidikan, selain adanya masa waktu penahanan, maka tersangka kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 


Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. 


Wewenang ini diberikan kepada Jaksa Penuntut umum untuk dapat mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan.

Didalam KUHAP disebutkan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

11 Agustus 2023

opini musri nauli : Lengser Keprabon. Mandig Pandito

 


Ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri menjadi Presiden Mei 1998, ada kata-kata didalam pidatonya yang melambangkan sikapnya. 


Lengser Keprabon. Mandig Pandito. Demikian kata-kata dan kemudian menjadi mantra dan sikapnya selanjutnya. 


Didalam cara pandang masyarakat Jawa, kata-kata “Lengser Keprabon. Mandig Pandito”, dapat diartikan “suatu ungkapan Bahasa jawa yang dapat diartikan dan memiliki makna mendalam”. Dimana seorang Raja yang kemudian telah turun tahta (Lengser keprabon) kemudian “menyepi (bertapa)’ dan kemudian menjadi “orang bijaksana (mandig Pandito). 

10 Agustus 2023

opini musri nauli : Bangko - Jambi


Setelah menikmati kenyaman Jambi - Bangko, merasakan jalur balik  Bangko - Jambi menemukan sensasi sendiri. 


Setelah urusan selesai sekitar jam 11.30, rencana hendak memacu kendaraan kembali ke Jambi sempat tertunda. 


Panggilan telephone dari rekan sejawat yang hendak mampir ke kantor Bangko kemudian membuat saya kembali memutar kendaraan. Kembali ke kantor. 


Pembicaraanpun mengalir. Sembari membicarakan “suasana” politik terkini di Bangko, menyambut hajat Pilkada yang akan datang, wacana “pejabat pengganti” Bupati menjadi tema yang cukup intens didiskusikan lebih lanjut. 

03 Agustus 2023

opini musri nauli : Kritik dan Berisik



Akhir-akhir ini, dunia media sosial dihebohkan dengan “pernyataan” dari seseorang yang mengaku “akademisi”. Yang kemudian memantik Diskusi dan polemik berkepanjangan. 


Sebagian kalangan kemudian menyebutkan “apa yang disampaikan” adalah kritik kepada Pemerintah. 


Namun sebagian lagi menyebutkan “itu bukanlah kritik. Tapi lebih berkonotasi penghinaan. Ataupun disebutkan sebagai “pencemaran naik baik”. 

02 Agustus 2023

opini musri nauli : Berkah Ilmu

 

Didalam sebuah kesempatan, saya pernah mendengarkan cerita tentang “ilmu seseorang” yang dianggap lebih rendah dari sang penutur. 


Dengan entengnya dia bercerita sembari sedikit mengejek. 


“Apa yang disampaikannya, tidaklah terlalu hebat. Atau yang disampaikan cuma biasa-biasa saja”. 


Sayapun tersenyum. Sembari kadangkala bertanya didalam hati. 

opini musri nauli : Jambi - Tebo

 

Sehabis menempuh perjalanan mudik pertengahan April 2023, praktis perjalanan keluar kota, sama sekali tidak lagi dijalani. 


Selain juga “kesibukan” persidangan dan berbagai urusan di Jambi yang memang membuat belum berkesempatan untuk keluar kota. 


Akhir minggu yang lalu, Saya berkesempatan untuk suatu urusan di Tebo. Sekitar 200 km arah barat. Jalur rutin yang saya tempuh. 


Baik disebabkan “arus mudik” Lebaran maupun urusan di Tebo dan Bungo. 


Berbekal informasi yang kurang up to date, apalagi masih dihebohkan dengan “macetnya” angkutan batubara, hari sabtu, saya kemudian keluar kota. Ke Tebo. 

31 Juli 2023

Rupa-rupa : PRIA BERKUNCIR MENJENGKELKAN


2006, mengenai Bang Musri Nauli ketika ia menjadi kuasa hukum kasus korupsi pembangunan dermaga ponton Semaran, Pauh, Sarolangun. Kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangko.
Saya ketika itu wartawan junior di Harian Pagi Radar Sarko. Mulai dididik sang maestro pers, Devanand Munir . Dari beberapa kuasa hukum, Musri kelihatan unik dan nyentrik. Gondrong dan berkuncir.
Pengacara dan pegiat lingkungan. Demikian Musri Nauli banyak dikenal. Dia juga penulis yang rajin. Tulisannya kerap kali tayang di media mainstream di Jambi. Kebanyakan tentang hukum dan adat/sejarah Jambi.

27 Juli 2023

Pojok hukum : Hukum Acara Pidana

 


Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pada prinsipnya “Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. 


Kewenangan penyelidik berupa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. 


Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

22 Juli 2023

opini musri nauli : Perkawinan dan Perbuatan Pidana

 


Beberapa waktu yang lalu, didalam sebuah acara PERADI, ada tema yang menarik dan menjadi Kajian serius. 


Adanya peristiwa (yang dicontohkan) oleh salah seorang pemateri yang menyatakan perkawinan “anak dibawah umur” dapat diproses hukum (dapat dipidana). 


Seketika saya cukup tersentak sekaligus ingin urun rembug untuk memahami lebih utuh. 


Untuk mengirisnya maka kita mulai dengan definisi dan kategori “Anak dibawah umur”. 


Sebagaimana diketahui, tema umur menimbulkan polemik diberbagai peraturan perundang-undangan. 

opini musri nauli : Terima kasih, Pak Gubernur. Jambi Mantap

 

Demikian kata-kata yang terdengar dari suara pengendara sepeda motor menyusuri jalan menuju Kecamatan Batang Asai. Terdengar suara menderuh mengimbangi kecepatan kendaraan yang dapat dipacu kencang. 


Mendengar kata-kata yang diucapkan dengan sangat gembira dari sang pengendara sepeda motor sayapun teringat perjalanan pertama ke Marga Batin Pengambang Tahun 2011. Salah satu Marga yang terdapat di Kabupaten Sarolangun. 

17 Juli 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (4)

 


Penghitungan waktu didalam Hukum acara pidana juga berkaitan dengan putusan Pengadilan (vonis). 


Terhadap putusan Pengadilan (vonis), maka para pihak (baik Jaksa Penuntut umum) dan terdakwa mempunyai hak untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak terhadap putusan pengadilan. 

opini musri nauli : Awas. Hoax !!!!

 


Akhir-akhir ini, entah mengapa, banyak sekali website/blog yang menyebarkan berita-berita hoax. Sekalipun itu perbuatan yang meresahkan, namun sebagai “intelektual”, rasanya malu juga untuk kemudian menyebarkan. 


Untuk dapat memverifikasi apakah apakah yang menyebarkan dan kemudian mengaku sebagai media kredibel, caranya cukup mudah. 


Apabila website/blog kemudian mengaku media pers, maka caranya dapat dapat dilihat sebagai berikut :

07 Juli 2023

opini musri nauli : Izin dan Sertifikasi

 


Akhir-akhir ini tema tentang Al-Zaytun yang bergabung Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) (selanjutnya disebutkan sebagai Al Zaytun) memang menarik dan memantik polemik. 


Terlepas dari persoalan yang menghebohkan tentang persoalan berkaitan dengan ritual ibadah yang memantik polemik yang menjadi Kajian dari ilmu fiqh Islam, ada persoalan yang justru luput dan bahkan menjadi pembelajaran kedepan. 


Tentu saja membicarakan Fiqh Islam seperti tentang Mazhab yang sudah dikenal didalam literatur Islam seperti empat Mazhab yang sudah lama dikenal didunia Islam (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali). Keempatnya merupakan peletak dasar. 


Baik ditinjau dari pendekatan simantik (mantik), asbabul Nuzul (sejarah) maupun penafsiran (tafsir). Keempatnya sudah diakui oleh berbagai ulama (jumhur ulama). 


Kekuatan dan kelebihan para Imam dapat dilihat didalam karya-karyanya (kitab) yang telah dihasilkan. 


Menurut data berbagai sumber disebutkan, Imam Imam Hanafi dapat dilihat didalam karya-karya besar seperti Al-Jami' Ash-Shaghir (dituliskan muridnya Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani), kitab Al-Mausuah Al-fiqhiyah Al-Muqaranah : At-Tajrid (karya Al- Imam Al-Quduri), Kitab Al-Mabsuth (Dituliskan As-Sarakhsi). Tidak salah kemudian Imam Hanafi ditempatkan sebagai imam dan peletak dasar Mazhab yang dihormati. Mazhab yang Masih hidup di dunia. 

27 Juni 2023

Fahzal Hendri


Rasa-rasanya “kenal wajahnya”.

Ketika mau mengakhiri persidangan, terselip dialek “minang”.
Setelah kukucek mataku.. tdk salah.. Beliau “Fahzal Hendri”. (Ketua majelis kasus Johnny Plate).
Kukenal beliau sebagai ketua Pengadilan Negeri Bulian.. salah satu ketua pengadilan favoritku..
Saat bersamaan juga menjadi menjadi Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi..
Logatnya kental banget.. “Orang Minang”.. beliau ramah (tapi kudengar dari yg lain, malah sering keno semprot). Dan tentu saja “kaya humor”.
Bnyk kisah manis dengan beliau..
Permohonan praperadilan dikabulkan, gugatan perdata dimenangkan..
Pertimbangannya keren2..
Ketika sidang di Tipikor juga, klienku malah dikerjakan.
Ketika ditanya “benar itu pengacaranya ?”, katanya menunjuk di arahku..
“Dimana kenalnya ?”, tanyanya lebih lanjut..
Tentu saja mendapatkan pertanyaan yg “tdk disangka”, sang klien sempat kagok..
Akupun geli dengan tingkahnya..
Sambil beliau memeriksa surat kuasa”, dia tetap berbicara dengan klien saya
“Bagus.. kamu tdk salah pilih”.
Ha.. ha.. ha..
Pantas saja, sebelum memberikan kesempatn kpd pengacara untuk menyampaikan eksepsi, malah dia sempat “mengingatkan”, materi apa saja yg terdapat di eksepsi..
Sedang membayangkan “sikap tegas”, namun tetap humor akan mewarnai persidangan..
Selamat bersidang, pak..
Salam dari Jambi..

22 Juni 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (2)

 



Setelah sebelumnya membahas waktu menurut KUHP, pembahasan dan pentingnya waktu juga ditegaskan didalam KUHAP. 


Didalam praktek hukum dan biasa dikenal dengan “tertangkap tangan” adalah definisi menurut Pasal 1 angka (19) KUHAP. Yang menyebutkan “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 

19 Juni 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana

 



Waktu menurut hukum Pidana dan Hukum Pidana menjadi bagian penting. 


Didalam Pasal 97 KUHP disebutkan “Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari”. 


Makna ini juga ditegaskan didalam pasal 1 angkat 27 KUHAP. 


Kategori “hari” juga berkaitan dengan definisi “pidana kurungan”. Definisi “Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun”. 


Berbeda dengan “pidana penjara”. Menurut KUHP, “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Atau “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut- turut”. 


Definisi “hari” inilah yang membedakan dengan pidana mati dan pidana seumur hidup. 

16 Juni 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kurikulum Gambut

 


Beberapa hari yang lalu, Al Haris, Gubernur Jambi, menghadiri Launching Kurikulum  Pendidikan Lingkungan Gambut sebagai materi muatan lokal (Mulok) pada SMA dan SMK di Provinsi Jambi. 


Peristiwa ini penting disebabkan baru di Indonesia, Provinsi Jambi yang menjadi “pioneer” mendorong materi gambut di kurikulum tingkat Pendidikan atas. 


Memang Gambut dan Jambi tidak dapat dipisahkan. Kebakaran massif 2013, 2015 dan 2019 membuat dan menimbulkan trauma di masyarakat Jambi. 

12 Juni 2023

opini musri nauli : Paten

 


Setelah pembahasan tentang hak Cipta dan Merek, maka pada saat ini pembahasan tentang Paten. 


Menurut Undang-undang 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

08 Juni 2023

Tausiah Dasar-dasar Ilmu Hukum

 


Bertemu dan mendengarkan tausiah dasar2 ilmu, kembali ingatan 30 tahun yg lalu..


Beliau salah satu dosen yg “kaya humor”, berdedikasi tinggi sekaligus dosen favorit..

opini musri nauli : Merek

 

Secara prinsip ada perbedaan mendasar antara Hak Cipta dan Merek. 


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016) dijelaskan “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau  jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 


UU No. 20 Tahun 2016 mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 

07 Juni 2023

Astinapira : Kesatria Sang Punggawa


Syahdan. Di ruang balairung kerajaan Astinapura, Terdengar suara lirih. Nyaris tak terdengar. Tenggelam bersamanya angin. 


“Daulat, tuanku. Hamba harus sampaikan kepada tuan Raja Astinapura. Perkenankan hamba apabila dianggap begitu lancang. Menjawab titah dari tuanku, Kata sang punggawa. Wajah tertunduk. Matanya merah menahan amarah. 


“Hamba perkenankan”, jawab sang Raja. Wajahnya begitu penasaran. Mengapa titah Sang raja tidak ditunaikan sang punggawa. 

opini musri nauli : Nubo Ikan

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Seloko “nubo ikan”. 


Seloko Adat Jambi adalah ungkapan yang mengandung pesan, nasehat, pelajaran, moral, nilai yang mengatur kehidupan sehari-hari.


Seloko “nubo ikan”, maka makna Seloko “nubo ikan” ditandai dengan perbuatan seperti Larangan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya perikanan pada kondisi sumberdaya tertentu, 

opini musri nauli : Hukum Perairan Berdasarkan Hukum Adat Jambi

 


Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dari Sungai Batanghari. Sungai Batanghari merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, yang terdiri atas beberapa sub DAS seperti Sub DAS Batang Tembesi, Sub DAS Jujuhan, Sub DAS Batang Tebo , Sub DAS Batang Tabir, Sub DAS Tungkal dan Mendahara, Sub DAS Air Hitam, Sub DAS Airdikit, Sub DAS Banyulincir. 


Sungai Batanghari merupakan muara dari sembilan hulu anak sungai (Sungai-sungai besar yang merupakan anak Sungai Batanghari adalah Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.


Namun ada juga menyebutkan Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.


Sungai kemudian dikenal dengna dialek “batang’. Sehingga Sungai Batanghari kemudian dikenal dengan 9 hulu anak Sungai Batanghari yaitu Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tebo, Batang Bungo, Batang Jujuhan, Batang Sumay, Batang Tabir, Batang Pelepat. 


Dan itu terpatri di “terpahat di tiang panjang yang terlukis di bendul jati” yang bernamakan ”Sepucuk Jambi sembilan lurah”.


Sebagai kehidupan sehari-hari, istilah Sungai menjadi bagian yang tidak terpisahkan.  Kata-kata Sungai adalah identitas, penunjuk arah  dan penanda. Sungai adalah penanda, batas dan identitas sebagai keberadaan masyarakat di Jambi. Dengan sungai kemudian menghubungkan antara kampong, dusun bahkan antara satu dusun dengan dusun yang lain.