31 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Pidana (3)

 



Melanjutkan tema hukum pidana, selain juga dikenal dengan asas nasional aktif maka juga dikenal asas perlindungan nasional pasif. 


Pada prinsipnya Asas ini melindungi kepentingan hukum negara dari kejahatan yang dilakukan di luar negeri. 


Menurut KUHP, hukum pidana Indonesia dapat diterapkan terhadap siapa saja (baik WNI maupun WNA) yang melakukan kejahatan di luar wilayah Indonesia yang secara langsung merugikan kepentingan keamanan dan martabat negara Indonesia. Kejahatan yang dimaksud biasanya adalah kejahatan serius seperti pemalsuan mata uang Indonesia, pemalsuan segel negara, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

opini musri nauli : Rekening dan Menabung

 


Akhir-akhir ini tema yang paling menarik perhatian publik adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 140.000 rekening tidak aktif atau dorman. Hal ini yang menjadi alasan PPATK memblokir rekening agar tak disalahgunakan. 


Alasannya PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140.000 rekening dorman hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah.  Tentu saja PPATK menggunakan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. 


Suasana heboh. Publik kemudian menjadi heran. Lalu bagaimana dengan semangat menabung yang sering dikampanyekan ? 


Untuk melihat upaya yang dilakukan PPATK mari kita telusuri lebih jauh. 


Didalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang menjadi landasan hukum maka kita pelototi sama-sama. 


Pasal 8 ayat (1) Ayat (1) “Penyedia Jasa Keuangan wajib menunda Transaksi yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana atau terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang. Sedangkan didalam Ayat (2) “Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diketahui atau patut diduga adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang. Ayat (3) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diperoleh hasil penelusuran oleh Penyidik atau belum adanya putusan pengadilan, Penyedia Jasa Keuangan dapat membuka kembali Transaksi tersebut. Dan ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan Transaksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 8 ini secara langsung melegitimasi tindakan penghentian atau penundaan transaksi, yang dalam praktiknya sering diimplementasikan sebagai pemblokiran rekening. Ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi bank atau lembaga keuangan lainnya untuk bertindak cepat ketika mendeteksi adanya aktivitas yang mencurigakan atau patut diduga terkait dengan TPPU. 

opini musri nauli : Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana

 


Secara garis besar, pihak-pihak yang memiliki peran sentral dalam proses pidana berdasarkan KUHAP dapat dikategorikan sebagai pihak seperti penyidik, penuntut umum, Hakim, tersangka/terdakwa dan penasehat hukum. 


Penyidik. Peran: Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Tugas utamanya adalah mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ini termasuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, tersangka, dan ahli.

opini musri nauli : Dialog dan Perdebatan Sengit (imajiner) : Meratapi Nasib Bangsa Indonesia

 


Sebuah ruangan sederhana, pengap, dengan bau tembakau dan kopi yang samar. Meja kayu usang di tengah ruangan, di atasnya terhampar beberapa lembar surat kabar lusuh dan peta Indonesia yang diwarnai garis-garis merah. Suasana terasa mencekam, dipenuhi gema kekecewaan yang mendalam, seolah mengabaikan gemuruh revolusi di luar.


Bung Karno: (Berdiri tegak, sorot matanya menyala-nyala, menembus seolah melihat masa depan) Saudara-saudaraku sekalian! Saya melihat ini semua dan darah saya mendidih! INI BUKAN INDONESIA MERDEKA YANG KITA REBUT DENGAN DARAH DAN AIR MATA! Mana suara rakyat yang dulu menggelegar di setiap kota? Mengapa kekuasaan yang kita genggam erat ini, justru terasa membebani rakyat jelata?! Jika saya masih diberi umur, akan saya kibarkan kembali panji-panji revolusi, akan saya ganyang semua ketidakadilan ini sampai ke akar-akarnya!

30 Juli 2025

opini musri nauli : Hak cipta lagu


Fenomena restoran Mi Gacoan yang selalu ramai dengan antrean panjang tak hanya dikenal karena menu mi pedasnya, tetapi juga suasana yang hidup dengan alunan musik yang diputar. Namun, di balik keramaian dan kenikmatan bersantap, muncul pertanyaan penting terkait aspek hukum, khususnya mengenai hak cipta lagu yang diperdengarkan di tempat usaha seperti Mi Gacoan.


Pemutaran lagu di tempat umum atau komersial seperti restoran, kafe, atau gerai makanan cepat saji melibatkan penggunaan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Di Indonesia, dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).


Dalam konteks hak cipta musik, penting untuk memahami dua jenis hak utama. Hak Moral: Hak ini melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan. Hak moral mencakup hak untuk tetap mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya, hak untuk melarang perubahan ciptaan, dan hak untuk melarang penggunaan ciptaan yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi pencipta. Dan Hak Ekonomi: Hak inilah yang menjadi fokus utama dalam kasus pemutaran lagu di Mi Gacoan. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Dalam konteks musik, hak ekonomi mencakup hak untuk melakukan pengumuman atau pendistribusian ciptaan kepada publik. Pengumuman ini bisa berupa penyiaran, pertunjukan, termasuk pemutaran lagu di tempat komersial.

opini musri nauli : mentaro

 


Seloko Mentaro dikenal masyarakat di daerah Timur Jambi. Mentaro adalah penanaman pinang yang disusun berbaris. Ditanami sedikit rapat. Untuk menjadi batas tanah. 


Mentaro juga mirip dengan pinang belarik. Belarik artinya berbaris. Dikenal di dareah Tengah Jambi. Dapat ditemukan di berbagai tempat di Tebo.  Mentaro atau pinang belarik juga mirip dengan kleko. Istilah Kleko ditemukan di daerah uluan Masyarakat Jambi. 


Baik mentaro, pinang belarik atau kleko merupakan ajaran, perilaku, hukum, dan nilai yang sangat sarat dengan nilai-nilai alam sekitarnya. Sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat Melayu Jambi mengambil inspirasi dari tumbuhan di sekitar mereka untuk merumuskan kearifan lokal dan pedoman hidup.


"Mentaro" adalah tanda atau penanda tradisional yang digunakan untuk membatasi tanah. Ia berfungsi sebagai indikator yang jelas mengenai kepemilikan atau penggunaan yang ditetapkan untuk sebidang tanah. Praktik ini melibatkan penanaman jenis vegetasi tertentu, seperti pinang, jelutung, kelapa tanah tumbuh, andong, atau tanaman khas lainnya, untuk menciptakan batas yang terlihat dan diakui. Metode ini tidak hanya menetapkan batas fisik tetapi juga memiliki bobot budaya dan hukum dalam masyarakat. 

opini musri nauli : Debat Sengit Empat Bapak Bangsa: Menentukan Arah Kedaulatan (Perdebatan Imajiner)



Jakarta, Juli 1945 – Di tengah gejolak kemerdekaan yang kian membara, sebuah pertemuan rahasia digelar di salah satu sudut kota Jakarta. Udara panas dan lembap malam itu terasa semakin gerah oleh ketegangan yang pekat di dalam ruangan. Asap rokok mengepul tipis, berbaur dengan aroma kopi pekat, menambah sesak suasana. Mata-mata tajam saling beradu pandang, tak satu pun menunjukkan tanda-tanda menyerah. Bukan sekadar diskusi biasa, melainkan adu gagasan nan sengit antara empat tokoh kunci pergerakan nasional: Bung Karno, Bung Hatta, Bung Tan Malaka, dan Bung Sutan Sjahrir. Mereka berkumpul bukan untuk bersepakat dari awal, melainkan untuk memperdebatkan satu hal krusial: bagaimana sesungguhnya kedaulatan bangsa ini harus diraih dan dipertahankan, agar tak sejengkal pun tanah air kembali jatuh ke tangan penjajah.


Bung Karno: (Membuka dengan suara berapi-api, matanya menyorot tajam ke sekeliling ruangan) Saudara-saudaraku! Kita sepakat satu hal: kemerdekaan adalah harga mati! Tapi bagaimana kita akan meraihnya? Dengan menunduk pada tipu daya Jepang? Atau menanti belas kasihan Sekutu? Rakyat sudah muak dengan janji-janji kosong! Kita harus segera menyatakan kemerdekaan, secepatnya!

opini musri nauli : Amerika Kita Setrika - Inggeris kita Linggis (Wawancara Imajiner: Nasionalisme dan Perlawanan terhadap Barat)

 


Moderator: Selamat pagi, Bung-bung pejuang kemerdekaan yang saya hormati. Sebuah kehormatan bisa berkumpul bersama Anda hari ini. Tema diskusi kita adalah nasionalisme dan strategi perlawanan terhadap dominasi Barat. Kita mulai dengan Bung Tan Malaka.


Tan Malaka: (Menyesap kopi, pandangan tajam, sedikit menyeringai) Nasionalisme bagi saya bukan sekadar sentimen manis atau bendera berkibar. Ia adalah kesadaran kelas yang membakar! Kita melawan Barat bukan hanya karena mereka penjajah, tapi karena mereka representasi kapitalisme dan imperialisme yang menghisap darah rakyat! Perlawanan harus total, menyeluruh, dan membumi. Ia harus melibatkan massa, jutaan jiwa yang bangkit, bukan hanya segelintir elite berjas di meja perundingan. Slogan "Inggris kita linggis, Amerika kita setrika" itu bukan basa-basi, Bung! Itu adalah metafora perlawanan yang radikal, yang mencabut akar-akar dominasi mereka hingga ke fondasinya! Kita harus menghantam fondasi ekonomi dan politik mereka di tanah kita ini sampai mereka tak punya pijakan lagi!

29 Juli 2025

opini musri nauli : Kunyit

 


Dalam kekayaan khazanah budaya Melayu Jambi, seloko adat memegang peranan penting sebagai cerminan pandangan hidup, pedoman berperilaku, serta warisan nilai-nilai luhur dari para leluhur. Salah satu seloko yang menarik untuk ditelaah adalah "larik tepung. larik kunyit. larik seko.". Seloko ini, meskipun terdengar sederhana, menyimpan makna filosofis yang mendalam terkait dengan konsep batas dan pewarisan adat.


Identifikasi dan Makna "Seloko Kunyit"


Seloko "larik tepung. larik kunyit. larik seko" dapat dimaknai Kata, Makna dan Estetika. Seloko ini secara spesifik dijelaskan sebagai bagian dari makna simbol "Kayu pengait", "Sak sangkut", "takuk rajo", "Sialang belantak besi". Dalam konteks ini, "larik kunyit" bersama dengan "larik tepung" dan "larik seko" merupakan makna simbolik dari tanda batas.


Makna simbolik dari tanda batas ini diikrarkan di dalam "Tembo" (catatan sejarah atau silsilah adat). Pewarisan dan pemahaman akan makna ini kemudian diturunkan melalui "kenduri sko" atau "kenduri adat", yang merupakan upacara adat penting dalam masyarakat Melayu Jambi.

opini musri nauli : Kunyit

 


Dalam kekayaan khazanah budaya Melayu Jambi, seloko adat memegang peranan penting sebagai cerminan pandangan hidup, pedoman berperilaku, serta warisan nilai-nilai luhur dari para leluhur. Salah satu seloko yang menarik untuk ditelaah adalah "larik tepung. larik kunyit. larik seko.". Seloko ini, meskipun terdengar sederhana, menyimpan makna filosofis yang mendalam terkait dengan konsep batas dan pewarisan adat.


Identifikasi dan Makna "Seloko Kunyit"

opini musri nauli : Jambi dan Pertumbuhan Ekonomi (2)

 


Lalu bagaimana trend pertumbuhan ekonomi Jambi 2026- 2030 ?. Dengan melihat angka-angka optimis 2020-2025 maka dapat dilihat bagaiman trend pertumbuhan ekonomi Jambi 2026- 2030. Trend pertumbuhan ekonomi juga melihat bagaimana faktor-faktor global mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Jambi. 


Tren Ekonomi Jambi 2026-2030: Melaju di Tengah Tantangan Global. Provinsi Jambi telah menunjukkan ketahanan ekonomi yang mengesankan dalam menghadapi guncangan global, termasuk pandemi COVID-19. Setelah melewati fase kontraksi di awal 2020 dan pemulihan yang kuat pada 2021-2023, serta perlambatan di awal 2024, Jambi diproyeksikan melanjutkan tren pertumbuhan positif hingga 2025. Memandang lebih jauh ke periode 2026-2030, beberapa tren utama diperkirakan akan membentuk lanskap ekonomi Jambi.


Sektor Pertanian dan Komoditas: Tetap Jadi Tulang Punggung, Namun Perlu Diversifikasi. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan akan tetap menjadi pilar utama perekonomian Jambi. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kemungkinan besar akan tetap yang terbesar, didukung oleh komoditas unggulan seperti kelapa sawit dan karet. Namun, fluktuasi harga komoditas global dan tekanan isu lingkungan (misalnya, keberlanjutan sawit) akan menjadi tantangan signifikan.


Tren yang diharapkan berupa harga komoditas: Jambi akan terus rentan terhadap naik-turunnya harga komoditas global. Ini bisa berarti periode pertumbuhan tinggi saat harga bagus, tapi juga perlambatan saat harga jatuh.


Kemudian peningkatan nilai tambah: Ada dorongan kuat untuk hilirisasi produk pertanian dan perkebunan. Investasi dalam pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi turunan yang lebih bernilai, atau pengolahan karet menjadi produk jadi, akan menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Dan Pertanian berkelanjutan.  Tekanan global dan nasional untuk praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan akan meningkat. Jambi perlu beradaptasi dengan sertifikasi berkelanjutan dan praktik-praktik pertanian yang lebih efisien untuk menjaga daya saing dan akses pasar.


Selain itu Infrastruktur dan Konektivitas: Mendorong Pertumbuhan Sektor Lain. Pembangunan infrastruktur yang terus berjalan, baik jalan, pelabuhan, maupun fasilitas logistik, akan memainkan peran krusial dalam periode 2026-2030. Peningkatan konektivitas akan mempermudah distribusi barang dan jasa, menurunkan biaya logistik, dan menarik investasi.

28 Juli 2025

opini musri nauli : Asas hukum pidana (2)


Asas Hukum Pidana (2) 

Musri Nauli


Melanjutkan tema tentang asas hukum pidana maka juga dikenal asas yurisdiksi. Asas ini mengatur tentang berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat (wilayah kekuasaan) yang biasa dikenal dengan yurisdiksi. Asas ini juga menentukan kapan dan dimana hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan. 


Asas Yurisdiksi terdiri dari asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan dan asas universal. 

opini musri nauli : Jambi dan Pertumbuhan Ekonomi

 



Setelah sebelumnya membahas Jambi dan Kemiskinan maka pada kali ini membahas Jambi dan Pertumbuhan Ekonomi. 


Analisis pertumbuhan ekonomi Jambi dari Maret 2020 hingga proyeksi Maret 2025 menunjukkan dinamika yang menarik, terutama dengan pengaruh pandemi COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi. Perlu dicatat bahwa data pertumbuhan ekonomi umumnya dirilis secara triwulanan (YoY atau QoQ) atau tahunan (CtC), bukan spesifik bulanan. Namun, kita bisa melihat tren umum berdasarkan data triwulan pertama (Maret) di setiap tahunnya.


Maret 2020: Kontraksi Akibat Pandemi. Pada Triwulan I 2020, perekonomian Provinsi Jambi mengalami kontraksi sebesar 0,79% (YoY). Kontraksi ini merupakan dampak awal dari pandemi COVID-19 yang mulai melanda secara global dan domestik. Meskipun negatif, kinerja Jambi masih lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat itu terkontraksi lebih dalam. Sektor Informasi dan Komunikasi menjadi salah satu yang menopang karena peningkatan aktivitas Work from Home (WFH) dan Learning from Home. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan tetap menjadi kontributor terbesar terhadap PDRB, meskipun pertumbuhannya melambat.

27 Juli 2025

opini musri nauli : Jambi dan Kemiskinan


Ditengah-tengah berbagai persoalan ekonomi yang menghinggapi Indonesia, isu global dan ancaman perang tarif dan berbagai perang di berbagai belahan dunia, saya kemudian melihat bagaimana dampaknya bagi Jambi. 


Mengutip angka-angka resmi yang dipaparkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) maret 2020 - Maret 2025 maka dapat dilihat untuk melihatnya secara utuh. 


Dengan tagline “data Angka kemiskinan Provinsi Jambi Maret 2020-2025” maka disebutkan kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2020 dan Maret 2021 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19.


Maret 2021: Persentase penduduk miskin di Provinsi Jambi mencapai 8,09% atau 293,86 ribu jiwa. Angka ini bertambah 16,06 ribu jiwa dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Maret 2022: Jumlah penduduk miskin sebesar 279,37 ribu orang. Maret 2023 Persentase penduduk miskin sebesar 7,58% atau 280,68 ribu orang. Angka ini menurun 0,12 persen poin terhadap September 2022 dan menurun 0,04 persen poin terhadap Maret 2022. Maret 2024 Persentase penduduk miskin sebesar 7,10% atau 265,42 ribu orang. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,48 persen poin dibandingkan Maret 2023. Dan Maret 2025 Persentase penduduk miskin sebesar 7,19% atau 270,94 ribu orang. Angka ini turun 0,07 persen poin terhadap September 2024, namun masih lebih tinggi dibandingkan Maret 2024.

26 Juli 2025

opini musri nauli : Kalender Musim


Dalam kerangka umum kalender musim di Indonesia yang didasarkan pada siklus hujan dan kemarau, terdapat variasi signifikan di tingkat desa yang mencerminkan adaptasi lokal, pergeseran komoditas, serta respons terhadap kondisi geografis dan perubahan iklim. Analisis ini mengkaji persamaan dan perbedaan dalam kalender musim di tingkat desa, menyoroti dinamika sosio-ekologis masyarakat agraris.


Ritme Musim Hujan dan Kemarau: Kerangka Umum dan Variasi Lokal


Sebagian besar desa menggunakan pembagian dua musim utama—hujan dan kemarau—sebagai fondasi kalender mereka. Pembagian ini krusial dalam menentukan kapan aktivitas pertanian dimulai, kapan panen dilakukan, dan kapan risiko bencana seperti banjir dan kebakaran meningkat. 

24 Juli 2025

Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama (2)

 


Asas Aktif Hakim (Dominus Litis). Dalam beberapa perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan anak atau perkara yang menyangkut kepentingan umum, hakim di Pengadilan Agama memiliki peran yang lebih aktif dalam mencari kebenaran materiil. Hakim dapat melakukan penyelidikan, memanggil saksi tambahan, atau meminta bukti-bukti yang dianggap perlu, meskipun tidak diajukan oleh para pihak. Asas ini bertujuan untuk melindungi pihak yang lebih lemah atau untuk memastikan tercapainya keadilan substantif.


Asas Objektivitas dan Ketidakberpihakan. Hakim harus bersikap objektif dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Hakim dilarang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan pribadi dengan para pihak atau objek sengketa. Jika ada indikasi ketidakberpihakan, hakim wajib mengundurkan diri atau dapat diajukan permohonan pengunduran diri oleh para pihak. Asas ini krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


Asas Pembuktian Bebas. Pada umumnya, para pihak diberikan kebebasan untuk mengajukan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum, seperti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Hakim memiliki kebebasan untuk menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan. Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh koridor hukum acara dan akal sehat.


Asas ini diadopsi dari Pasal 164 HIR/194 RBG. 

21 Juli 2025

opini musri nauli : Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama

 


Setelah membahas asas-asas hukum acara Pengadilan TUN maka sekarang kita membahas hukum acara pengadilan Agama. 


Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Asas ini menghendaki agar proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama dilaksanakan dengan cara yang tidak berbelit-belit, dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, dan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan akses keadilan yang mudah dan tidak memberatkan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Implementasinya terlihat dari upaya untuk meminimalkan formalitas yang tidak perlu dan mendorong penyelesaian perkara secara musyawarah mufakat (damai) jika memungkinkan.


Asas ini agak sama dengan asas Hukum Acara Pidana. 


Asas Persidangan Terbuka untuk Umum. Pada prinsipnya, setiap persidangan di Pengadilan Agama bersifat terbuka untuk umum. Ini berarti masyarakat luas dapat menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan. Asas ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah praktik-praktik penyimpangan. Pengecualian terhadap asas ini hanya berlaku untuk perkara-perkara tertentu yang menurut undang-undang harus dilaksanakan secara tertutup, seperti perkara perceraian atau permohonan dispensasi kawin, demi menjaga privasi para pihak.

17 Juli 2025

opini musri nauli : Sirih


Sirih atau daun sirih juga mempunyai posisi yang penting ditengah masyarakat Melayu Jambi. Berbagai seloko juga menyebutkannya. 


Lihatlah seloko "sirih nan sekapur, rokok nan sebatang, pinang nan selayang” dan “"Berusik Sirih Begurau Pinang”. 


Seloko “sirih nan sekapur, rokok nan sebatang, pinang nan selayang" dikenal sebagai "sekapur sirih" dapat dilihat pembukaan atau pendahuluan dalam tradisi lisan (seloko). Ini adalah tanda dimulainya suatu pembicaraan dan melambangkan persahabatan. Tradisi ini selalu ada sebelum dimulainya suatu diskusi. 


Setelah mengkonsumsi sirih, merokok, dan mencicipi pinang, tujuan kedatangan akan disampaikan.

15 Juli 2025

opini musri nauli : Pohon Beringin

 


Seloko yang mengambil perumpamaan pohon Beringin mendapatkan tempat yang cukup penting didalam seloko di masyarakat Melayu Jambi. 


Lihatlah “Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”, “Kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”, “Pohon rindang ditengah dusun. Pohonnya gedang tempat beteduh. Akarnya tempat besilo. Tempat pegi betanyo. Tempat balek beberito”