Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
07 September 2012
opini musri nauli : FILSAFAT HUKUM
opini musri nauli : KUHP dalam kerusuhan massal
opini musri nauli : Sidang Anggie
05 September 2012
opini musri nauli : FREEPORT DAN HILLARY CLINTON
04 September 2012
opini musri nauli : MENULIS, YA MENULIS
30 Agustus 2012
opini musri nauli : Yurisprudensi
Dalam tataran ilmu hukum, istilah “yurisprudensi” mempunyai makna yang berbeda, yurisprudential (latin), jurisprudentie (Belanda),
Jurisprudence (Perancis) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem hukum Anglo Saxon (Common law), artinya, suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan dengan ilmu hukum lain.
opini musri nauli : Kesalahan
Dalam tataran teori hukum pidana, sudah menjadi doktrin, untuk menentukan kesalahan (schuld) dapat dilihat dari dua segi. Kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).
Dalam ilmu hukum pidana, untuk menentukan kesalahan (schuld) dengna menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. Menentukan kesalahan (schuld) dilihat dari kesengajaan (opzettelijk) dan kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa).
27 Agustus 2012
Bantu Persoalan Hukum Penyelamatan Aset
‘’Iya, tenaga kita selama ini hanya kabag hukum dan stafnya, sekarang kita tak mau lagi seperti itu,” katanya. Ditanya kembali apakah karena selama ini yakin menang makanya tidak melibatkan pengacara profesional, Sekda mengatakan, bukannya merasa yakin menang, namun karena kemampuanlah yang menjadi persoalannya. ‘’Kalau menurut saya bukan yakin menang, ibarat beras seratus kilo diangkat satu orang,” sebutnya.
Dia mengatakan, untuk memenangkan perkara tersebut pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai data pendukung sehingga bisa menjadi landasan bukti untuk disampaikan di persidangan. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi A DPRD Kota Jambi. ‘’Kita juga berkolaborasi dengan Komisi A, Hamid Jufri (anggota Komisi A) itu banyak beri masukan,” ungkap Sekda.
Dengan adanya langkah tersebut, Sekda mengatakan sudah memiliki kekuatan untuk menghadapi persidangan nantinya. ‘’Saat ini kita lebih yakin karena kekuatan sudah beda,” sebutnya. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), supaya ada empati dari Forkompinda. ‘’Kan pengadilan negeri termasuk Forkompinda,” ucapnya. Namun bila dalam persidangan nantinya, Pemkot kembali dikalahkan, Sekda mengatakan itu hal lain yang jelas pihaknya akan terus berupaya memenangkan gugatan supaya lahan tersebut tidak lepas dari tangan Pemkot Jambi. ‘’Kalau tumbang lagi lain hal, kita akan ke MA,” sebutnya. Sebagaimana diketahui Pemkot Jambi kalah dalam persidangan memperebutkan lahan eks perpustakaan Kota Jambi yang terletak di samping Sport Hall, Jelutung. Dalam persidangan 25 April 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu Pemkot dinyatakan kalah dan PN memenangkan pihak penggugat Sudarto Attan. (Reporter:Amril Hidayat)
Dimuat di Posmetro, 27 Agustus 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/8831-pemkot-gandeng-musri-nauli.html
opini musri nauli : SESAT PIKIR DENNY INDRAYANA
opini musri nauli : Pertanggungjawaban korporasi (rechtpersoon)
Dalam kejahatan konvensional sebagaimana diatur didalam KUHP, kita hanya mengenal pertanggungjawaban pribadi (naturalijk persoon). Rumusan ini dapat kita jumpai kata unsur “barang siapa (nijk)” setiap tindak pidana didalam KUHP.
Menurut Moeljatno, “hanya terhadap orang-orang yang keadan jiwa normal sajalah, dapat kita harapkan akan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat”.
Didalam pembuktian terhadap terbukti atau tidaknya pelaku dalam tindak pidana, unsur ini merupakan unsur yang mutlak yang harus dibebankan kepada pelaku dan pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld)