Sudah
banyak produk hukum yang dihasilkan untuk “menangkis”
korupsi. UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun
2001 merupakan sikap politik bangsa Indonesia “melawan”
korupsi (goodwill). Sudah banyak lembaga negara yang diberi
tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya. Timtastipikor, Kejaksaan,
kepolisian dan KPK. Semuanya diberi wewenang yang “bertugas”
untuk “melawan” korupsi.
Belum
lagi begitu banyak anggaran negara yang diberikan kepada penegak
hukum untuk “melawan” korupsi.