Kejaksaan
Agung telah menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT
Indosat Mega Media (IM2) untuk dimintai pertanggungjawab pidana dalam
kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu
mengembalikan uang yang telah menyebabkan kerugian negara Rp1,3
triliun.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
08 Januari 2013
03 Januari 2013
opini musri nauli : Ketika Hukum membicarakan persoalan persepsi ngangkang.
Wanita
di Lhokseumawe akan dilarang duduk mengangkang di Motor. Demikian
judul sebuah media online mengabarkan.
02 Januari 2013
opini musri nauli : Kecelakaan atau dugaan Pembunuhan ?
Lagi-lagi
korban laka lantas terjadi awal Tahun baru. Seorang anak “petinggi”
kemudian “diduga” sebagai pelaku.
29 Desember 2012
opini musri nauli : SUMPAH POCONG DAN GANTUNG MONAS
Farhat
Abbas (FA) “mendeklarasikan” sebagai Calon Presiden 2014.
Sebagai ikrar “keseriusannya”, dia akan menawarkan model
“sumpah pocong” untuk membersihkan birokrasi dari korupsi.
opini musri nauli : Dimensi Perkembangan Kejahatan Pajak
Sebuah
berita mengabarkan “MA Vonis Kasus
Penggelapan Pajak Asian Agri Bayar Rp 2,5 T ke Negara”.
Lebih lanjut diberitakan, Mahkamah
Agung (MA) menghukum perusahaan papan atas kelapa sawit Asian Agri
untuk membayar denda ke negara Rp 2,5 triliun. Dalam perkara ini MA
juga menghukum percobaan pidana terhadap Tax Manager Asian Agri,
Suwir Laut.
28 Desember 2012
opini musri nauli : CERITA "SANG ANGGREK"
CERITA
“SANG ANGGREK”.
Mengapa
nama ente diganti ? Ujarku sambil berkenyit kening ketika memulai
pertanyaan. (Sebelumnya
nama yang kukenal Abdul Rasyid. Mantan Anggota KPU Propinsi Jambi.
Kemudian di Facebook, terakhir kuketahui Abdullah Rasyid).
Sambil memulai pembicaraan, Si Abdul Rasyid bercerita.
Waktu
ke Medan beberapa waktu yang lalu, Abdul Rasyid bertemu dengan
seseorang. Dia menganjurkan agar nama “Abdul
Rasyid”
dianggap kurang lengkap. Seharusnya lebih lengkap “Abdullah”
tidak cukup “Abdul.
Karena nama Abdul jarang dipakai. Seperti nama Ayah Rasullah.
Abdullah. Bukan Abdul. Rasyid kemudian banyak bercerita mengenai
nama. Dan Rasyid kemudian “mengikrarkan
diri”
melengkapi nama Abdul Rasyid menjadi “Abdulah
Rasyid sebagaimana
Facebooknya.
opini musri nauli : Dugaan pembunuhan berencana di rumah sakit
Akibat
keteledoran pengelola Rumah Sakit Harapan Kita yang mengizinkan
syuting sinetron di ruang ruang intensive care and critical unit
(ICCU), seorang anak yang tengah dirawat meninggal dunia.
27 Desember 2012
opini musri nauli : Yang Terakhir dan yang duluan
Qui
prior et tempore, potior est in jure
orang
yang pertama datang
adalah
orang yang paling pertama mendapat hak
Kalimat
status ini dipergunakan oleh temanku, Andiko yang mengikrarkan di
Facebook dengan Andiko Sutan Mancayo tanggal 19 Desember 2012.
Kalimat “Qui prior et tempore, potior est in jure” adalah asas
yang memperkuat landasan keberadaan hak milik atas tanah. Asas ini
mengenyampingkan pengakuan hak oleh negara dalam konsep Hak menguasai
negara (domein verklaring).
23 Desember 2012
opini musri nauli : IRAMA POLITIK ANDI MALLARANGENG
Kasus
Hambalang masih menyisakan catatan kecil. Apakah akan berlanjut
kepada tersangka lain ataupun hanya berhenti di Andi Mallarangeng
(AM)?
Membicarakan
kasus Hambalang memang salah satu topik yang hangat sepanjang tahun
2012. Dimulai dari “kesaksian” M. Nazaruddin, “persoalan
BBM” Anggie, hingga disebut-sebutntya nama Anas Urbaningrum dan
AM. Terlepas dari akhir kasus ini yang kemudian memuncak
ditetapkannya AM sebagai tersangka, pemberitaan media massa
memberikan porsi yang cukup besar terhadap hal ikhwal pemberitaan
Kasus Hambalang.
22 Desember 2012
opini musri nauli : REFLEKSI AKHIR TAHUN 2013
Refleksi
Akhir tahun memberikan catatan penting terhadap penegakkan hukum di
satu sisi dan tarik menarik hukum dan politik di sisi lain. Sebagai
sebuah catatan hukum, terlalu sayang peristiwa hukum 2012 dilewatkan
begitu saja.
Langganan:
Postingan (Atom)