Hiruk pikuk menjelang Pemilihan legislative (Pileg) diwarnai dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU No. 20 tahun 2018).
Polemik
kemudian dimulai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan h PKPU No. 20 tahun 2018.
Didalam Pasal 7 ayat (1) huruf g disebutkan “Bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan
pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi.