26 November 2018

opini musri nauli : Batin 24 - 24 orang yang menguasai Batin


Dalam perjalanan ke Sarolangun, Bangko dan Kerinci, sebelum memasuki wilayah administrasi Sarolangun, kita menjumpai Kecamatan Batin 24. Kecamatan Batin 24 termasuk kedalam Kabupaten Batanghari, Jambi.

12 November 2018

opini musri nauli : Puyang Orang Jambi



Dalam satu kesempatan, ketika menjadi pembicara, saya dihubungi oleh mahasiswa Sejarah Fakultas Budaya UNJA. Sang mahasiswa kemudian meminta saya mengisi sebuah acara tentang sejarah dalam suasana terkini. Ya. Maklum. Menjelang hari Pahlawan.

11 November 2018

opini musri nauli : Kisah Penjual Lontong


“Bagaimana keadaan maknya ? Kok sudah lama tidak kelihatan”, Kataku penasaran.

05 November 2018

opini musri nauli : Subyektum Yuris


Menurut Staatsblad Tahun 1927 No. 91 “Desa, Suku, Nagari, Wakaf dan Yayasan” merupakan badan hukum sebagai subyek hukum (subyektum Yuris). Sebagai badan hukum maka Desa atau Marga atau famili kemudian memiliki organisasi yang tegas dan rapi.

04 November 2018

opini musri nauli : Jangan lawan generasi milenial


Generasi milenial dikategorikan sebagai penduduk Indonesia yang berusia 18 tahun – 45 tahun. Diperkirakan menguasai jumlah pemilih 40% dari mata pilih di Indonesia.

03 November 2018

opini musri nauli : Tebo dalam Tutur ditengah Masyarakat


Berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999, Kabupaten Tebo mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Tebo setelah sebelumya tergabung didalam Kabupaten Bungo Tebo. Kabupaten Tebo kemudian terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Tebo Ulu, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Rimbo Bujang. Sebelumnya Kecamatan Sumay, Kecamatan VII Koto dan Kecamatan IX Koto termasuk kedalam wilayah Kabupaten Tebo.

opini musri nauli : Struktur Sosial di Jambi






Adapun adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu (1) Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang, (2) Pemayung meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang, (3) Maro Sebo meliputi Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri, Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji, Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang, (4) Petajin meliputi, Betung Bedarah, Penapalan, Sungai Keruh, Teluk Rendah, Dusun Tuo, Peninjauan, Tambun Arang, dan Pemunduran, Kumpeh, (5) Tujuh Koto atau Kembang Paseban, meliputi Teluk Ketapang, Muaro Tambun, Nirah, Sungai Abang, Teluk Kayu Putih, Kuamang dan Tanjung, (6) Awin meliputi Pulau Kayu Aro dan Dusun Tengah, (7) Penagan Negerinya Dusun Kuap, (8) Mestong meliputi Tarekan, Lopak Alai, Kota Karang, dan Sarang Burung. (9) Serdadu dengan negerinya Sungai Terap. (10) Kebalen negerinya Terusan,  (11) Air Hitam meliputi Durian Ijo, Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Sungai Seluang, Pematang Buluh, dan Kejasung. (12) Pinokawan meliputi Dusun Ture, Lopak Aur, Pulau Betung dan Sungai Duren.

31 Oktober 2018

opini musri nauli : BAB VI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT





I.        ASAS-ASAS HUKUM TANAH

Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret[2].

opini musri nauli : BAB V - MODEL PENGELOLAAN





I.               HUKUM RIMBO

Didalam hukum Tanah Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan, Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo[1].  

Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk kesejahteraan penduduknya[2]. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan.

Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.  

opini musri nauli : BAB IV - KEWILAYAHAN





I.               WILAYAH

Wilayah Jambi telah dikenal ditengah masyarakat. Masyarakat mengenal kewilayahan dengan istilah Tambo[1]. Membicarakan Tambo ditengah masyarakat Melayu Jambi berdiam di hulu sungai Batanghari[2]. Di daerah hilir lebih dikenal sebagai batas.

Istilah tambo selain membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang wllayah.