Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
26 Juli 2019
KKSR : SMB Gunakan SAD Sebagai Tameng Kejahatan
JAMBI - Kelompok Kerja Sosial Regional (KKSR) menegaskan bahwa kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dalam menjalankan kegiatannya selalu menggunakan Suku Anak Dalam (SAD) atau orang rimba sebagai “tameng” dalam melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.
24 Juli 2019
opini musri nauli : Cara Membaca Cepat kasus SMB
Peristiwa
pendudukan lahan yang dilakukan oleh Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di areal
kawasan Hutan Desa Belanti Jaya, membuka tabir konflik yang terjadi. Konflik
bermula dengan terbitnya HTR Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
seluas 3.1242 ha yang mengakibatkan gejolak sosial di lapangan.
18 Juli 2019
opini musri nauli : Sungai Paur
Menyebutkan
nama Sungai Paur tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang Desa Lubuk
Kambing. Berdasarkan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 20 Tahun 2011
maka Desa Lubuk Kambing mengalami pemekaran. Desa Sungai Paur kemudian menjadi
Desa. Sehingga masyarakat Desa Lubuk Kambing dan Desa Sungai Paur mempunyai
keterikatan kekerabatan yang kuat. Hingga sekarang.
15 Juli 2019
opini musri nauli : Merebut Tuah Jambi Barat
Entah
mengapa saya belum mengerti tentang Jambi Barat. Apakah berkaitan dengan
wilayah Pembantu Gubernur Jambi barat atau memang tuah dari Jambi barat yang
begitu menggoda.
Jambi
Barat disebut-sebut menggambarkan keterwakilan Kabupaten Merangin, Kabupaten
Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Damasraya, Kabupaten Kerinci dan Kotamadya
Sungai Penuh.
Dulu
juga disebut-sebut Kabupaten Sarolangun. Namun dalam pilgub 2020, Kabupaten
Sarolangun kemudian tidak disebut-sebutkan lagi.
12 Juli 2019
opini musri nauli : Sistem Pembuktian Hukum Adat Melayu Jambi
Didalam
menjatuhkan putusan adat, Pemangku adat didalam LID dikenal sebagai “tigo tali
sepilin, tigo tungku sejerang” ada juga menyebutkan “Tiga tali sepilin. Tungku
sejarangan”. Sebagaimana seloko “Putusan dari adat, diakui syara’ dan dibenarkan
oleh Pemerintah”.
Dalam penyelesaian adat “berjenjang
naik, bertanggo turun”. Masalah-masalah yang muncul diselesaikan di tingkat
adat paling bawah, dan seterusnya.
09 Juli 2019
opini musri nauli : Batin
Istilah
batin sering menjadi rujukan terhadap persekutuan masyarakat di Provinsi Jambi.
Sebuah istilah yang merujuk kepada Batin yang dikenal di Jambi. Istilah Batin
dapat disepadankan dengan Marga. Didalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Adatgemeenschappen
(Marga’S) tahun 1910, Batin
dikenal seperti Batin II Ulu, Batin VII, Batin II, Batin II ilir (Bungo), Batin
V, Batin IX Ulu Batin IX Ilir (Merangin), Batin VIII, Batin VI (Sarolangun)
dan Batin V dan Batin 24 (Batanghari).
Istilah
Batin adalah merujuk kepada “raga” atau “hati” manusia. Bisa juga merujuk
kepada manusia. Sehingga batin adalah tempat berdomisili.
07 Juli 2019
opini musri nauli : Syukur
Teringat
waktu kecil, sang guru ngaji sering memulai pengajian dengan doa yang
mengucapkan syukur atas nikmat dan karunia yang diberikan. Doa-doa yang sering
diulang hingga masih terngiang ditelinga.
Bersyukur
adalah mengucapkan terima kasih kepada Sang Pencipta atas karunianya. Dengan
indra yang sempurna, pikiran yang jernih, badan yang sehat dan kekayaan yang
membuat kita bahagia.
opini musri nauli : SELAMAT JALAN, PAK SUTOPO
Mendapatkan
kabar duka kepergian Pak Sutopo Purwo Nugroho (Sutopo), Kepala Pusdatinmas BNPB
terbayang ingatan 4 tahun yang lalu. Seorang “pengabar” terjadinya kebakaran
massif di 7 Propinsi di Indonesia.
Disaat
kebakaran yang melumpuhkan bandara Riau, Jambi, Palangkaraya dan Banjarmasin,
tuduhan massif dan penyebab kebakaran menjadi simpang siur. Perusahaan sawit
dan HTI secara kompak berteriak penyebab kebakaran adalah “petani yang membakar
kebunnya”. Mereka dengan enteng menyebutkan “luasnya kebakaran” karena petani membersihkan
lahan dan memasuki tanam padi dengan cara membakar.
03 Juli 2019
opini musri nauli : Sungai Aur
Membicarakan
Desa Sungai Aur tidak dapat dilepaskan dari Marga Jebus. Marga
Jebus terdiri dari Dusun Jebus, Dusun Rukam, Dusun Gedung Terbakar, Dusun
Londrang, Dusun Suak Kandis dan Dusun Sungai Aur. Pusat Marga di Suak Kandis.
Dusun Suak Kandis kemudian dipimpin Pesirah[1].
Arti “jebus” adalah “penebus’.
Tempat Jebus merupakan “pelarian”
dari Kerajaan. Ditempat ini kemudian bersembunyi dan menghilangkan diri dari
kejaran. Setelah bermukim di Jebus, justru dia menjadi tobat dan kemudian
menjadi orang baik. Sehingga tempat “penebus”
kemudian dikenal sebagai “jebus”.
Kata “Jebus” merupakan dialek yang
menyebutkan “penebus” atau “tebus’.[2]
27 Juni 2019
opini musri nauli : Sungai Bahar
Menyebutkan
nama Sungai Bahar, maka terbayang nama tempat di kabupaten Muara Jambi. Semula
termasuk kedalam Kecamatan Mestong. Mestong kemudian dikenal sebagai Marga Mestong.
Mestong kemudian dikenal dengan Nama
Periai “Mestong Serdadu”. Keturunan dari Kiyai Patih bin Panembahan Bawah Sawo.
Bergelar Ngebi SIngo Patih Tambi Yudo. Dengan jabatan Penghulu/Pemangku.
Tugasnya memelihara persenjataan.
Langganan:
Postingan (Atom)