Didalam Hukum acara perdata dan praktek peradilan, dikenal berbagai asas untuk menentukan perkara hendak diajukan.
Pertama dikenal asas “actor sequitur forum rei”. Asas ini gugatan dimasukkan kedalam wilayah tempat tinggal tergugat.
Sebagaimana diketahui, tempat gugatan dimasukkan menggambarkan keinginan penggugat agar tergugat dapat menghadiri dengan mudah. Dengan cara mendatangi pengadilan. Tempat gugatan didaftarkan.