Pendahuluan
Definisi hukum belumlah seragam diantara para ahli hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmaja, secara sederhana hukum adalah Hukum berguna untuk Memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, Menegakkan keadilan dan Mendidik masyarakat.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Pendahuluan
Definisi hukum belumlah seragam diantara para ahli hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmaja, secara sederhana hukum adalah Hukum berguna untuk Memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, Menegakkan keadilan dan Mendidik masyarakat.
Melanjutkan tema mengenai gugatan barang bukti, maka pada edisi kali ini juga memuat bagaimana gugatan terhadap barang bukti.
Asas Tanah Terlantar
Apabila tanah yang kemudian tidak dirawat maka dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Kategori tanah terlantar kemudian dikenal seperti (1) Apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifatnya. (2).Apabila tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (3) Tanah tersebut tidak dipelihara dengan baik. (Pasal 3 dan pasal 4 PP No. 36 Tahun 1998 junto PP No. 11 Tahun 2010).
Syahdan. Terdengar suara murka dari Sang Maharaja Alengka. Didepannya para punggawa kerajaan, dubalang kerajaan, para Raja negeri Alengka, adipati, mangku, menti terduduk diam. Wajahnya menekuk di Lantai. Tidak bersuara.
“Wahai, Raja Jayakartadiningrat. Apakah tidak ada para pendekar yang mampu menaklukkan dedemit yang menyerang Jayakarta ? Apakah engkau tidak becus mengurusi kerajaan Jayakarta ?’, tanya sang maharaja Alengka.
Tanah Pembarap
Dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan istilah Tanah Pembarap.
Didalam hukum Tanah Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan, Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo”.
Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk kesejahteraan penduduknya”. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan.
Terlihat wajah sumringah wajah Sang Raja Astinapura. Wajahnya berseri-seri. Kabar telik sandi mengabarkan. Sang Maharaja Alengka bersedia menerima sembah dari Raja Astinapura.
“Daulat, tuanku. Piagam dari Negeri Astinapura telah diterima sang Maharaja Alengka. Beliau bersedia menerima sembah dari tuanku, Sang raja”, kata sang telik sandi. Sembari menyerahkan piagam dari Sang Maharaja Alengka.
Sebelum menghadiri rapat Pleno KPU Provinsi Jambi penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020, sabtu, 12 Juni 2021, Penulis berkesempatan bertemu.
“Bang, kita harus kerja. Kita dikejar waktu”, kata Al Haris. Tidak nampak lagi wajah eforia kemenangan hasil PSU tanggal 27 Mei 2021.
Salah satu yang cukup dikenal didalam Marga Kumpeh Ulu adalah “kasang Pudak”.
Kata “kasang pudak” terdiri dari dua kata. Kasang dan Pudak. Kasang adalah nama tempat “Tanah kering”. Di berbagai tempat di Kumpeh, kasang sering ditempatkan sebagai areal pertanian. Seperti tanaman keras seperti pinang atau kelapa.