Setelah sebelumnya telah diuraikan Peradilan Agama yang merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan dan kemudian diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989.
Pengadilan Agama kemudian memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Perkawinan meliputi seperti Cerak talak/gugat cerai.