Didalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.32/2009) disebutkan adanya pengelolaan tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lingkungan dan Pelibatan Masyarakat.
Keempat instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagian dari 16 instrumen yang diatur didalam UU No. 32/2009.