Setelah sebelumnya pembahasan badan hukum dalam ranah hukum Perdata, Sebagai subyek hukum didalam proses hukum pidana, badan hukum dapat diminta pertanggungjawaban hukum.
Selain dimintakan pertanggungjawaban pidana berupa denda, ganti rugi juga dapat dinyatakan dibubarkan oleh Pengadilan.