22 Juli 2023

opini musri nauli : Terima kasih, Pak Gubernur. Jambi Mantap

 

Demikian kata-kata yang terdengar dari suara pengendara sepeda motor menyusuri jalan menuju Kecamatan Batang Asai. Terdengar suara menderuh mengimbangi kecepatan kendaraan yang dapat dipacu kencang. 


Mendengar kata-kata yang diucapkan dengan sangat gembira dari sang pengendara sepeda motor sayapun teringat perjalanan pertama ke Marga Batin Pengambang Tahun 2011. Salah satu Marga yang terdapat di Kabupaten Sarolangun. 

17 Juli 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (4)

 


Penghitungan waktu didalam Hukum acara pidana juga berkaitan dengan putusan Pengadilan (vonis). 


Terhadap putusan Pengadilan (vonis), maka para pihak (baik Jaksa Penuntut umum) dan terdakwa mempunyai hak untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak terhadap putusan pengadilan. 

opini musri nauli : Awas. Hoax !!!!

 


Akhir-akhir ini, entah mengapa, banyak sekali website/blog yang menyebarkan berita-berita hoax. Sekalipun itu perbuatan yang meresahkan, namun sebagai “intelektual”, rasanya malu juga untuk kemudian menyebarkan. 


Untuk dapat memverifikasi apakah apakah yang menyebarkan dan kemudian mengaku sebagai media kredibel, caranya cukup mudah. 


Apabila website/blog kemudian mengaku media pers, maka caranya dapat dapat dilihat sebagai berikut :

07 Juli 2023

opini musri nauli : Izin dan Sertifikasi

 


Akhir-akhir ini tema tentang Al-Zaytun yang bergabung Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) (selanjutnya disebutkan sebagai Al Zaytun) memang menarik dan memantik polemik. 


Terlepas dari persoalan yang menghebohkan tentang persoalan berkaitan dengan ritual ibadah yang memantik polemik yang menjadi Kajian dari ilmu fiqh Islam, ada persoalan yang justru luput dan bahkan menjadi pembelajaran kedepan. 


Tentu saja membicarakan Fiqh Islam seperti tentang Mazhab yang sudah dikenal didalam literatur Islam seperti empat Mazhab yang sudah lama dikenal didunia Islam (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali). Keempatnya merupakan peletak dasar. 


Baik ditinjau dari pendekatan simantik (mantik), asbabul Nuzul (sejarah) maupun penafsiran (tafsir). Keempatnya sudah diakui oleh berbagai ulama (jumhur ulama). 


Kekuatan dan kelebihan para Imam dapat dilihat didalam karya-karyanya (kitab) yang telah dihasilkan. 


Menurut data berbagai sumber disebutkan, Imam Imam Hanafi dapat dilihat didalam karya-karya besar seperti Al-Jami' Ash-Shaghir (dituliskan muridnya Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani), kitab Al-Mausuah Al-fiqhiyah Al-Muqaranah : At-Tajrid (karya Al- Imam Al-Quduri), Kitab Al-Mabsuth (Dituliskan As-Sarakhsi). Tidak salah kemudian Imam Hanafi ditempatkan sebagai imam dan peletak dasar Mazhab yang dihormati. Mazhab yang Masih hidup di dunia. 

27 Juni 2023

Fahzal Hendri


Rasa-rasanya “kenal wajahnya”.

Ketika mau mengakhiri persidangan, terselip dialek “minang”.
Setelah kukucek mataku.. tdk salah.. Beliau “Fahzal Hendri”. (Ketua majelis kasus Johnny Plate).
Kukenal beliau sebagai ketua Pengadilan Negeri Bulian.. salah satu ketua pengadilan favoritku..
Saat bersamaan juga menjadi menjadi Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi..
Logatnya kental banget.. “Orang Minang”.. beliau ramah (tapi kudengar dari yg lain, malah sering keno semprot). Dan tentu saja “kaya humor”.
Bnyk kisah manis dengan beliau..
Permohonan praperadilan dikabulkan, gugatan perdata dimenangkan..
Pertimbangannya keren2..
Ketika sidang di Tipikor juga, klienku malah dikerjakan.
Ketika ditanya “benar itu pengacaranya ?”, katanya menunjuk di arahku..
“Dimana kenalnya ?”, tanyanya lebih lanjut..
Tentu saja mendapatkan pertanyaan yg “tdk disangka”, sang klien sempat kagok..
Akupun geli dengan tingkahnya..
Sambil beliau memeriksa surat kuasa”, dia tetap berbicara dengan klien saya
“Bagus.. kamu tdk salah pilih”.
Ha.. ha.. ha..
Pantas saja, sebelum memberikan kesempatn kpd pengacara untuk menyampaikan eksepsi, malah dia sempat “mengingatkan”, materi apa saja yg terdapat di eksepsi..
Sedang membayangkan “sikap tegas”, namun tetap humor akan mewarnai persidangan..
Selamat bersidang, pak..
Salam dari Jambi..

22 Juni 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (2)

 



Setelah sebelumnya membahas waktu menurut KUHP, pembahasan dan pentingnya waktu juga ditegaskan didalam KUHAP. 


Didalam praktek hukum dan biasa dikenal dengan “tertangkap tangan” adalah definisi menurut Pasal 1 angka (19) KUHAP. Yang menyebutkan “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 

19 Juni 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana

 



Waktu menurut hukum Pidana dan Hukum Pidana menjadi bagian penting. 


Didalam Pasal 97 KUHP disebutkan “Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari”. 


Makna ini juga ditegaskan didalam pasal 1 angkat 27 KUHAP. 


Kategori “hari” juga berkaitan dengan definisi “pidana kurungan”. Definisi “Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun”. 


Berbeda dengan “pidana penjara”. Menurut KUHP, “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Atau “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut- turut”. 


Definisi “hari” inilah yang membedakan dengan pidana mati dan pidana seumur hidup. 

16 Juni 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kurikulum Gambut

 


Beberapa hari yang lalu, Al Haris, Gubernur Jambi, menghadiri Launching Kurikulum  Pendidikan Lingkungan Gambut sebagai materi muatan lokal (Mulok) pada SMA dan SMK di Provinsi Jambi. 


Peristiwa ini penting disebabkan baru di Indonesia, Provinsi Jambi yang menjadi “pioneer” mendorong materi gambut di kurikulum tingkat Pendidikan atas. 


Memang Gambut dan Jambi tidak dapat dipisahkan. Kebakaran massif 2013, 2015 dan 2019 membuat dan menimbulkan trauma di masyarakat Jambi. 

12 Juni 2023

opini musri nauli : Paten

 


Setelah pembahasan tentang hak Cipta dan Merek, maka pada saat ini pembahasan tentang Paten. 


Menurut Undang-undang 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.