02 Agustus 2023

opini musri nauli : Berkah Ilmu

 

Didalam sebuah kesempatan, saya pernah mendengarkan cerita tentang “ilmu seseorang” yang dianggap lebih rendah dari sang penutur. 


Dengan entengnya dia bercerita sembari sedikit mengejek. 


“Apa yang disampaikannya, tidaklah terlalu hebat. Atau yang disampaikan cuma biasa-biasa saja”. 


Sayapun tersenyum. Sembari kadangkala bertanya didalam hati. 

opini musri nauli : Jambi - Tebo

 

Sehabis menempuh perjalanan mudik pertengahan April 2023, praktis perjalanan keluar kota, sama sekali tidak lagi dijalani. 


Selain juga “kesibukan” persidangan dan berbagai urusan di Jambi yang memang membuat belum berkesempatan untuk keluar kota. 


Akhir minggu yang lalu, Saya berkesempatan untuk suatu urusan di Tebo. Sekitar 200 km arah barat. Jalur rutin yang saya tempuh. 


Baik disebabkan “arus mudik” Lebaran maupun urusan di Tebo dan Bungo. 


Berbekal informasi yang kurang up to date, apalagi masih dihebohkan dengan “macetnya” angkutan batubara, hari sabtu, saya kemudian keluar kota. Ke Tebo. 

31 Juli 2023

Rupa-rupa : PRIA BERKUNCIR MENJENGKELKAN


2006, mengenai Bang Musri Nauli ketika ia menjadi kuasa hukum kasus korupsi pembangunan dermaga ponton Semaran, Pauh, Sarolangun. Kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangko.
Saya ketika itu wartawan junior di Harian Pagi Radar Sarko. Mulai dididik sang maestro pers, Devanand Munir . Dari beberapa kuasa hukum, Musri kelihatan unik dan nyentrik. Gondrong dan berkuncir.
Pengacara dan pegiat lingkungan. Demikian Musri Nauli banyak dikenal. Dia juga penulis yang rajin. Tulisannya kerap kali tayang di media mainstream di Jambi. Kebanyakan tentang hukum dan adat/sejarah Jambi.

27 Juli 2023

Pojok hukum : Hukum Acara Pidana

 


Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pada prinsipnya “Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. 


Kewenangan penyelidik berupa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. 


Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

22 Juli 2023

opini musri nauli : Perkawinan dan Perbuatan Pidana

 


Beberapa waktu yang lalu, didalam sebuah acara PERADI, ada tema yang menarik dan menjadi Kajian serius. 


Adanya peristiwa (yang dicontohkan) oleh salah seorang pemateri yang menyatakan perkawinan “anak dibawah umur” dapat diproses hukum (dapat dipidana). 


Seketika saya cukup tersentak sekaligus ingin urun rembug untuk memahami lebih utuh. 


Untuk mengirisnya maka kita mulai dengan definisi dan kategori “Anak dibawah umur”. 


Sebagaimana diketahui, tema umur menimbulkan polemik diberbagai peraturan perundang-undangan. 

opini musri nauli : Terima kasih, Pak Gubernur. Jambi Mantap

 

Demikian kata-kata yang terdengar dari suara pengendara sepeda motor menyusuri jalan menuju Kecamatan Batang Asai. Terdengar suara menderuh mengimbangi kecepatan kendaraan yang dapat dipacu kencang. 


Mendengar kata-kata yang diucapkan dengan sangat gembira dari sang pengendara sepeda motor sayapun teringat perjalanan pertama ke Marga Batin Pengambang Tahun 2011. Salah satu Marga yang terdapat di Kabupaten Sarolangun. 

17 Juli 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (4)

 


Penghitungan waktu didalam Hukum acara pidana juga berkaitan dengan putusan Pengadilan (vonis). 


Terhadap putusan Pengadilan (vonis), maka para pihak (baik Jaksa Penuntut umum) dan terdakwa mempunyai hak untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak terhadap putusan pengadilan. 

opini musri nauli : Awas. Hoax !!!!

 


Akhir-akhir ini, entah mengapa, banyak sekali website/blog yang menyebarkan berita-berita hoax. Sekalipun itu perbuatan yang meresahkan, namun sebagai “intelektual”, rasanya malu juga untuk kemudian menyebarkan. 


Untuk dapat memverifikasi apakah apakah yang menyebarkan dan kemudian mengaku sebagai media kredibel, caranya cukup mudah. 


Apabila website/blog kemudian mengaku media pers, maka caranya dapat dapat dilihat sebagai berikut :

07 Juli 2023

opini musri nauli : Izin dan Sertifikasi

 


Akhir-akhir ini tema tentang Al-Zaytun yang bergabung Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) (selanjutnya disebutkan sebagai Al Zaytun) memang menarik dan memantik polemik. 


Terlepas dari persoalan yang menghebohkan tentang persoalan berkaitan dengan ritual ibadah yang memantik polemik yang menjadi Kajian dari ilmu fiqh Islam, ada persoalan yang justru luput dan bahkan menjadi pembelajaran kedepan. 


Tentu saja membicarakan Fiqh Islam seperti tentang Mazhab yang sudah dikenal didalam literatur Islam seperti empat Mazhab yang sudah lama dikenal didunia Islam (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali). Keempatnya merupakan peletak dasar. 


Baik ditinjau dari pendekatan simantik (mantik), asbabul Nuzul (sejarah) maupun penafsiran (tafsir). Keempatnya sudah diakui oleh berbagai ulama (jumhur ulama). 


Kekuatan dan kelebihan para Imam dapat dilihat didalam karya-karyanya (kitab) yang telah dihasilkan. 


Menurut data berbagai sumber disebutkan, Imam Imam Hanafi dapat dilihat didalam karya-karya besar seperti Al-Jami' Ash-Shaghir (dituliskan muridnya Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani), kitab Al-Mausuah Al-fiqhiyah Al-Muqaranah : At-Tajrid (karya Al- Imam Al-Quduri), Kitab Al-Mabsuth (Dituliskan As-Sarakhsi). Tidak salah kemudian Imam Hanafi ditempatkan sebagai imam dan peletak dasar Mazhab yang dihormati. Mazhab yang Masih hidup di dunia.