Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh Jaksa penuntut umum, maka Jaksa kemudian menerima berkas dan tersangka. Didalam praktek, biasa dikenal dengan istilah P21.
Jaksa kemudian melihat aspek-aspek hukum sebelum membuat surat dakwaan. Seperti melihat identitas tersangka, pasal-pasal yang tepat digunakan untuk tersangka, alat bukti, barang bukti dan seluruh aspek administrasi terhadap tersangka.