01 Juni 2024

opini musri nauli : Al Haris dan Dumisake

 


Visi -Misi Jambi Mantap 2020-2024 dikenal diantaranya seperti “infrastruktur”, internet gratis, bedah rumah, pendidikan dan Modal UMKM


Program Bedah rumah, pendidikan dan modal UMKM termasuk kedalam visi -misi Jambi mantap dan kemudian dikenal didalam program DUMISAKE (Dua Milyar Satu Kecamatan). 


Tema infrastruktur merupakan problem statement didalam visi-misi Jambi mantap dengan penegasan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur : secara umum masih kurang memadai dalam mendukung pengembangan wilayah. 


Sehingga tidak salah kemudian, suara gembira masyarakat Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir yang sudah merasakan jalannya sudah dirasakan mulus. Suasana jalan yang selama 20 tahun terakhir sama sekali tidak disentuh. 


Atau juga masyarakat Batangasai yang didalam berbagai live tiktok sembari memacu kencang kendaraan. Menunjukkan kegembiraannya setelah menikmati jalan yang sepuluh tahun terakhir praktis tidak pernah disentuh. 


Berbagai pembenahan Infrastruktur terutama jalan-jalan yang Sudah nyata di periode Al Haris - Sani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur menunjukkan kinerja nyata. Menyelesaikan dengan waktu cepat (sat-set). Problema utama yang paling dirasakan masyarakat Jambi. 


Begitu juga capaian program “internet gratis”. Program Internet Gratis Desa oleh Pemerintah Provinsi Jambi terus Berlanjut di Tahun 2024. Saat ini sudah 205 desa sudah tersentuh program tersebut.


Secara bertahap tahun 2022 sebanyak 105 titik, tahun 2023 (100 titik) dan tahun 2024( 80 titik). 

Dengan demikian maka program nyata visi-mis Jambi mantap langsung dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari akses internet. 


Program internet gratis ini berbentuk Vsat, Biber optik (PO) kabel, atau melalui triangle tower radio dibawah kendali Dinas Kominfo (Diskominfo) provinsi Jambi merupakan visi misi ‘Jambi Mantap’ nyata  Al Haris - Abdullah Sani.


Untuk mewujudkan Dumisake sebagai program dan tagline yang mudah diingat publik maka harus dilihat bagaimana realisasinya memasuki tahun 2024. 


Program Dumisake kemudian diturunkan menjadi Jambi Cerdas dan Pintar, Jambi Sehat, Jambi Tangguh, Jambi Agamis, dan Jambi Responsif. 

29 Mei 2024

opini musri nauli : Membaca Pilgub Jambi 2024 (2)

 


Banyak spekulasi membaca pilgub Jambi 2024. Sebagian masih meraba-raba arah dukungan partai politik. Sebagian lagi memastikan nama-nama yang beredar akan mengikuti kontestasi politik. 


Tidak dapat dipungkiri, nama-nama seperti Al Haris (Gubernur Jambi), Romi Hariyanto (Bupati Tanjung Jabung Timur) menjadi pembicaraan publik. Selain itu terdengar juga nama-nama seperti Mashuri (Bupati Bungo) dan Safrial (Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat). Dan Abdullah Sani (Wakil Gubernur Jambi) dan Sutan Adil Hendra ((SAH/Ketua DPD Partai Gerindra Jambi) sebagai kandidat Wakil Gubernur Jambi. 


Belum lagi juga disebut-sebut Cek Endra (Mantan Bupati Sarolangun) dan Sy Fasha (Mantan Walikota Jambi) 

opini musri nauli : Teleng

 


Ketika seseorang menyeletuk yang menyebutkan sebuah istilah “teleng” seketika ingatan saya kemudian melayang 40 tahun yang lalu. Sebuah istilah nyaris jarang terdengar. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia istilah “teleng” dapat diartikan miring ke sebelah (tentang kepala, topi, telinga), senget (tidak tegak lurus). Biasanya memakai peci miring ke kanan. 


Namun kata teleng sudah jarang disebutkan ketika orang memakai peci yang miring ke kanan. Sekarang lebih sering disebutkan sebagai peci miring. 


Kembali istilah “teleng”. Istilah teleng tidak dapat diartikan secara harfiah yang kemudian dikaitkan dengan penggunaan tutup Kepala (topi). 

25 Mei 2024

opini musri nauli : Membaca Pilgub Jambi 2024.

 


Beberapa waktu yang lalu, SK rekomendasi PPP diberikan kepada Al Haris - Sani.  Penyerahan SK Rekomendasi langsung diserahkan Plt Ketua Umum PPP, Rabu  tanggal 22 Mei 2024. 


Ketika PPP Sudah mantap melabuhkan pilihannya di Pilgub 2024, maka secara administrasi, Al Haris - Sani sudah memenuhi persyaratan cukup untuk mendaftarkan ke KPU di Pilgub 2024. 


Dengan suara PAN yang naik tajam dari 7 kursi naik menjadi 10 kursi (data sementara) dan PPP dari 3 kursi naik menjadi 5 kursi (data sementara), maka bergabungnya PPP dan PAN di Pilgub menarik untuk diikuti. 

23 Mei 2024

opini musri nauli : Surat kuasa (3)


Didalam melihat surat kuasa khusus yang diberikan oleh prinsipal (pemberi kuasa) kepada penerima kuasa (Advokat/Pengacara) selain mengatur identitas penggugat, siapa yang digugat, obyek gugatan dan Pengadilan yang hendak ditujukan juga mengatur tentang pekerjaan yang harus dilakukan oleh penerima kuasa. 


Apakah gugatan didalam hukum perdata  termasuk kedalam perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, mendampingi proses hukum pidana ataupun berperkara dimuka pengadilan (misalnya Pengadilan tata usaha negara atau Pengadilan Agama). 


Berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung begitu ketat melihat kekuasaan yang diberikan oleh pemberi kuasa. 

22 Mei 2024

opini musri nauli : Cara membaca UU Kehutanan

 


Akhir-akhir ini, UU Kehutanan seringkali beririsan dengan tema mengenai tanah. Sebagian pemilik tanah ataupun masyarakat hukum adat seringkali “kesulitan” berhadapan dengan aparat yang menempatkan UU kehutanan didalam melihat konflik di sektor kehutanan. 


Sebelum menempatkan sektor kehutanan sebagai “maqom”, ada baiknya untuk menengok sektor kehutanan dilihat didalam UU Kehutanan. 


Pada prinsipnya pengaturan sektor kehutanan berkaitan dengan tema hutan dan isi didalam kehutanan. 


Lihatlah bagaimana defisini kawasan hutan, hutan dan tindak pidana kehutanan.  Menurut UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 19 Tahun 2004), definisi hutan adalah Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 


Sedangkan  kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 


Berbagai regulasi di bidang kehutanan (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK No 7 Tahun 2021, Permen LHK No 8 Tahun 2021 yang kemudian telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja) tetap menempatkan hutan dan kawasan hutan yang “hanya membicarakan hutan” dan hasil hutan. 


Sehingga UU Kehutanan hanyalah berkaitan dengan larangan seperti “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,  merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan (Pasal 50 UU Kehutanan). 

21 Mei 2024

opini musri nauli : Cara pandang pengurus negara

 


Akhir-akhir ini posting petinggi Kementerian yang membidangi pendidikan memantik polemik dan menimbulkan reaksi publik. 


Tema Uang Kuliah (UKT) yang menderek naik hingga membuat mahasiswa kemudian menjerit bukan menjadi bahan refleksi dan mencari solusi. Namun justru pernyataan yang kemudian dikenal sebagai “tersier” yang semakin menghebohkan. 


Sebenarnya cara pandang melihat persoalan diatas merupakan gambaran dari cara pandang pengurus negara. 


Beberapa waktu yang lalu juga cara pandang pengurus negara ketika harga cabe yang menderek naik. Bukan mencari solusi, memastikan ketersediaan stok, memangkas birokrasi yang panjang, justru cara pandang pengurus negara kemudian menjawab dengan Enteng. “Mengajak menanam cabe”. 


Atau tema tentang kecelakaan bus yang mengangkut siswa studi tour. Bukan melihat akar dari “ketidaklayakkan bus” atau adanya dugaan mafia didalam berbagai kegiatan studi tur, namun alih-alih mencari akar masalah justru kemudian mengeluarkan kebijakan. Yang kemudian “melarang” kegiatan studi tur. 


Tiga cara pandang pengurus negara kemudian harus ditelaah lebih seksama. Sekaligus untuk menjawab, bagaimana sih cara pandang pengurus negara melihat persoalan yang terjadi. Sekaligus mencari akar masalah dan “siapa yang harus bertanggungjawab”. 

20 Mei 2024

opini musri nauli : Surat kuasa (2)

 


Melanjutkan tema tentang surat kuasa yang kemudian diberikan kepada Advokat/penasehat hukum/pengacara yang kemudian dikenal sebagai Surat Kuasa Khusus, maka kata khusus harus tegas mencantumkan kekuasaan apa yang diberikan kepada penerima kuasa. 


Didalam praktek peradilan, ketegasan yang didalam memuat surat kuasa khusus harus tegas yang diberikan kekuasaan. Apakah lapangan hukum perdata atau pidana atau berpraktek dimuka persidangan. Bahkan berbagai yurisprudensi malah tegas menyatakan yang tegas memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa. 


Didalam praktek peradilan hukum pidana, posisi advokat/penasehat hukum yang mendampingi maka setiap tingkatan proses harus mencantumkan. Misalnya di tingkat penyidikan (Kepolisian), tingkat penuntutan (kejaksaan) hingga di Pengadilan. 

opini musri nauli : Amanat Konstitusi Indonesia Tentang Palestina

 


Alangkah kagetnya ketika berbagai kampus-kampus di Amerika Serikat dan Eropa kemudian mengumandangkan kemerdekaan Palestina. Peristiwa yang sudah lama tidak dirasakan oleh masyarakat Eropa dan Amerika (Barat) yang kemudian menggelinding menjadi tema utama. 


Berbagai tayangan live di tiktok menggambarkan bagaimana kampus-kampus kemudian membangun kamp oleh mahasiswa untuk meneriakkan mengenai Palestina. Belum lagi acara-acara wisuda yang kemudian dibentangkan banner ataupun kain untuk “free Palestina”. Termasuk arak-arakkan ditengah jalan-jalan protokol kota-kota besar. 


Kebangkitan masyarakat barat terhadap kemerdekaan Palestina mendapatkan momentum yang kemudian diikuti PBB yang menerima Palestina sebagai negara yang berdaulat. Sekaligus menjadi anggota PBB. Sebuah kemajuan besar yang 10 tahun terakhir hanya menggema di negara-negara Islam (Timur Tengah) dan Indonesia. 

19 Mei 2024

opini musri nauli : Kritik dan Berisik

 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia , kritik adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Sedangkan arti kata berisik adalah ribut adalah ramai, ingar bingar suaranya. Dengan demikian maka ada perbedaan esensial antara kritik dan berisik. 


Didalam alam demokrasi, menyampaikan kritik dijamin konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebagai  kebebasan berpendapat (freedoom of speech) maka terhadap para pengkritik tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhi hukum. 


Namun ketika hanya sekedar menghujat kemudian disandingkan dengan kata-kata sama sekali tidak memberikan kupasan atau tanggapan terhadap tema yang ditawarkan bahkan malah memberikan penilaian terhadap pribadi bukan Kebijakan ataupun perbuatannya maka dapat dikategorikan sebagai “menghina”. Yang kemudian sering juga disebutkan sebagai “fitnah”.