Pengurus KNPI yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan
JAMBI - Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi, Firdaus memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Jambi, kemarin (8/2). Firdaus tiba di Mapolresta Jambi sekitar pukul 10.00 dan langsung masuk ke ruang penyidik Reskrim melalui pintu samping.
Firdaus sendiri memakai baju kemeja berkerah yang berwarna cerah. Ia didampingi kuasa hukumnya, Musri Nauli. Firdaus diperiksa terkait dugaan pengrusakan gedung DPRD Kota Jambi, yang terjadi Kamis, 13 Januari 2011, lalu. Menurut polisi, Firdaus terbukti melakukan pengrusakan setelah pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa video maupun keterangan saksi.
Penyidik memeriksa aktivis KNPI ini, selama dua jam. Firdaus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan gedung DPRD tersebut. Selama pemeriksaan, Firdaus dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Firdaus, Musri Nauli, menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya masih seputar pengrusakan tersebut. Musri Nauli menegaskan bahwa kliennya mengakui perbuatan tersebut dan tidak keberatan dengan penetapan tersangkanya.
“Kita ikuti proses hukumnya. Klien saya tidak keberatan. Tadi dicecar sekitar 15 pertanyaan seputar pengrusakan itu,” katanya. Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombespol Syamsudin Lubis saat dikonfirmasi menilai Firdaus masih tergolong kooperatif meskipun mangkir dalam pemanggilan pertama. Dengan alasan itulah, pihaknya tidak menahan Firdaus. Meskipun, Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, memang tidak ditahan. Tapi proses tetap jalan,” kata Syamsudin Lubis.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jambi ini mengaku juga telah menetapkan pelaku lainnya sebagai tersangka. Meski demikian, ia masih enggan mempublikasikannya. “Selain Firdaus, ada satu tersangka lagi. Dalam waktu dekat, kita akan panggil dia dan akan kita ekspose ke temen-temen wartawan. Salah satu pelaku ini merupakan PNS di Tebo,” tegasnya.
Seperti diberitakan, sejumlah anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi sekitar pukul 12.00, Kamis (13/1) lalu, mengamuk di ruang Komisi C DPRD Kota Jambi. Selain berteriak dan melontarkan kata-kata kasar, mereka juga memecahkan kaca meja dalam ruangan itu dengan cara menghempaskan kursi ke atasnya.
Aksi tersebut terjadi menyusul penolakan anggota DPRD Kota Jambi untuk menganggarkan dana dari APBD Kota Jambi 2011 senilai Rp 300 juta bagi organisasi kepemudaan (OKP) tersebut.
Akibat peristiwa itu, Sekretaris DPRD Kota Jambi Marjani melaporkan ketua KNPI terkait aksi pengrusakan di gedung dewan yang dilakukan oleh anggota KNPI pada Kamis (13/1) lalu.
Meski ada permintaan untuk damai, namun Marjani mewakili sekretariat DPRD Kota Jambi tetap melaporkan aksi anarkis tersebut kepada pihak berwajib. Alasanya, jika dibiarkan, maka kejadian itu dapat menjadi preseden buruk bagi sekretariat dewan. Sekaligus untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku anarkis. (mui/aki)
Hukum & Kriminal
Ditulis oleh mui/aki
Rabu, 09 Februari 2011 11:02
http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=11733:firdaus-dicecar-15-pertanyaan&catid=5:hukkrim&Itemid=7
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
09 Februari 2011
Sekali-kali Memang Bagus Digugat
Rabu, 9 Februari 2011 09:35 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rahimin
JAMBI,TRIBUNJAMBI.COM - Penerapan Pasal 273 yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut Musri Nauli SH, yang berprofesi sebagai pengacara, memang wajib diterapkan untuk memberikan rasa keadilan bagi seorang pengguna jalan.
Menurutnya, pasal tersebut setidaknya bisa memberikan pelajaran pada pihak terkait (Dinas PU), agar memperhatikan hak-hak dari pengguna jalan yang menjadi korban akibat buruknya infrastruktur.
02 Februari 2011
Aktivis Walhi Dituntut Enam Bulan Penjara
24 Januari 2011
opini musri nauli : Rencana Surat Tuntutan (Requisitioir)
20 Januari 2011
opini musri nauli : Konflik sengketa perkebunan kelapa sawit
opini musri nauli : Berbohong Menurut Hukum
Beberapa waktu yang lalu, jagat Politik Indonesia dihebohkan pernyataan pemuka agama yang menyatakan Pemerintahan telah melakukan berbagai kebohongan. Sebagai pemuka agama, suara moral yang disampaikan benar-benar membuat jagat politik Indonesia memasuki babak baru.
01 Januari 2011
opini musri nauli : HUKUM DALAM PUSARAN WAKTU
Buku yang dihadirkan oleh Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, SH, Mhum merupakan kesempatan kita untuk mengikuti pertarungan pemikiran jurist.
Pertarungan pemikiran ditandai dengan pemikiran besar seperti Soepomo dan Soekanto yang merepresentasikan sistem hukum nasional yang entitasnya menuju hukum adat sebagai karakter hukum nasional disatu disisi dengan Djokosutono yang fokus pemikirannya tentang hukum lebih diorientasikan pada realitas yang berkembang pada zamannya.
21 Desember 2010
opini musri nauli : PERGESERAN MAKNA KEADILAN CATATAN AKHIR TAHUN 2010
PERGESERAN MAKNA KEADILAN
CATATAN AKHIR TAHUN 2010
Tahun 2010 merupakan tahun berat terhadap penegakan hokum.
28 November 2010
opini musri nauli : CATATAN HUKUM TERPILIHNYA KETUA KPK DAN JAKSA AGUNG
Usai sudah teka-teki siapa yang menjadi “Pendekar Penegak Hukum Pemberantasan Korupsi”.
Pengganti Antasari Azhar (Ketua KPK) dan Jaksa Agung sudah ditetapkan dan mulai menjalankan tugasnya.
Hiruk-pikuk dua jabatan penting itu kemudian menjawab asumsi publik.
18 November 2010
Walhi: Kembalikan Lahan Warga Sinyerang
Sinar Mas Group harus segera mengembalikan lahan petani Desa Sinyerang Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Provinsi Jambi seluas 7.224 hektar yang dikuasai perusahaan tersebut sejak tahun 2001 lalu.
"PT. WKS harus mengembalikan lahan warga yang selama ini mereka kuasai.
Langganan:
Postingan (Atom)