Indonesia
darurat korupsi. Itu tema yang paling pantas disampaikan melihat
bagaimana kronisnya para “pengurus” negara “mengurusi”
negara. Setiap lini, setiap kesempatan, setiap waktu merupakan teknik
dan cara bagaimana uang rakyat “dirampok”.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
05 November 2012
04 November 2012
opini musri nauli : MENGHITUNG HARI ANAS URBANINGRUM
Korupsi
proyek Hambalang “memakan” energi bangsa cukup serius.
Hiruk piruk persoalan hukum kemudian “bergeser” menjadi
wacana nasional. Hampir praktis “seluruh” energi The
Rulling party dikonsentrasikan menghadapi berbagai pemeriksaan. Baik
dimulai dari Angelina Sondakh, M. Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum
“dipusingkan” berbagai pemeriksaan di KPK. Belum lagi
petinggi-petinggi The Rulling party.
03 November 2012
opini musri nauli : SBY, SDA DAN SEBAGAINYA
Presiden
Soesilo Bambang Yudhoyono menerima penghargaan dari Ratu Inggris
Elizabeth II berupa penghargaan Knight Grand Cross in the Order of
the Bath. Sebelum Presiden
Yudhoyono, Knight Grand Cross in the Order of the Bath
hanya diberikan kepada mantan Presiden AS Ronald Reagan, mantan
Presiden Perancis Jacques Chirac, serta Presiden Turki Abdullah Gul.
Order of the Bath
terdiri atas tiga kelas. Knight Grand Cross
merupakan kelas yang tertinggi. Dua kelas berikutnya adalah Knight
Commander serta Companion.
(http://nasional.kompas.com/read/2012/10/29/17044978/Presiden.SBY.Mendapat.Penghargaan.dari.Ratu.Inggris)
02 November 2012
opini musri nauli : HUKUM DALAM PERKEMBANGAN
Dalam
diskusi informal, sebagian kalangan mengagumi Singapura didalam
mengelola kotanya. Hampir praktis semuanya sudah tertata dengan baik.
Setelah membicarakan bagaimana Singapura mengelola kotanya, kemudian
mereka mengagumi Singapura didalam menerapkan hukumnya.
Banyak
yang melihat prestasi Singapura didalam menata kota dan membangun
sistem hukum. Terlepas dari berbagai kekurangan, kemudian Indonesia
seringkali “bermimpi” agar dapat seperti Singapura. Semuanya
tertata rapi dan sistem hukum dihormati. Kemudian mereka berharap
agar Indonesia dapat belajar dari Singapura.
29 Oktober 2012
opini musri nauli : MEMAHAMI GUGATAN KORLANTAS KEPADA KPK
Berita gugatan Korlantas
kepada KPK mengusik nurani. Korlantas kemudian menggugat KPK melalui
mekanisme hukum acara perdata.
(http://nasional.kompas.com/read/2012/10/26/12274190/Korlantas.Gugat.KPK)
Terlepas dari substansi
“materi” gugatan yang disampaikan oleh Korlantas, gugatan
ini “seakan-akan” mementahkan “perintah”
Panglima tertinggi Presiden setelah sebelumnya telah memerintahkan
Polri agar menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK. “seakan-akan”
tidak rela, dengan cara membolak-balik dan “mempersoalkan”
bagaimana mekanisme penyerahkan berkas perkara dan perdebatan tanpa
substansi pasal 50 UU KPK, Polri kemudian menggunakan jurus baru.
Menggugat KPK.
26 Oktober 2012
opini musri nauli : JOKOWI, DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID
JOKOWI,
DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID
Wabah
“Jokowi” menjalar secara cepat. Meluas hingga ke ujung tulang
sumsum. Semua berdecak, menunggu kabar terbaru dari berita Jokowi.
Hampir praktis tidak ada hari tanpa berita Jokowi. Media online
sengaja membuat tagline untuk mengabarkan isu terbaru Jokowi. Media
cetak tidak mau kalah. Memberitakan “seakan-akan” mereka sumber
utama mendapatkan berita Jokowi.
21 Oktober 2012
opini musri nauli : BERITA DALAM KACAMATA MEDIA
Terlepas
dari substansi berita yang dipaparkan, berbagai peristiwa yang
terjadi selalu diakhiri dengan “not” happy ending. Publik “cuma”
disuguhi dahaga tanpa memberikan “pengetahuan” bagaimana happy
ending peristiwa itu terjadi.
19 Oktober 2012
opini musri nauli : Membaca Putusan Wa Ode Nurhayati
Berbagai
situs media online telah “memberitakan
Wa
Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang”.
Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara
plus
denda
Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU
telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan
pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak
pidana pencucian uang
(TPPU).(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5080726b5f89d/wa-ode-terbukti-korupsi-dan-imoney-laundering)
17 Oktober 2012
16 Oktober 2012
opini musri nauli : Sekilas Masyarakat Melayu Luak XVI
Membicarakan
Melayu Jambi tidak dapat dipisahkan dari kewilayahan Propinsi Jambi
yang merupakan daerah yang menjadi residentie Djambi. Dalam Tambo,
batas wilayah Jambi dikenal dengan istilah durian di Takuk Rajo
(Batas dengan Sumsel), sialang belantak besi (Batas dengan sumbar),
Salo belarik (batas dengan Riau)
Langganan:
Postingan (Atom)