Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
30 Juli 2017
Musri Nauli : Repot Nanti Jika Pejabat Tidak Berpengalaman dan Paham dibidangnya
Hasil 3 besar Lelang Jabatan yang dalam prosesnya diduga oleh Aliansi Masyarakat Peduli Jambi Tuntas (AMPJT) banyak ditemukan pelanggaran, tampaknya mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Diantaranya Praktisi Hukum Jambi Musri Nauli.
Menurut Musri saat dihubungi kajanglakonews.com, Minggu (30/07), seleksi lelang jabatan ini kita kembalikan pada aturan yang ada. Baik itu aturan ASN maupun peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian yang bersangkutan.
“Kan sudah jelas aturan mainnya, ya sudah Pansel ikuti saja itu, ungkap Musri.
Sementara itu terkait dengan persyaratan Administrasi yang heboh dipersoalkan belakangan ini,
Musri mengakui seyogyanya calon pejabat yang akan menduduki jabatan harus berpengalaman dan paham sesuai dengan bidang yang dilamar.
“Provinsi inikan sifatnya Koordinasi, repot nanti jika pejabat setingkat Kepala Dinas tidak paham dan berpengalaman dibidangnya, jelas Musri dengan nada tegas. (Mdn)
http://kajanglakonews.com/2017/07/30/musri-nauli-repot-nanti-jika-pejabat-kadis-tidak-beberpengalaman-dan-paham-dibidangnya/
opini musri nauli : BANJIR MENGINTAI PENDUDUK JAMBI
Memasuki
Bulan Februari 2017, Jambi kemudian “dihadiahkan” berita tentang banjir yang
menggenangi hampir seluruh wilayah di Jambi. Berbagai berita kemudian “muara”
dari akibat salah urus Negara didalam menata sumber daya alamnya.
Dengan luas 2,1 juta hektar
kawasan hutan namun laju (deforestrasi)
menyebabkan luas lahan kritis di Provinsi Jambi pada tahun 2007 yaitu
618.891 ha (kritis 614.117 ha dan sangat kritis 4.774 ha). Pada tahun
2011 luas lahan kritis meningkat menjadi 1.420.602 ha (kritis 341.685 ha dan
sangat kritis 1.078.917 ha)[1].
29 Juli 2017
opini musri nauli : Penganiayaan berdasarkan Hukum Adat Jambi
Didalam
Hukum Adat Jambi yang berdasarkan kepada “Induk 8. Anak 12” dikenal tindak
pidana adat mengenai Penganiayaan.
”Anak 12” Seloko menyebutkan ’Lebam Balu”
dan ”Luka Lukih”. Lembab Balu adalah perbuatan menyakiti yang menyebabkan
terjadinya tanda/bekas berupa ”lebam” tanda memerah. Sedangkan ”balu” perbuatan
menyakiti yang menyebabkan terjadinya ”balu” berupa tanda ”biru (balu).
opini musri nauli : EVALUASI TAHUN 2 KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN PROPINSI JAMBI
“Mereka berjanji
membangun jembatan
meskipun
sebenarnya tidak ada sungai di sana.”
Nikita Kruschev
(1894-1971)
Ketika menghadiri
acara Hari Puisi Nasional, saya mendapatkan undangan untuk menghadiri acara “Bang Ros Show” di Hotel
Novita tanggal 29 Juli 2017. Yang terbayang saya terhadap acara pasti akan
seru, menarik, mengkritik bahkan mengecam tahun 2 Pemerintahan Zumi
Zola/Fachori Umar. Saya akan membayangkan angka-angka, data-data bahkan
keberhasilan pembangunan yang telah dijalani selama Pemerintahan Zola/Fachrori.
Setelah
menghadiri pertemuan di Walhi Jambi, saya kemudian meluncur bersama dengan Feri
Irawan (mantan Direktur Walhi Jambi dan Husni Thamri (kak ook/Pesta Pinse). Saya
kemudian tekun mendengarkan paparan dari pemateri yang terdiri dari Pantun
Bukit, AR Syahbandar dan Asad Isma. Ketiganya kemudian menyoroti aspek
perjalanan Pemerintahan Propinsi Jambi dilihat dari aspek pemerintahan seperti “Pemberhentian
31 SKPD dan 600 pengangkatan pejabat Eselon 3 dan Eselon 4, pendidikan, Pulau
Berhala dan aspek lain seperti penerimaan siswa baru. Saya kemudian mencatat
setiap detail yang dipaparkn sembari melihat angka-angka ataupun data-data yang
bisa disampaikan.
Saya kemudian
tertarik melihat perjalanan Pemerintahan Zola/Fachori tahun ke 2 dari 3 aspek.
Aspek pertama yaitu Zola sebagai Politisi,. Aspek kedua Zola sebagai Kepala
Pemerintahan (Gubernur) dan aspek ketiga berkaitan dengan Pemimpin “Idol”.
Dari aspek
Politisi saya kemudian teringat perkataan Nikita Kruschev (1894 – 1971) yang
menyebutkan politisi “Mereka berjanji membangun jembatan meskipun sebenarnya
tidak ada sungai disana.
Dalam
diskusi-diskusi informal, pernyataan ini melambangkan “janji” politik yang
“membuai” dan “meninabobokkan” pendengarnya (audience). Makna “mereka berjanji
membangun jembatan” dipadankan dengan kalimat “meskipun sebenarnya tidak ada
sungai” adalah janji yang diucapkan dihadapan audience walaupun janji itu tidak
dapat dipenuhi.
Ya. Janji
politisi “sulit dipegang”. Janji politisi sulit diukur apakah akan bisa
“tertunai” ataupun bisa dipenuhi” setelah terpilih.
Program pertama
Zola/Fachori “Merebut pulau berhala’.
Janji heroic dan sekaligus “membangkitkan spirit untuk memilihnya”. Dan janji
ini kemudian membangkitkan “harapan” sekaligus “mengaduk-aduk emosi rakyat
Jambi yang sempat terluka “setelah
lepasnya Pulau Berhala’.
Secara sekilas,
janji “merebut Pulau Berhala” mampu menggetarkan dan membangkitkan sebagai
perlawanan heroic sebagai program unggulan.
Namun sebagai
janji politisi yang sulit diukur untuk meraihnya, setelah terpilih maka tidak
ada satupun desain didalam upaya untuk mewujudkannya. Program ini tidak jelas
cerita juntrungannya.
Padahal MK
telah tegas memutuskan Pulau Berhala masuk kedalam wilayah administrasi
Kabupaten Lingga.
Lalu apa saja
kerja anggota DPR-RI dari Jambi ketika pembahasan UU Kabupaten Lingga yang
kemudian memasukkan wilayah Pulau Berhala masuk kedalam kabupaten Lingga ?
Dimana mereka ketika pembahasan UU tersebut.
Padahal
peta-peta peninggalan Belanda jelas menunjukkan Pulau Berhala (disebutkan
didalam peta sebagai “straat Berhala”) masuk kedalam Residentie Djambi. Baik
didalam peta seperti peta Schetskaart Residenntie Djambi. Peta-peta ini justru
menunjukkan nyata-nyata Residentie Riouw tidak memasukkan Pulau berhala masuk
kedalam wilayah administrasi Riau. Didalam peta dengan jelas menggambarkan
Straat Berhala masuk kedalam wilayah residentie Jambi.
Belum lagi Peta
Belanda seperti Schetkaart Resintie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun
1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala
1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het
Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid
Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor
Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra,
Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart
van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland
Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der
Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 :
2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Pulau Berhala termasuk kedalam
Residentie. (Jambi Ekspress, 26-27 Februari 2012 dan Jambi Ekspress, 5 Maret
2017).
Namun putusan
MK kemudian menyatakan hal sebaliknya. Selain pemilik tanah pernah mengajukan
sertifikat Hak Milik kepada Kabupaten Lingga juga pembangunan fisik lebih
intensif dilakukan oleh Kabupaten Lingga.
Dengan
mengajukan sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) kepada Kabupaten Lingga dan
kemudian “pembangunan fisik oleh Kabupaten Lingga” maka menjadi pertimbangan
bagi MK, Kabupaten Lingga lebih tepat memiliki Pulau Berhala dibandingkan
dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Didalam asas konsensualitas biasa dikenal
sebagai “penundukan diri diam-diam (veronder
stelde). Dengan
“menundukkan diam-diam”, maka pemilik tanah mengakui Kabupaten Lingga sebagai
“penguasa” dan “pengurus” wilayah Pulau Berhala.
Sehingga MK
kemudian memutuskan UU Kabupaten Lingga lebih tepat memasukkan Pulau Berhala
dibandingkan dengan UU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan maka putusan MK
bersifat final dan mengikat.
Maka “merebut
Pulau Berhala” adalah utopia. Mimpi disiang bolong. Atau dengan kata lain,
“merebut pulau Berhala” tidak dapat dilanjutkan dan haruslah dihentikan sebagai
program unggulan Zola/Fachori.
Utopia yang
lain berupa paparan Visi – Misi Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2016 – 2021.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada KPU Propinsi Jambi disebutkan “tutupan hutan masih 70% dari wilayah Jambi.
Pertanyaan mengganggu saya adalah ‘siapa yang
menyusun Visi – Misi Zola/Fachrori yang “menyebutkan “tutupan hutan masih 70%
dari wilayah Jambi”. Darimana sumbernya.
Dengan kalkulasi luas wilayah Jambi 4,8 juta
hektar dikalkulasikan 70% wilayah Jambi, maka menurut dokumen Visi-Misi
Gubernur/Wakil Gubernur Jambi, maka tutupan hutan Jambi “masih” 3,6 juta
hektar. Angka ini sungguh “menggelikan” apabila tidak dikatakan “mengerikan”
ataupun “memalukan”.
Padahal berbagai data sudah menunjukkkan Laju
kerusakan hutan (deforestrasi) menyebabkan luas lahan kritis di Provinsi
Jambi pada tahun 2007 yaitu 618.891 ha (kritis 614.117 ha dan sangat kritis
4.774 ha). Pada tahun 2011 luas lahan kritis meningkat menjadi 1.420.602 ha
(kritis 341.685 ha dan sangat kritis 1.078.917 ha).
Penurunan luasan tutupan lahan hutan Jambi selama kurun waktu 10 tahun berkurang sebesar 1 juta hektar. Dari 2,4 juta hektar pada tahun 1990 menjadi 1,4
juta hektar pada tahun 2000 atau sebesar 29,66 persen dari total luas wilayah
Jambi. Pengurangan tutupan lahan hutan ini terjadi di dataran rendah dan
pegunungan, yaitu 435 ribu hektar. Sisanya terjadi di lahan rawa gambut.
Belum lagi kawasan
hutan sekitar 40 % dari wilayah Propinsi Jambi ternyata tidak diimbangi dengan
pemberian izin kepada masyarakat. Masyarakat yang telah berada dan sekitar
hutan ternyata mengalami persoalan terhadap “ruang kelola rakyat”.
Dengan penghitungan sederhana, maka “sebenarnya” tutupan hutan di Jambi
tinggal 800 ribu hektar. Itupun termasuk didalam kawasan Taman Nasional.
Dengan demikian maka paradigma “tutupan hutan 70% wilayah Jambi” merupakan
“ilusi” sebelum reformasi. Ataupun “mimpi” yang belum terbangun disaat kondisi
sekarang.
Sehingga tidak salah kemudian “Merebut pulau
Berhala” dan “tutupan hutan 70% dari wilayah Jambi” adalah Zola/Fachrori
sebagai Politisi.
Sebagai
Gubernur, penghormatan kepada Gubernur ditandai sebagai “Raja”. Makna ini
sering disebutkan didalam Seloko Jambi ““Alam sekato Rajo,
Negeri sekato Bathin. Atau Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri
bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato
Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang.
Perumpamaan
Raja seperti Pohon Beringin. Yang ditandai dengan seloko “Pohon gedang di tengah dusun. pohonnya
rindang. Akar tempat besilo. Dan Dihormati “didahulukan selangkah. Dilebihkan sekato.
Atau
“tempat pegi betanyo. Tempat balek
becerito”. Yang berhak untuk memutih menghitamkam, Yang
memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan
menginjek.
Namun diskusi lebih hangat apabila dikemas
dengan gaya entertainment. Saya kemudian lebih tepat melambangkan Pilkada Idol.
Sehingga pemenang Pilkada adalah pemenang Idol. Dan kemudian sebagai pemenang
Idol maka Zola lebih menarik dilihat sebagai gaya entertainment. Sebagai
pemimpin Idol.
Sebagai hiburan ditengah “kesumpekkan”
suasana politik, maka lebih menghibur suasana politik dengna melihat suasana “berselfie
ria” dibandingkan angka-angka atau data-data yang membuat kepala berdenyut.
Baca : catatan hukum 2015 dan MENCARI PEMIMPIN JAMBI
Musri Nauli : Anggap Saja Zumi Zola Sebagai Artis (Bukan Gubernur
Ia menilai dari sisi Zola –sapaan Zumi Zola- sebagai tokoh politisi, sebagai pemimpin pemerintahan dan pemimpin idol atau artis. “Sampai hari ini saya melihatnya lebih kepada pemimpin idol daripada dua sisi lainnya,” ujar Musri Nauli saat memberikan pendapatnya mengenai sosok Zumi Zola, dalam diskusi publik dengan tema menagih janji Zumi Zola, di Novita Hotel, Sabtu (29/7).
Alasan Musri, hingga saat ini, yang terlihat dari Zumi Zola hanya sebatas memberikan hiburan kepada masyarakat dengan ber-selfie ria.
“Jadi daripada kita kesel sendiri melihat Pak Gubernur ini, ya, mending kita tetap anggap dia artis lah,” ujar Musri, disambut gelak tawa undangan lain.
Sementara, kalau dilihat dari Zola sebagai kepala pemerintahan, belum ada dampak positifnya ke masyarakat. “Mungkin karena semua programnya sedang disusun,” imbuhnya.
Dalam diskusi itu, panitia menghadirkan tiga narasumber, mulai dari Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, tim ahli dan pengamat pemerintahan Jambi Pantun Bukit. Hadir pula As’ad Isma sebagai praktisi pemerintahan dan politik. (hry)
http://www.serujambi.com/musri-nauli-anggap-saja-zumi-zola-sebagai-artis/
27 Juli 2017
opini musri nauli : SESAT PIKIR TUGU KOTABARU
Akhir-akhir ini wacana public
disuguhkan “polemic” pembangunan Tugu Kotabaru. Penulis menggunakan istilah “tugu
kotabaru” sebagai jalan tengah diperdebatan “Tugu Monas” dan Tugu Keris”.
26 Juli 2017
opini musri nauli : Zinah menurut Hukum adat Jambi
Jagat belantara
Jambi dihebohkan terhadap penangkapan oknum Kepolisian di Kendari (Sulawesi
Tenggara). Sebagaimana diberitakan, penangkapan bermula dari laporan sang Suami
yang juga kebetulan anggota kepolisian terhadap “dugaan” istrinya berselingkuh
dengan oknum Kepolisian. Pihak Kepolisian kemudian berhasil mengungkapkan
terhadap dugaan selingkuh istri sang Polisi.
22 Juli 2017
opini musri nauli : PERAN NGO DALAM AGENDA POLITIK RAKYAT (CIVIL EDUCATION)
PERAN NGO DALAM AGENDA POLITIK RAKYAT (CIVIL EDUCATION)[1]
M. Musri Nauli[2]
Istilah
NGO (non Government organization) dikenal sebagai padanan Non state didalam
pergaulan internasional di PBB. Sebagaimana kita ketahui, didalam pergaulan
internasional dikenal “state” dan “non state’. State merujuk “Negara” sebagai
anggota PBB. Dan “non state” adalah padanan diluar “state” sebagai anggota PBB.
Non state kemudian merujuk seperti Unicef, ILO, WWF, Unisco, UNHCR dan
sebagainya.
20 Juli 2017
opini musri nauli : ORGANISASI DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA
Akhirnya
Pemerintah menggunakan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 (Perpu) untuk
mencabut status Hukum Hizbur Tahrir Indonesia (HTI). Melalui Dirjen
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengumumkannya.
Perpu
kemudian “menganulir” proses hukum terhadap ormas sebagaimana diatur didalam UU
No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (( UU Ormas). UU Ormas mendesak untuk segera dilakukan
perubahan karena belum mengatur komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum
didalam hal penerapan sanksi yang efektif.
12 Juli 2017
Digugat Hasan Ibrahim Ke PN Jambi, ini Kata Evi Suherman
Hasan Ibrahim, saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Jambi mengaku sudah membawa kasusnya ke ranah hukum. Tepatnya di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor registrasi perkara62/pdt.G/2017/PN.jbi pada hari Senin 10 Juli 2017, kemarin, dengan menunjuk Musri Nauli sebagai kuasa hukum.
Dalam surat bernomor 022/SK/MN/B/VII/2017, yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kuasa Hukum Perkara Musri Nauli, meminta pimpinan dewan untuk tidak memproses usulan PAW.
“Menghormati proses hukum yang mengalir merupakan bentuk penghormatan terhadap perselisihan yang dialami klien kami,” bunyi surat tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jambi Evi Suherman mengaku tidak gentar menghadapi langkah hukum yang akan dilakukan kadernya itu.
“Silakan saja kalau Pak Hasan mau membawa masalah ini ke Perdata. Itu hak beliau sebagai warga negara. Yang pasti, kami sudah menyiapkan hak jawab dan bukti pendukung,” kata Evi, Selasa (11/7).
Menurut dia, usulan PAW yang dilayangkan DPW PPP Provinsi Jambi itu sudah pada jalur yang tepat. Baik itu dengan surat peringatan satu (SP1), SP2, dan surat pemberhentian sementara, hingga terakhir keluar surat usulan PAW itu. “Seharusnya, waktu SP1 beliau langsung klarifikasi dan menemui kawan-kawan di DPW. Tapi nyatanya tidak ada,” ungkap Evi lagi.
Sebagai organisasi collective collegial, menurut Evi, bisa saja Hasan Ibrahim menemui Wakil Ketua DPW PPP, Sekretaris, maupun langsung ketemu ketua untuk duduk bersama memberi klarifikasi. “Dan ini tidak terjadi. Berarti beliau tidak menghargai kami selaku pengurus DPW,” sebut Evi.
Seharusnya, kata Evi, selaku senior, Hasan Ibrahim juga menunjukkan prilaku berorganisasi dengan baik. “Beliau juga jangan lupa, majunya beliau sebagai calon legislatif dulu itu atas persetujuan Ketua DPW PPP Romahurmuziy ini,” tandas Evi.
Metro Jambi, 12 Juli 2017
http://metrojambi.com/read/2017/07/12/22422/digugat-hasan-ibrahim-ke-pn-jambi-ini-kata-evi-suherman
Langganan:
Postingan (Atom)