Akhir-akhir ini tema angkutan batubara memang menyita “emosi” publik. Berbagai kecaman bahkan hujatan tiada henti-henti.
Upaya yang dilakukan Al Haris sebagai Gubernur Jambi seperti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2002 Tertanggal 17 Mei 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi (SE Batubara), angkutan minerba yang tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi dan yang cukup Penting adalah angkutan batubara yang menggunakan jalan umum tidak boleh dilakukan sebelum pukul 18.00 wib.
Selain itu juga telah dilakukan membangun Jalan alternatif Koto Boyo–Bajubang–Tempino–Pelabuhan Talang Duku.