Saksi yang memberikan keterangan sama sekali tidak boleh diarahkan, ditekan dari siapapun dan dalam keadaan apapun.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Didalam perjalanan saya ke Bangko, ketika rehat di SPBU di Sarolangun, saya kemudian bertemu dengan teman lama. Sesama teman ketika Pilkada 2011. Kamipun bercerita sembari menikmati kopi ditengah malam.
Tentu saja cerita menarik adalah Suasana Pilkada Sarolangun yang memang hangat dibicarakan. Sembari mengecek nama-nama yang Sudah mendaftarkan diri ke KPU, saya kemudian berkesempatan untuk “mengecek modulasi” terhadap nama-nama kandidat yang Sudah diketahui publik.
Menurut data berbagai sumber, pakaian berfungsi sebagai alat melindungi tubuh, sebagai identitas dan perhiasan.
Fungsi pakaian sebagai alat untuk melindungi tubuh seperti jaket atau sweater untuk melindungi dari cuaca dingin ataupun pakaian menutup seluruh tubuh seperti menghindarkan dari pasir di Tengah padang pasir.
Fungsi pakaian sebagai identitas adalah sebagai proses berkarya. Baik didalam proses pembuatan maupun perpaduan dari ide-ide manusia didalam karya seni.
Entah mengapa akhir-akhir ini, dua kosakata ini sering menghinggapi pikiran saya. Sebuah kata yang memberikan garis marka dan demarkansi yang tegas.
Teringat 5 tahun yang lalu, saat sebelum memasuki masa kampanye dan hiruk pikuk, saya kemudian berdiskusi dengan seorang teman. Seorang Anak muda yang mempunyai daya gelagar suaranya. Melengking. Sekaligus jam terbang yang tidak boleh diremehkan di kancah politik.
Kemampuannya mengolah issu-isu Politik kedalam kemasan kekinian berupa video pendek kemudian menjadi tagline. Pemimpin baru. Pemimpin harapan. Tentu saja kemampuannya kemudian membangkitkan harapan anak-anak muda Jambi. Tentang harapan terhadap masa depan.
“Bang, tadi sayo tengok tidak ada abang. Abang dimana ?”, seurat tanya di Seberang Telephone.
Tidak kusangka-sangka, beberapa jam setelah pendaftaran, Al haris sebagai Gubernur Jambi menghubungi saya. Benar-benar kaget.
Ditengah gemuruh suasana pendaftaran, Al Haris tetap ingat ketidakhadiran saya ketika mendaftarkan sebagai Bakal Calon Gubernur Jambi 2024.
Didalam Tahap penyidikan, Penyidik mempunyai kewenangan untuk mempertemukan saksi satu dengan yang lain. Mekanisme ini dikenal sebagai Tahap konfrontir. Kepentingannya semata-mata untuk memastikan keterangan saksi agar sesuai dengan tuduhan kepada tersangka.
Begitu juga didalam persidangan, Majelis Hakim mempunyai kepentingan untuk mendudukkan keterangan saksi yang relevan agar perkara menjadi terang.
Putra bungsuku dianugrahi wajah yang cakep, kulit putih dan mata sipit. Persis muka Chinesse. Tidak salah kemudian ketika masuk sekolah sering dibully. Dipanggil yang menyakitkan hati. “Chino..Chino”. Sebuah ungkapan dan panggilan yang membuat dia Marah.
Tidak salah kemudian sehari masuk sekolah kemudian langsung berkelahi. Sang pembully kemudian dihajar mukanya.. Konon jatuh terjengkang.
Kamipun dipanggil. Setahu kami, dia bukanlah Anak yang suka ganggu orang. Sehari-hari pendiam. Bahkan kalaupun tidak ditanya, diapun tidak banyak bercerita.
Tentu saja keheranan itulah yang membuat kami penasaran. Mengapa sehari sekolah Sudah berkelahi.
Mendapatkan kabar duka dari Facebook, seketika jantungku segera copot. Langsung kuhubungi abangnya. Feri Irawan (Feri). Direktur Walhi Jambi 2000 -2008.
“Iya, wak. Nih lagi di Rumah Sakit”, HP kemudian ditutup.
Segera aku bergegas. Namun aku ternyata kelupaan. Menanyakan Rumah Sakitnya. Akhirnya aku menunggu di dekat rumahnya.
Aku mengenal entah berapa tahun. Yang kutahu dia adik Feri yang rajin ke Walhi Jambi saat abangnya masih menjadi Direktur Walhi Jambi.
Anaknya supel. Praktis pemuda ideal. Sehingga tidak salah selain kegantengan, praktis sama sekali tidak pernah aku mendengarkan merokok. Apalagi alkohol. Tidak salah kemudian dia adalah salah satu pemuda idaman yang menjadi idola remaja putri.
Kekuatan saksi juga termasuk kedalam alat bukti didalam hukum Acara Pidana. Didalam KUHAP defisini saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
Sedangkan Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
Dari keterangan saksi maka kemudian ditentukan apakah perkara ini kemudian pantas untuk dinaikkan kedalam tingkat selanjutnya. Baik kedalam tahap penyidikan setelah penyelidikan maupun perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.
Setahun yang lalu, (waktu itu belum ada KIM, belum suasana pilpres, belum ada gegap gempita Pilkada), Al haris Gubernur Jambi sempat berbisik.
“Bang, tolong kaji bagaimana skenario kotak kosong”, sembari menyampaikan setelah saya bertemu usai membahas desain Bio Carbon Fund.
Saya sama sekali tidak pernah terpikirkan. Bahkan pesan itu bagiku hanya sekedar gumaman ditengah malam.