Setelah sebelumnya HGU membahas tentang Habisnya izin HGU, kali ini kita membahas tentang Hak Guna Usaha dilihat sebagai kategori Tanah terlantar.
Sebagaimana ketentuan, HGU dapat dicabut disebabkan tanah ditelantarkan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Setelah sebelumnya HGU membahas tentang Habisnya izin HGU, kali ini kita membahas tentang Hak Guna Usaha dilihat sebagai kategori Tanah terlantar.
Sebagaimana ketentuan, HGU dapat dicabut disebabkan tanah ditelantarkan.
“Ketua, saya meluncur ke Seluma”, kataku di ujung Telephone.
“Ok, bang, nanti disiapkan”, kata Anton. Ketua BPD Desa Pasar Seluma.
Desa Pasar Seluma adalah salah satu Desa didalam Kabupaten Seluma. Kabupaten pemekaran. Sebelumnya termasuk kedalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur kemudian mengalami pemekaran menjadi kabupaten yang terpisah dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kabupaten Seluma terletak di Pesisir Pantai Barat Sumatera. Sekitar 60 km dari Bengkulu.
Mengingat jalan yang ditempuh menyusuri Pantai Barat Sumatera dan berbelok-belok menyusuri Taman Nasional Kerinci Sebelat, maka waktu tempuh bisa mencapai 2 jam.
Jarak Desa Pasar Seluma dari Ibukota Kabupaten Seluma hanya 20 km. Namun waktu tempuh bisa mencapai 30 menit.
Nah. Di Desa Pasar Seluma dikenal makanan khas. Remis. Kerang Kecil. Khas Seluma.
Rasanya cukup enak. Dipadukan dengan ramuan rempah-rempah, daun salam, remis menjadi ritual wajib bagi saya ketika datang ke Seluma.
Untuk menambah nikmatnya, kadangkala dipadukan cabe dengan kecap. Ditambah Jeruk nipis.
Rasanya gurih. Dagingnya lembut.
Cara mendapatkan remis dengan cara mencari didalam pasir di bibir pantai. Memanjang di sepanjang Seluma.
Menurut penuturan masyarakat, hanya di Desa Pasar Seluma yang mempunyai remis yang khas.
Walaupun ditempat lain juga terdapat remis, namun kekhasan remis di Desa Pasar Seluma begitu berbeda.
Sehingga dengan mencicipi remis khas Desa Pasar Seluma, dipastikan remis khas Desa Pasar Seluma menjadi favorit.
Sensasi menikmati remis adalah laku ritual wajib yang saya jalani ketika datang ke Seluma 12 tahun yang lalu.
Kedatangan ke Seluma selama dua tahun lebih, setiap minggu untuk menghadiri proses hukum di Seluma, membuat remis tidak dapat dilupakan.
Dan sensasi menikmati remis kali ini adalah membangkitkan kenangan napak tilas 12 tahun lalu.
Rasa sensasi menikmati remis khas Desa Pasar Seluma terbayarkan ketika kali ini saya kembali ke Desa Pasar Seluma.
Hari ini, 6 Januari 2022, Rakyat Jambi sedang bersuka cita. Merayakan Lahirnya Provinsi Jambi.
Prosesi panjang setelah ditetapkan menjadi Provinsi di Sumatera berdasarkan UU No. 61 Tahun 1958. Sebelumnya masih termasuk kedalam Gubernur Sumatera.
Alangkah senangnya ketika malam hari tanggal 2 Januari 2022 pukul 21.43, saya dikirimi WA dari Pemred Jambi Independent.
Kalimatnya pendek. “Luar biasa.. 6 ribu lebih pembaca”.
Saya belum berkesempatan segera membalasnya. Dua jam kemudian barulah saya kemudian membalasnya.
Setelah HGU yang membahas tentang pencabutan HGU maka selanjutnya pembahasan tentang HGU membahas tentang habisnya HGU.
Sebagaimana telah dijelaskan, HGU dapat dicabut disebabkan “ditelantarkan”. Namun disisi lain, HGU dapat berakhir apabila waktu yang telah diberikan ternyata telah selesai. Atau berakhirnya.
Tentu setelah 35 Tahun dan setelah diperpanjang.
Menjelang akhir tahun, Al Haris sebagai Gubernur Jambi mendapatkan penghargaan Innovative Government Award (IGA) dengan Provinsi Sangat Innovative Tahun 2021.
Penerimaan penghargaan ini diserahkan Menteri Dalam Negeri kepada Al Haris sebagai Gubernur Jambi.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (online), arti kata “re-so-nan-si” adalah dengungan, gema atau getaran suara. Dapat juga diartikan sebagai peristiwa turut bergetarnya suatu benda karena pengaruh getaran gelombang elektromagnetik luar.
Kata “resonansi” sering juga dlekatkan sebagai kata setiap akhir tahun. Ataupun sebagai kata yang menghubungkan sebuah peristiwa Penting dalam kurun waktu tertentu.
Beberapa waktu yang lalu, Al Haris sebagai Gubernur Jambi menerima kedatangan tamu Rektor Universitas Internasional Africa Sudan dan Pengurus Pondok Pesantren Al Kinanah Jambi, serta Tamu Kehormatan UIN STS Jambi.
Kedatangan tamu yang datang ke Jambi mengingatkan bagaimana Jambi berkesempatan untuk menjadikan Jambi sebagai Kajian Islam sebagai salah satu Rujukan.
Sebagaimana telah dijelaskan pada edisi sebelumnya berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), didalam pasal 29 UU No. 5 Tahun 1960, “Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun”. Dapat juga Diberikan untuk waktu paling lama 35 tahun. Dan dapat diperpanjang dengan waktu tertentu.
Definisi HGU adalah Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu.
Dermaga selalu setia menunggu kapal khan yg bersandar..
Kapal khan bersandar di dermaga yg sama.. Selalu..
Seperti mentari yg selalu menunaikan janji.. Menyimari bumi setiap hari..
Resonansi akhir tahun, Tanjung Tinggi, akhir tahun 2021..
Setelah di edisi sebelumnya membahas tentang Hak Milik, maka kali ini kita membicarakan tentang Hak Guna usaha (HGU).
Didalam UU No. 5 Tahun 1960, Hak Guna Usaha adalah salah satu hak yang diakui sebagai hak atas Tanah (Pasal 16 ayat (1) huruf b).
Belum hilang rasa kaget menikmati perjalanan dari Jambi - Muara Bulian melalui Ness, kali ini perjalanan ke Bangko melalui Tebo dan Muara Bungo tidak dapat dihindarkan. Selain harus mampu dulu ke Tebo dengan satu urusan, rasanya pengen juga menikmati perjalanan Jambi-Bungo. Perjalanan yang cukup lama setelah tidak dilalui.
Alangkah kagetnya saya. Jalan Jambi - Muara Bungo yang sempat mengalami beberapa lubang yang sempat mengganggu ternyata mulai mulus. Mulai enak dinikmati.
Membicarakan "Sanak" sebagai panggilan dan ikrar dari masyarakat Melayu Jambi kepada masyarakat di Air Hitam dan Bukit 30 adalah bagian dari proses panjang.
Hasil assesment ini terlalu sayang cuma jadi dokumen untuk memotret kehidupan.
Sengaja saya menuliskan judul dengan menggunakan kata-kata “Catatan Kecil” sekedar memberikan gambaran. Bagaimana catatan yang dituliskan merupakan catatan kecil yang didapatkan dari cerita-cerita dari kampung-kampung tentang pengetahuan masyarakat tentang mangrove.
Rasanya belum lega menikmati perjalanan mulus Jambi - Muara Bulian melewati Ness, lagi-lagi alangkah kagetnya saya.
Baru saja melewati jalan ness hari senin yang lalu, jalan yang ditempuh mulai baik, tidak perlu menggunakan persneling awal, namun pada hari kamis yang lalu, seakan-akan tidak percaya.
Didalam Literatur, sering disebutkan istilah “pepe”. Menurut berbagai Sumber, Pepe adalah tradisi perlawanan Rakyat dengan berjemur di alun-alun. Menunjukkan sikap kepada sang Raja.
Mereka rela berjemur hingga raja turun dari singgasana. Keluar Istana. Menemui Rakyat yang sedang berjemur ditengah alun-alun untuk mendengarkan keluhannya.
Sebagai hak milik terhadap hak Atas terhadap Tanah, maka PP No. 24 Tahun 1997 telah menegaskan. Sebagaimana didalam penjelasan PP No. 24 Tahun 1997, pada pasal 3 disebutkan Tujuan pendaftaran tanah merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA.
Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 Pendaftaran tanah bertujuan untuk untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Alangkah kagetnya saya ketika setelah meninggalkan Jambi selama 17 hari ke Sumut banyak sekali perubahan. Suasana yang selama ini menghantui perjalanan menyusuri berbagai Kabupaten di Provinsi Jambi.
“Bang, kapan kami bisa ketemu wo Al Haris ?”, terdengar suara di ujung telephone. Dari seorang Kepala Desa.
“Langsung saja, tuk Kades. Pintu selalu Terbuka untuk para Kades yang menyampaikan keinginan dan kebutuhan masyarakat”, kataku.
Setelah membicarakan tentang hak milik terhadap Tanah, maka juga dibahas tentang “Tanah terlantar”.
Sebagaimana diatur didalam penjelasan Pasal UU No. 5 Tahun 1960 dijelaskan “Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
Walaupun hak milik jelas tercantum didalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang tegas mencantumkan Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun”, yang kemudian diatur didalam Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya dan pasal 36 UU Pokok-Pokok Agaria yang mencantumkan “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum, namun hak milik bukanlah hak yang mutlak.
Sebagaimana telah dijelaskan didalam edisi terdahulu, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Beberapa hari terakhir, publik kemudian gempar ketika MK memutuskan nasib UU Cipta Kerja (Putusan MK).
Putusan MK kemudian menarik perhatian publik setelah 2 Tahun sebelumnya UU Cipta Kerja menimbulkan polemik. Berbagai kalangan menolak terhadap berlakunya UU Cipta Kerja.
Teringat beberapa waktu yang lalu, setelah Pilgub Jambi 2020, setelah kemenangan diraih Al Haris-Sani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Jambi, pikiran saya kemudian melayang. Sudah saatnya, Al Haris harus menjadi pemain nasional. Dan diperhitungkan dan menjadi pembicaraan nasional.
Meminjam istilah teman di Jakarta, dengan segala potensi yang ada di Jambi, kerja keras Gubernur Jambi yang masih muda, kaya gagasan dan kerja gesit, maka Jambi akan menarik perhatian nasional.
Syahdan. Meluap emosi sang Raja Astinapura. Wajahnya memerah. Badannya menggigil menahan amarah.
“Siapa yang berani tidak menyampaikan amanat dari Sang Raja Alengka ?”, tanya sang Raja Astinapura.
Ketika perjalanan menyusuri desa-desa di Pantai Timur Sumatera Utara, saya mendengarkan cerita tentang “kedatuan”. Kata ini bersilewaran terus memanjang di sepanjang pantai timur Sumatera Utara.
Menurut cerita dan tutur ditengah masyarakat, cerita tentang kedatuan memang tidak dapat dipisahkan dari kerajaan yang pernah berdiri dan Hidup di Pesisir pantai timur.
Setelah Indonesia menegaskan kedaulatan terhadap wilayah yang termasuk Bumi, air dan kekayaan”, maka ketentuan ini kemudian diatur didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Semula berbagai pertanyaan mengenai arti kata “bagan” sudah lama mengganggu pemikiran.
Nama bagan cukup familiar dikenal di Jambi. Misalnya Bagan Pete sebagai salah satu nama Kelurahan yang termasuk kedalam Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sebelumnya termasuk kedalam kecamatan Kotabaru. Kecamatan Kotabaru kemudian mengalami pemekaran. Menjadi Kecamatan Alam Barajo. Sehingga menjadi Kecamatan Kotabaru dan Kecamatan Alam Barajo.
Didalam konstitusi telah ditegaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat”. ‘
Makna ini kemudian diturunkan didalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menyebutkan “Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.
Ketika mengetahui adanya Desa yang dikunjungi bernama Teluk Pulai Luar menimbulkan penasaran.
Mengapa ada kata “Teluk” dan “Pulai”. Apakah ketika ada nama Desa Teluk Pulai Luar kemudian adanya nama Desa Teluk Pulai Dalam.
Setelah sebelumnya dibahas tentang Pengadilan Agama sebagai salah satu kamar Peradilan di Indonesia setelah Pengadilan umum, Pengadilan Tata usaha Negara dan Pengadilan Militer.
Sebagai salah satu pilar Lembaga yudikatif yang tunduk di Mahkamah Agung, maka Pengadilan Agama juga mengenal berjenjang. Yang dimulai dari Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan kemudian bermuara ke Mahkamah Agung.
Entah mengapa kata-kata “semalam” kemudian mengingatkan cerita-cerita dari orang tua di kampung ketika mengucapkannya.
Kata “semalam” juga saya dengar ketika di Pulau Burung, Tembilan, Riau.
Tiba-tiba saya dikirimi photo kedatangan Gubernur Jambi ke Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muara Jambi.
Kedatangan Al Haris sebagai Gubernur Jambi ke Desa Sponjen mempunyai makna yang cukup pentingi.