Beberapa waktu yang lalu, suasana heboh di Jambi. Ditahannya salah satu Direktur Bank yang kemudian menggegerkan Suasana sosial di Jambi.
Nilainya tidak tanggung-tanggung. Sekitar 300 milyar.
Kisah bermula ketika Direktur Utama dituduh melakukan medium term note atau surat jangka menengah oleh PT. Sunpira Nusantara Pembiayaa (SNP) periode tahun 2017-2018.
Padahal perusahaan sebelum diturunkan “kredit” diperkirakan sudah mengalami “gagal bayar”. Atau dapat dikategorikan “gagal melaksanakan kewajiban”.
Pertanyaan yang paling umum adalah “apakah karena gagal bayar” dapat dikategorikan sebagai “resiko bisnis” dan ditempatkan sebagai “urusan keperdataan” atau karena “gagal bayar” dapat dikategorikan sebagai “Korupsi”.
Untuk menelusuri sekaligus menjawab pertanyaan “resiko bisnis” atau “korupsi”.
Apabila dilihat secara umum “resiko bisnis” memang masuk kedalam ranah keperdataan. Mekanismenya kemudian ditempuh melalui gugatan perdata.