05 Juni 2023

opini musri nauli : Hak Cipta

 


Akhir-akhir ini dunia Musik dihebohkan dengan pernyataan pentolan salah satu group Band papan atas yang menyatakan “Lagu ciptaannya” tidak dibenarkan dinyanyikan oleh musisi. 


Kisruh Bermula ketika sang vokalis keluar dari group band. Kemudian bersolo Karir dan manggung yang terpisah dari group Band semula.


Ditengah-tengah konser atau kadangkala disela-sela konser, sang Musisi menyanyikan Lagu yang sempat hits pada masanya. Menyanyikan lagu dari band semula. 

29 Mei 2023

opini musri nauli : Akibat Perceraian (2)

 


Kedua. Selain berkaitan dengan pembagian harta Bersama, akibat perceraian juga mengakibatkan tanggungjawab sang suami terhadap sang istri dan anaknya. 


Menurut Kompilasi Hukum Islam, tanggungjawab sang suami ketika telah terjadinya perceraian tetap bertanggungjawab terhadap nafkah sang istri yang kemudian menjadi mantan sang istri dan anaknya. 


Makna ini tegas dicantumkan didalam Kompilasi Hukum Islam. 


Dengan penegasan yang diatur didalam Kompilasi hukum Islam maka terhadap klaim sang suami kemudian putus seluruh tanggungjawab terhadap mantan istri dan anaknya kemudian menjadi terbantahkan. 

25 Mei 2023

opini musri nauli : Akibat Perceraian


Walaupun perceraian adalah dimensi kehidupan yang seharusnya dihindarkan namun apabila terjadinya perceraian maka terdapat persoalan hukum yang harus diselesaikan

Pertama. Harta Bersama (Harga gono-gini). 


Didalam Hukum Islam yang kemudian diadopsi didalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan kemudian disidangkan di Pengadilan Agama, berbagai persoalan telah tegas dicantumkan. 


Klaim “sang suami” yang mencari nafkah dan kemudian sama sekali tidak mau membagi harta Bersama (harta gono-gini) tegas dicantumkan didalam berbagai undang-undang. 

24 Mei 2023

opini musri nauli : Tanggungjawab Suami

 

Akhir-akhir ini, Berita dan hebohnya artis dan aktor marak di dunia entertainment. Baik seorang aktor yang mengaku “pencari nafkah” namun kemudian “mengelak” untuk pembagian harta Bersama (harga gono-gini) kepada sang istri. 


Ataupun sang suami ketika telah melakukan perceraian namun sama sekali tidak bertanggungjawab terhadap nafkah kepada Mantan istri dan anaknya. 


Didalam Hukum Islam yang kemudian diadopsi didalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan kemudian disidangkan di Pengadilan Agama, berbagai persoalan diatas telah tegas dicantumkan. 

Asas Pengadilan Agama



Menurut Undang-undang Pengadilan Agama, dikenal asas-asas hukum Acara Pengadilan Agama.

Diantaranya Asas personalitas keislaman, Asas hukum yang berlaku adalah hukum Islam, Asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan Asas equality before the law atau asas persamaan hak di muka hukum. 

18 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (4)

 

Melihat aturan mengatur tentang HAM dan Pengadilan HAM di Indonesia, maka ada beberapa kata kunci dengan melihat secara utuh. 


Walaupun materi HAM sudah termaktub didalam Konstitusi UUD 1945, namun yang dapat disidangkan di pengadilan HAM hanya berkaitan dengan kejahatan terhadap HAM berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 


Kejahatan Genosida terdiri dari membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 

15 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (3)

 


Namun apabila ditelisik lebih jauh, wewenang Jaksa Agung sama sekali tidak mencantumkan wewenang berkaitan sebagai penyidik 6 Pasal 11 ayat (1) UU Pengadilan Ad Hock HAM “Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 


Didalam 7 Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 


Uraian ini semakin dipertegas 8 Pasal 30C UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan: a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan ; b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan. 


Bandingkan dengan Pasal 1 angka (1) KUHAP “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Lihat juga didalam pasal 6 ayat (1) Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan Pasal 6 ayat (2) pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. 

11 Mei 2023

opini musri nauli : Jambi Siaga Darurat Karhutla

Beberapa waktu yang lalu, Al Haris sebagai Gubernur Jambi telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla. 


Penetapan penting oleh Gubernur Jambi setelah data-data menunjukkan titik panas (hot spot) di Provinsi Jambi.


Titik panas (hot spot) dengan kepercayaan sedang diatas 30 % tersebar di beberapa kabupaten di Jambi. Titik panas (hot spot) sudah mencapai 194 titik (April 2023). 

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (2)

 


Di Indonesia, Pengadilan HAM pernah memeriksa dan mengadili perkara Tiga kasus lain yang sudah selesai yakni kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 20005 dari 15 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. 


12 Perkara yang belum diselesaikan, 8 kasus terjadi sebelum adanya UU HAM. Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Oeristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998. 

10 Mei 2023

opini musri nauli : Resiko Bisnis atau Korupsi

 


Beberapa waktu yang lalu, suasana heboh di Jambi. Ditahannya salah satu Direktur Bank yang kemudian menggegerkan Suasana sosial di Jambi. 


Nilainya tidak tanggung-tanggung. Sekitar 300 milyar. 


Kisah bermula ketika Direktur Utama dituduh melakukan medium term note atau surat jangka menengah oleh PT. Sunpira Nusantara Pembiayaa (SNP) periode tahun 2017-2018. 


Padahal perusahaan sebelum diturunkan “kredit” diperkirakan sudah mengalami “gagal bayar”. Atau dapat dikategorikan “gagal melaksanakan kewajiban”. 


Pertanyaan yang paling umum adalah “apakah karena gagal bayar” dapat dikategorikan sebagai “resiko bisnis” dan ditempatkan sebagai “urusan keperdataan” atau karena “gagal bayar” dapat dikategorikan sebagai “Korupsi”. 


Untuk menelusuri sekaligus menjawab pertanyaan “resiko bisnis” atau “korupsi”. 


Apabila dilihat secara umum “resiko bisnis” memang masuk kedalam ranah keperdataan. Mekanismenya kemudian ditempuh melalui gugatan perdata. 

08 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM

 


Akhir-akhir ini tema mengenai Hak Asasi Manusia telah menjadi bagian dari pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat. 


Masyarakat yang semakin Sadar akan hak-haknya kemudian menjadikan HAM sebagai bagian dari perjuangan untuk mendapatkan haknya. 


Tema inilah yang kemudian menjadi kurikulum dan masuk kedalam salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum di Universitas. 


Lalu apakah setiap pelanggaran HAM kemudian harus disidangkan di Pengadilan HAM ? 


Secara umum, pelaksanaan di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM). 


Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum3 (Pengadilan Ad hock HAM). 

02 Mei 2023

opini musri nauli : Sang Intelektual organic


Mendapatkan undangan via Whatapp dari rekan untuk menghadiri “Syukuran dan Doa Selamat” Prof. Dr. As’ad Isma (As’ad Isma) hari minggu, 1 Mei 2023, sayapun bergegas. 


Kebetulan beliau sehari-hari menjadi Imam mesjid dekat rumah tentu saja berdekatan rumah. 


Hari sempat hujan dari pagi. Namun alhamdulilah menjelang pukul 10.00 wib, hujan berhenti. Seketika saya kemudian “memanaskan” sepeda motor. Kendaraan yang digunakan. 

30 April 2023

Sepeda motor

 "Yah, dedek mau belajar motor !!!, kata sang si bungsu.. Liburan panjang membuatnya mempunyai waktu untk belajar ketika liburan.



Ya. Kelas 3 Pesantren (setingkat SMP) membuat saya sadar. Sudah saatnya sang si bungsu juga belajar.
Padahal seusia dia, aku sudah bawa motor ke sekolah..
3 tahun yang lalu, abangnya juga belajar..



Disaat bersamaan si bungsu belajar sepeda..



Hmm.. Susah.. Jiwa travelling didalam keluarga sudah menjadi darah daging..




Sampai sekarang aku juga masih travelling pake motor..




25 April 2023

Istimewa

Setiap anak adalah istimewa..

Dia mempunyai dunianya sendiri.. yg merdeka dari pandangan siapapun..
Semakin hari semakin bnyk “protes” dan “gugatan” akan nilai2 baru..
Mereka terus bergumul sejak dari sekolah..
mereka “memilih” sekolah keluar rumah untuk “mencari kehidupan”..
Pelan tapi pasti.. Setiap persoalan “harus” memerlukan jawaban rasional, logis”..
Apapun “pendapatmu”, bisa saja berbeda satu dengan lainnya..
Perbedaan itu fitrah..
Namun yg pasti adalah “alasan logisnya” bukan kebenaran semata..
Mungkin “kami sedang berproses”. Belum menentukan “arah” dan kemudi”.
Tapi yg pasti, proses itu terus berlangsung..
Teruslah belajar, nak..

24 April 2023

Bukan Orang Kaya

 


Nak, ayahmu bukanlah orang kaya.. Dan kita bukanlah keturunan oramg kaya..
Namun ayahmu mengikuti nasehat kakek ayah (inyik).. terbanglah tinggi..
pergilah ke negeri orang..
Agar engkau bisa menceritakan kepada anak-cucumu..
Insya allah, selama ayah ada rejeki. Badan sehat dan Tuhan berkenan, ayah akan membawa ke negeri manapun..
Isilah hidupmu dengan mendatangi negeri manapun yg engkau inginkan..

22 April 2023

Ikan Kepala Muaro Bungus

 


Ikan kerang di Bungus.. ritual yg dilalui menjelang Painan..



Covid 19 mengajarkan daya tahan tubuh terhadap pangan lokal..

Mari kembali belajar dan makanan alam nusantara..


21 April 2023

Minal Aidin Wal Faizin

 


Alangkah kagetnya saya ketika sedang santai setelah menikmati Idul Fitri di Padang, tiba-tiba pesan Whatapp masuk. 


“Selamat Hari Raya idul Fitri. Mohon maaf Lahir dan batin, bang”. Diiringi emotion Tanda sembah. 


Kekagetan saya semata-mata ucapan tulus dari Al Haris sebagai Gubernur Jambi. Ditengah-tengah Berita tentang Suasana mudik. 

20 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (6)

 


Salah satu asas hukum acara perdata yang cukup populer adalah asas “AUDI ET ALTERAM PARTEM”. 


Asas ini menegaskan memberikan kedudukan yang sama secara prosesuil dari kedua pihak yang berperkara. Secara umum biasa juga dikenal asas “persamaan dimuka hukum”. 


Dengan demikian maka asas ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Sekaligus memberikan kesempatan beban pembuktian yang sama kepada para pihak. 

17 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (5)

 



Setelah pembahasan tentang Teori De lega Lata, maka juga dikenal teori  Ius Publicum. 


Menurut Literatur, teori Ius Publicum harus juga memperhatikan kepentingan publik. 


Walaupun Hukum Perdata sebatas membicarakan tentang hak privat, terutama berkaitan dengan kepentingan para pihak yang bersidang namun, terhadap putusannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas (publik). 


Sehingga walaupun memperhatikan kepentingan para pihak didalam upaya mencari kebenaran, namun terhadap putusannya juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas (publik). 


Dengan demikian, teori ini menekankan dan memberikan kewajiban kepada para pihak didalam mencari keadilan namun kepentingan publik juga diperhatikan. 

13 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (4)

 


Teori De lega Lata adalah teori yang mendasarkan kepada berlakunya hukum positif. Atau hukum resmi suatu negara. 


Dengan mendasarkan kepada teori-teori yang disandarkan kepada hukum yang telah berlaku, maka terhadap perdebatan dalil-dalil para pihak dimuka persidangan dapat diselesaikan. 


Dalil-dalil yang berkaitan hak didalam persidangan yang disampaikan oleh para pihak maka dapat diselesaikan melalui hukum resmi di Indonesia. 


Misalnya hak. Regulasi dan berbagai peraturan telah menegaskan tentang hak. 


Misalnya adanya peristiwa yang kemudian menimbulkan hak (rechtserzeugende Tatsachen), Peristiwa khusus yang bersifat merintangi timbulnya hak (rechtshindernde Tatsachen) atau  Peristiwa khusus yang bersifat membatalkan hak (rechtsvernichtende Tatsachen). 

11 April 2023

opini musri nauli : Stadion Jambi

 


Sudah lama masyarakat Jambi berkeinginan memiliki stadion lengkap dengan Sport Center dan menjadi mimpi masyarakat Jambi. 


Beberapa Provinsi yang telah berhasil mengadakan PON kemudian telah mempunyai Sport Center. Pusat dari segala Cabang Olahraga yang menjadi bagian dari identitas daerah. 


Mimpi inilahlah yang kemudian menjadi Program Prioritas didalam Visi-Misi Al Haris-Sani didalam program unggulannya. 

10 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (3)



Melanjutkan tema tentang asas hukum pembuktian hukum Perdata maka juga dikenal Teori Negativa non Sun Probanda, Teori De Lege Lata, Teori Ius Publicum dan Teori Audi Et Alteram Partem. 


Menurut para Ahli dan Yurisprudensi, Teori Negativa non Sun Probanda menekankan pembuktian “Negativa non Sun Probanda” asas yang menyatakan sesuatu yang “negatif” sulit untuk pembuktian. 


Asas ini memberikan kepastian kepada para pihak ataupun Hakim didalam putusannya yang agar terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak yang membuktikan sesuatu yang negatif tidak perlu lagi dibuktikan. 

30 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Pembuktian Hukum Perdata (2)


Melanjutkan tema tentang asas pembuktian hukum Perdata maka diantaranya mengenal beberapa istilah. Seperti Ratio Deciendi dan Obiter Dictum. 


Menurut berbagai Literatur, yurisprudensi, istilah Ratio decidendi ini adalah inti dari suatu perkara yuridis, yakni bagian yang dianggap mempunyai sifat yang menentukan. 

27 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Pembuktian Hukum Perdata

 


Didalam tradisi, sistem kontinental, hakimlah yang memeriksa baik peristiwanya maupun hukumnya. 


Sedangkan didalam sistem Anglo Saks, hakim memeriksa segi hukumnya dan juri menangani segi fakta atau peristiwanya.