18 Juni 2026

Sesat Pikir (Fallacy) di Balik Pembungkaman Aksi Mahasiswa

 


Fenomena turunnya mahasiswa ke jalan bukanlah sebuah tradisi musiman yang bisa dianggap angin lalu. Dalam sejarah panjang bangsa ini, gerakan mahasiswa adalah termometer moral yang menunjukkan demam atau sehatnya sebuah rezim. Ketika kampus-kampus bergengsi seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang notabene merupakan pusat intelektual dan "menara gading" memutuskan untuk keluar dari laboratorium dan perpustakaan menuju jalanan, itu adalah sinyal darurat.


Namun, alih-alih menyambut alarm tersebut sebagai bahan koreksi, kekuasaan dan mesin propagandanya justru sibuk membangun perangkap logika. Tidak ada upaya untuk menjawab data dengan data. Yang ada hanyalah produksi massal narasi sesat untuk mengebiri substansi dan mendelegitimasi gerakan. 


Pembunuhan Karakter: Menyerang Tiyo Ardianto, Mengabaikan Isu (Argumentum ad Hominem)

12 Juni 2026

PENGUATAN KELEMBAGAAN KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS)

 


 

1. Latar Belakang: Menembus Batas Akses, Menuju Kesejahteraan

 

Program Perhutanan Sosial lahir sebagai pilar pemerataan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Selama puluhan tahun, masyarakat pinggiran hutan sering kali menjadi penonton di tanah mereka sendiri, sementara pengelolaan hutan skala besar mendominasi. Ketimpangan akses ini memicu dua masalah utama: kemiskinan struktural masyarakat desa hutan dan tingginya angka konflik lahan (tenurial).

 

Makna Simbolik di Balik Seloko: Ancaman Internal, Eksternal, dan Kosmologi Perlindungan Masyarakat Melayu


Dalam tradisi lisan Melayu, seloko bukanlah sekadar untaian kata berirama. Ia adalah kapsul kearifan yang mengajarkan manusia membaca tanda-tanda bahaya sebelum bahaya itu menjelma menjadi petaka. Tiga bentuk ancaman yang disebutkan—“ditebuk kumbang di tengah”, “diterkam rimau di darat”, dan “ditangkap buayo di air”—jika disatukan, membentuk sebuah peta lengkap tentang bagaimana masyarakat Melayu memandang keruntuhan, kehancuran, dan kematian. Bukan sebagai takdir buta, melainkan sebagai konsekuensi logis dari kelalaian membaca simbol.

Mari kita mulai dari ancaman yang paling tersembunyi, yang oleh seloko ini ditempatkan di urutan pertama: ditebuk kumbang di tengah. Frasa ini luar biasa dalam kedalaman maknanya. Kumbang bukan pemangsa besar seperti harimau atau buaya. Ia kecil, senyap, dan kerap dianggap sepele. Namun justru dari ketidaknampakannya ia mematikan. Ketika sebuah kayu atau buah “ditebuk kumbang”, bagian luar masih tampak utuh, bahkan mungkin masih kuat dan kokoh. Sentuhan tangan belum tentu menemukan kelemahan. Tetapi ketika tekanan datang, ketika beban berat diletakkan, di situlah lubang-lubang kecil itu berubah menjadi patahan total. Ini adalah metafora sempurna bagi ancaman internal—pengkhianatan, fitnah, iri hati, konspirasi bisu yang bekerja dari dalam komunitas itu sendiri.

11 Juni 2026

Andaikata Aku punya duit 20 milyar dolar Amerika

 



Pertama-tama, mari kita akui: 20 miliar dolar AS adalah angka yang tidak bisa benar-benar “dibayangkan” oleh otak manusia biasa. Bagi kebanyakan orang, selisih antara 2 miliar dan 20 miliar terasa sama-sama “sangat besar”. Tapi ketika Anda mengonversinya menjadi jumlah rudal, kampus, atau kapal induk—barulah terasa absurditas kekuatan uang ini.

Jika uang itu benar-benar ada di rekeningku, maka saya berada dalam posisi yang langka dan sedikit gila: uang saya setara dengan APBD sebuah provinsi besar di Indonesia selama 5–10 tahun, tapi tanpa beban birokrasi, tanpa DPR, tanpa laporan pertanggungjawaban.

Di satu sisi, saya bisa membangun 40 hingga 100 universitas kelas dunia. Bayangkan: seratus pusat pendidikan tinggi yang bisa mencetak generasi peneliti, insinyur, dan dokter. Itu adalah waraban yang akan mengubah wajah bangsa selama 50 tahun ke depan. Saya bisa mengakhiri kemiskinan pengetahuan di ratusan kabupaten.

2 Pengetahuan di Dalam Melihat Obyek Tanah: Menembus Batas Administrasi Menuju Keadilan Hakiki



Tanah, bagi masyarakat lokal dan adat, bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang diukur dengan angka koordinat atau batas patok beton. Tanah adalah ruang hidup (living space), jalinan sejarah, dan identitas yang melekat turun-temurun. Sayangnya, konflik agraria sering kali lahir karena adanya “kebutaan” sistem penegakan hukum terhadap cara masyarakat lokal memandang tanah mereka.

Dalam upaya menegakkan keadilan dan menyelesaikan sengketa tanah, kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada satu kacamata tunggal. Kita membutuhkan integrasi dari *dua pengetahuan utama* untuk melihat obyek tanah secara utuh dan adil.

Pengetahuan pertama adalah apa yang tercantum dalam lembaran negara: sertifikat, peta kadaster (peta pendaftaran tanah), dokumen hukum, dan titik koordinat global (GPS). Pengetahuan ini penting untuk memberikan kepastian hukum formal di mata negara. Namun, jika kita hanya terpaku pada kacamata ini, kita sering kali mengabaikan realitas di lapangan. Hukum yang kaku sering kali menggusur hak-hak tua yang tidak sempat tercatat secara administratif.

Tanggung Jawab Nafkah Pasca-Perceraian (2)

 


Palu hakim telah jatuh. Perceraian resmi mengakhiri status suami-istri. Namun ada satu ikatan yang tak pernah bisa diputus oleh sepucuk surat cerai sekalipun: ikatan darah sebagai orang tua.

Tapi realitas di lapangan kerap memilukan. Begitu sidang usai, ego dan dendam masa lalu seringkali melunakkan komitmen. Nafkah anak—yang seharusnya menjadi prioritas utama—justru dijadikan "senjata" untuk menghukum mantan istri.

Anak-anak yang tak bersalah menjadi korban pertama.

Alasan-alasan yang Tak Dibenarkan Hukum seperti Banyak mantan suami mangkir dengan berbagai dalih. Seperti Sentimen pribadi "Nanti uangnya dipakai mantan istri, bukan untuk anak." Rekayasa ekonomi “Menyembunyikan aset atau pendapatan asli agar kewajiban terasa berat. Pernikahan baru “Merasa tanggung jawab otomatis berpindah ke keluarga baru.

Dalam hukum, tidak ada istilah "mantan anak". Hubungan darah tak pernah luntur. Nafkah anak adalah kewajiban mutlak ayah biologis hingga anak dewasa, mandiri, atau menikah.

05 Juni 2026

Launcing Buku Jambi dan Gambut

 


Dokumen nih lama tergeletak, berserakkan, berdebu dan bahkn nyaris terlupakan.
Menguraikan sembari diiris2, ditemgah mobilitas tugas utama membuat kemudian tersendat oleh waktu.
Namun, terlepas kekurangannya, tugas harus ditunaikan.. pekerjaan harus diselesaikan dan mimpi harus diwujudkan..
Terlepas waktu yg sempat berlarut2, buku ini adlh “tanggungjawab intelektual, ketika menunaikan tugas di tema gambut..
Perjalanan panjang, mulai advokasi kebakaran, kampanye kerusakan gambut sampai kemudian meneguhkan pandangan.. 14 tahun tenggelam dalam kesunyian..
Rakyatlah sumber ilmu pengetahuan.. standing yang tdk berubah.. dan semakin kukuh ketika malah bekerja di lembaga negara..
Namun apapun crita, ketika sdh berupa karya, ada adrenalin yg harus terus diasah.




Makna Simbolik Seloko Adat Melayu Jambi - Di Atas Tidak Berpucuk, di Bawah Tidak Berakar, Kalau di Tengah Ditebuk Kumbang”

 


Seloko adat Melayu Jambi bukan sekadar untaian kata berima yang estetis, melainkan sebuah manifes hukum, moralitas, dan pandangan hidup masyarakatnya. Menggunakan pendekatan semiotika (ilmu tentang tanda), kita dapat mengurai bagaimana alam—seperti pohon, langit, bumi, dan serangga—dijadikan metafora konkret untuk menjelaskan konsep abstrak mengenai sanksi sosial, pengucilan, dan hilangnya perlindungan hidup akibat pelanggaran adat yang berat. Untaian seloko “Di atas tidak berpucuk, di bawah tidak berakar, kalau di tengah ditebuk kumbang” merupakan salah satu bentuk peringatan sekaligus hukuman kosmik (tulah) yang paling ditakuti dalam tatanan adat Melayu Jambi. Berikut adalah analisis makna simbolik dari ketiga fragmen seloko tersebut berdasarkan struktur penanda, petanda, ikon, denotasi, hingga mitos budaya yang melingkupinya.

04 Juni 2026

Makna Kata “Kami”: Dari Bahasa Nasional hingga Kearifan Lokal Melayu Jambi

 


Bahasa adalah cerminan budaya. Sebuah kata yang tampak sederhana dalam struktur tata bahasa nasional bisa memiliki ruh, rasa, dan fungsi yang jauh lebih mendalam ketika masuk ke dalam ranah adat dan tutur masyarakat lokal. Salah satu contoh paling menarik adalah pergeseran dan pengayaan makna pada pronomina (kata ganti) *”kami”*.

Makna Kata “Kami” dalam Bahasa Indonesia secara Umum

Secara umum dalam tata bahasa Indonesia, kata *”kami”* dikategorikan sebagai kata ganti orang pertama jamak. Penggunaannya berfungsi untuk mewakili sekelompok orang (pembicara dan teman-temannya), tetapi tidak termasuk lawan bicara (eksklusif). Sebagai contoh, ketika seseorang berkata, ”Kami akan pergi ke pasar,” artinya si pembicara bersama kelompoknya yang akan pergi, sementara orang yang diajak bicara tetap tinggal. Kata “kami” di sini memisahkan antara kelompok pembicara dengan lawan tutur secara jelas.

01 Juni 2026

Pengucapan “Kamu” di Jambi


Bahasa adalah cerminan budaya. Kalimat ini bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang hidup di tengah masyarakat. 

Salah satu contoh paling menarik adalah pergeseran makna dan fungsi kata “kamu” dalam konteks masyarakat Jambi. Jika secara nasional kata ini dianggap biasa, di Jambi ia memiliki kedudukan yang sangat sakral.

Secara formal, jika kita merujuk pada “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)”, kata “kamu” dikategorikan sebagai kata ganti orang kedua (persona kedua).

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (3)

 


Mengakomodasi perkembangan kejahatan modern, Buku II KUHP Baru memberikan ruang khusus bagi penanganan tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes) dan transnasional. Sektor ini mencakup regulasi ketat terhadap tindak pidana keamanan negara, terorisme, pencucian uang (money laundering), narkotika, dan pelanggaran HAM berat. Kodifikasi ini berfungsi sebagai payung hukum induk (core crimes).

Pengaturan tindak pidana khusus tidak dimaksudkan untuk mengebiri kewenangan lembaga-lembaga khusus yang sudah ada. Sebaliknya, KUHP Baru berperan sebagai landasan hukum yang menyatukan dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Pendekatan ini menciptakan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam penanganan perkara-perkara kompleks.

30 Mei 2026

Seloko - Makna Simbolik Nutuh Kepayang Nubo Tepian

Salah satu *seloko* yang menarik untuk dicermati adalah larangan yang berbunyi *"Nutuh Kepayang, Nubo Tepian"*


Sekilas, ungkapan ini tampak sederhana: larangan menebang pohon kepayang dan meracuni sungai. Namun, di balik kata-kata itu tersembunyi lautan makna yang mencerminkan kearifan ekologis, etika sosial, dan pandangan hidup masyarakat Melayu Jambi yang telah teruji zaman.


Memahami Penanda dan Petanda


Dalam bingkai semiotika Saussure, *"Nutuh Kepayang, Nubo Tepian"* memiliki struktur dua lapis.

28 Mei 2026

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (2)

 


Secara struktural, KUHP Baru melakukan simplifikasi mendasar yang mengubah dikotomi klasik hukum pidana kolonial. Sistem lama yang memisahkan antara “Kejahatan” (misdrijven) dan “Pelanggaran” (overtredingen) kini resmi dihapuskan. Seluruh perbuatan pidana dilebur ke dalam satu golongan tunggal, yaitu Tindak Pidana, sehingga menghilangkan ambiguitas teoritis dan praktis yang selama ini menyulitkan aparat penegak hukum.

Perubahan radikal juga terjadi pada lanskap struktur pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada perampasan kemerdekaan fisik semata. Jenis sanksi pidana diperluas dan dimodifikasi untuk memberikan pilihan yang lebih humanis dan proporsional. Paradigma pemidanaan bergeser dari pembalasan menuju pembinaan dan reintegrasi sosial.

Pidana pokok dalam KUHP Baru terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Masuknya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Kedua jenis pidana ini memungkinkan terpidana tetap berada di tengah masyarakat sambil menjalani pembinaan.

Membentur Batu Uji Kedaulatan


 Soekarno berdiri, tangan menggegam udara, suara baritonnya bergetar, :“Saudara-saudara! Kemandirian itu bukan sekadar coretan tinta di atas kertas perjanjian! Kedaulatan adalah *panggung pembakaran* tempat jiwa suatu bangsa dilebur dan ditempa! Kita telah melempar jembatan emas proklamasi. Sekarang, apakah kita akan merangkak kembali menjadi bangsa tempe, meminta-minta legitimasi dari meja-meja bundar imperialis? Tidak! *Gefundene fressen* bagi imperialisme jika kita ragu. Kita harus mandiri dengan menjebol sisa-sisa kolonialisme sampai ke akar-akarnya melalui revolusi massa!”


Sutan Sjahrir, sambil menyalakan pipa rokoknya, tersenyum sinis namun tenang) : “Bung Karno, retorikamu selalu berhasil membakar darah, tapi sayangnya tidak otomatis mengenyangkan perut rakyat. Sentimen anti-asing yang meledak-ledak tanpa perhitungan rasional hanya akan menjerumuskan kita pada fasisme gaya baru. Dunia hari ini digerakkan oleh realopolitik internasional, bukan sekadar pekik ‘Merdeka’. Kemandirian sejati baru terwujud jika struktur sosial kita dibersihkan dari feodalisme internal dan kita diakui secara terhormat dalam hukum internasional. Kita butuh diplomasi, bukan sekadar kepalan tangan.”

26 Mei 2026

Analisis Semiotika Kawasan Sakral


Masyarakat Melayu Jambi memiliki warisan budaya lisan yang kaya, salah satunya berupa seloko—ungkapan adat yang sarat dengan nilai-nilai filosofis, norma sosial, dan kearifan ekologis. Di antara puluhan seloko yang teridentifikasi, tiga seloko yang berkaitan dengan kawasan sakral—Teluk Sakti, Rantau Betuah, dan Gunung Bedewo—menarik perhatian karena secara eksplisit menghubungkan konsep kesakralan dengan perlindungan wilayah alam.

Analisis Kedalaman Gambut: Ketika Pengetahuan Lokal Berbenturan dengan Regulasi Negara


Setiap musim kemarau, sejak 1997, 2007, 2013, 2015, hingga 2019, asap kembali menyelimuti Jambi, Riau, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng. Kebakaran gambut telah menjadi bencana tahunan yang seolah tak berujung. Pertanyaan mendasar yang jarang diutarakan: Mengapa regulasi yang seharusnya melindungi justru menjadi pintu masuk kerusakan?

Di satu sisi, negara melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 junto PP No. 57 Tahun 2016 dengan tegas mengakui gambut sebagai "ekosistem unik" dan "kawasan esensial". Namun di sisi lain, regulasi yang sama membuka ruang bagi fungsi budidaya pada gambut dengan kedalaman kurang dari 3 meter. Inilah titik pangkal keruwetan.

25 Mei 2026

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023


Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. KUHP baru ini lahir sebagai bentuk dekolonisasi hukum untuk menggantikan kodifikasi kolonial Wetboek van Strafrecht yang telah berlaku selama berabad-abad. Transformasi ini tidak sekadar peralihan teks perundang-undangan, melainkan rekonstruksi filosofis mendasar tentang bagaimana keadilan, kesalahan, dan pemidanaan dipandang melalui kacamata keindonesiaan.

Tujuan utama perombakan total KUHP adalah memutus rantai warisan hukum kolonial yang cenderung represif dan berorientasi pada pembalasan semata. KUHP Indonesia Baru dirancang dengan misi menciptakan hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila serta mengadopsi standar Hak Asasi Manusia universal. Hukum pidana tidak lagi sekadar menjadi instrumen negara untuk menghukum, tetapi bergeser ke arah pemulihan keadilan (restorative justice) dan keseimbangan sosial.

Salah satu pilar penting dalam transisi filosofis ini tercermin pada restrukturisasi asas legalitas. KUHP Baru tetap mempertahankan asas ketat Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—bahwa tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu. Asas ini menjamin kepastian hukum normatif dan melindungi warga negara dari kriminalisasi sewenang-wenang oleh negara.

Pembaruan asas legalitas membawa terobosan dengan memberikan pengakuan formal terhadap “Hukum Hidup” (Living Law) atau Hukum Adat. Pengakuan ini memastikan bahwa nilai-nilai keadilan lokal yang hidup di tengah masyarakat diakui kedaulatannya sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang formal. Harmoni antara kepastian hukum modern dan keadilan substantif adat pun tercipta.

Dalam diskursus penegakan hukum modern, elemen kesalahan (mens rea) dan pertanggungjawaban pidana dipetakan secara lebih komprehensif. Sistem peradilan pidana (justice system) kini membagi klaster pertanggungjawaban ke dalam pilar-pilar yang saling melengkapi. Hal ini dilakukan untuk menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks dan beragam.

KUHP Baru juga mengakomodasi doktrin pertanggungjawaban tanpa kesalahan (strict liability) untuk sektor-sektor tertentu seperti lingkungan hidup. Seseorang atau entitas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung atas dampak perbuatannya tanpa perlu membuktikan adanya unsur niat jahat. Ini merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum di bidang yang menyangkut kepentingan publik luas.

Pertanggungjawaban jabatan (vicarious liability) dan pertanggungjawaban komando (command responsibility) juga diatur secara eksplisit. Keduanya berfokus pada penyalahgunaan wewenang posisi serta tanggung jawab atasan militer atau pimpinan sipil atas kelalaian dalam mencegah atau menindak pelanggaran hukum. Dengan demikian, KUHP Baru menjawab kebutuhan akan akuntabilitas yang lebih luas.

19 Mei 2026

Semiotika Seloko Melayu Jambi: Akar Kuat, Rindang Harmoni



Seloko bukan sekadar pantun. Ia adalah hukum, norma, dan falsafah hidup masyarakat Melayu Jambi yang hidup turun-temurun. Lewat kaca mata semiotika, kata-kata seperti pohon, rimau, air, hingga kato bukanlah sekadar tanda—mereka menyimpan makna dalam tentang adat, kekuasaan, dan kebersamaan.

Pemimpin sebagai Pohon Gedang

“Pohon gedang di tengah dusun, akarnya kuat tempat bersilo, dahannya kuat tempat bergayut.”

Pohon besar di kampung itu simbol pemimpin: kokoh, mengayomi, dan berakar pada hukum adil. Bukan sekadar rindang, tapi tempat rakyat berpijak dan bergantung.

16 Mei 2026

Dari Kampus, Jalanan, hingga Ruang Sidang: Jejak Seorang Pejuang Keadilan

 Ketika sang istri meninggal dunia, saya kemudian menemukan arsip-arsip yang rapi. Di sela-sela dokumen yang tersusun rapi, tersimpan secarik kenangan — foto-foto lama yang terbungkus hening.

Seakan menemukan harta karun, foto-foto ini menggambarkan perjalanan hidup saya. Ternyata istri menyimpan semuanya dengan sangat rapi. Bagiku, itu bukan sekadar kertas usang. Itu adalah peta bisu dari setiap langkah yang pernah saya tapaki.
Harta karun itu sama sekali belum pernah saya unggah. Dan saya kaget, sekaligus terharu, melihat semuanya. Setiap foto kembali mengingatkan pada perjalanan panjang — dari ruang kuliah yang tenang, teriakan di jalanan yang membara, hingga hening mencekam di ruang sidang.

15 Mei 2026

Di Balik Ketukan Palu dan Amarah Publik.


Media sosial baru saja dihebohkan oleh potret seorang juri dalam sebuah kompetisi yang mendadak viral. Bukan karena keputusannya yang jenius, justru karena gelombang protes keras yang ia terima—baik dari peserta di atas panggung maupun dari netizen di dunia maya. Peristiwa ini bukan sekadar drama panggung biasa. Ia adalah etalase psikologis yang mempertemukan dinamika kekuasaan, mekanisme pertahanan ego, dan pergeseran budaya kritik di era modern.

Anatomi Sikap Juri: Ketika Otoritas Berbenturan dengan Realitas