24 Agustus 2026

Tindak Pidana Jabatan (2)

 


Salah satu pembaruan fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—yang secara resmi berlaku—adalah penetapan standar ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana jabatan dibandingkan dengan orang perseorangan biasa yang melakukan perbuatan serupa. Mengapa demikian? Karena ada tiga faktor pemberat yang melekat:

  1. Kualifikasi Subjek (Custodes Legis). Pejabat negara adalah penjaga hukum dan teladan masyarakat. Ketika seorang penjaga justru menjadi perusak, maka dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan jauh lebih besar. Masyarakat kehilangan titik acuan moral, yang berujung pada anomi atau kekacauan norma sosial.
  2. Kapasitas Kerugian yang Masif. Berbeda dengan pencurian biasa yang hanya merugikan satu atau dua orang, penyalahgunaan jabatan biasanya menyangkut uang negara (yang merupakan kumpulan uang rakyat) dan berdampak pada jutaan jiwa. Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi jabatan kerap mencapai triliunan rupiah.
  3. Perusakan Sistem (Systemic Harm). Tindak pidana jabatan bukan sekadar kejahatan kriminal, melainkan kejahatan birokrasi yang merusak iklim investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, KUHP baru dan undang-undang khusus (seperti UU Tindak Pidana Korupsi) menganut asas ultimum remedium yang diperkuat dengan pemberatan pidana pokok, baik berupa penjara maksimum yang lebih panjang maupun denda yang lebih besar—bahkan hingga penggantian kerugian negara yang dibebankan secara tanggung renteng.

21 Agustus 2026

Gurubesar Memang Guru yang besar.




Tanggal 2 Oktober 2024, pukul 07.08 pagi. Saya menekan tombol kirim pesan kepada Dr Jafar Ahmad, Isinya sederhana: permohonan untuk berkenan menuliskan kata pengantar bagi buku saya yang berjudul Politik Jambi 2020–2024.

20 Agustus 2026

Tindak Pidana Jabatan

 



Kekuasaan adalah amanat, bukan hak istimewa untuk bertindak sewenang-wenang. Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap penyelenggara negara diikat oleh norma hukum, etika, dan moral publik. Namun, realitas berbicara lain—masih segar dalam ingatan kita betapa kerap oknum pejabat publik justru menggunakan fasilitas dan wewenang negara sebagai "mesin pencetak keuntungan" pribadi. 


Fenomena inilah yang dikenal sebagai tindak pidana jabatan, sebuah kejahatan yang tidak sekadar merugikan keuangan negara, tetapi secara sistemik meruntuhkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Artikel ini akan mengupas tuntas definisi pelaku tindak pidana jabatan, inti pelanggarannya, serta alasan pemberatan dan sanksi tambahan yang dijatuhkan kepada mereka dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya KUHP baru.


Pelaku tindak pidana jabatan adalah subjek hukum yang memiliki status dan kualifikasi khusus, yang membedakannya secara fundamental dari pelaku tindak pidana pada umumnya. Mereka adalah pejabat publik, penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum yang secara sah memegang mandat kekuasaan dari rakyat dan negara.

Analisis Komprehensif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026

 


Sistem peradilan pidana di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang sangat signifikan dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Lahirnya instrumen hukum ini tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan merupakan amanat operasional dari Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan ini dirancang untuk menjawab problematika overkriminalisasi dan penumpukan perkara di lembaga pemasyarakatan yang kerap kali mencederai rasa keadilan substansial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan dengan latar belakang sosio-ekonomi yang rentan.


18 Agustus 2026

Ancaman “Horor” dan “Teror” musim Kemarau 2026

 



Hujan yang Dinanti. Akhirnya Jambi Lepas dari "Teror" Panas Bedengkang. Setelah berhari-hari (bahkan berminggu-minggu) diterpa cuaca panas terik yang oleh warga lokal sering disebut dengan istilah "panas bedengkang", langit Jambi akhirnya mencair. Guyuran hujan yang turun seolah menjadi angin segar dan pelepas penat bagi masyarakat yang merasa tersiksa oleh suhu tinggi dan udara gerah ekstrem.


Istilah "panas bedengkang" sendiri bukan sekadar kiasan biasa di kalangan masyarakat Jambi. Frasa ini menggambarkan kondisi cuaca panas yang begitu menyengat, menyilaukan dan seolah membakar kulit. Suhu yang tinggi membuat aktivitas di luar ruangan terasa melelahkan, tanah menjadi kering, debu beterbangan, dan kebutuhan akan air meningkat drastis. Tak heran jika cuaca ekstrem ini sering diibaratkan sebagai bentuk "teror" atau "horor" harian yang menguji kesabaran warga.


Kehadiran hujan ini membawa berbagai kelegaan dan manfaat nyata bagi lingkungan maupun warga. 


13 Agustus 2026

Tindak Pidana Korporasi: Wajah Baru Pertanggungjawaban Hukum dalam KUHP Nasional

 

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu lompatan paling monumental dalam KUHP nasional yang baru ini adalah modernisasi konsep subjek hukum. Jika KUHP warisan kolonial secara kaku hanya memandang manusia perseorangan sebagai pelaku tindak pidana, KUHP baru memperluas cakupannya agar relevan dengan dinamika kejahatan modern, salah satunya melalui penegasan terhadap pelaku korporasi.

Dahulu, penegakan hukum pidana sering mengalami jalan buntu ketika kejahatan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha yang mengeruk keuntungan besar, sementara para pengurus atau direksinya berlindung di balik status badan hukum. KUHP baru secara revolusioner mendefinisikan korporasi sebagai subjek hukum mandiri yang dapat dipidana.

03 Agustus 2026

4 Jenis Pelaku Tindak Pidana dalam KUHP Baru

 


Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu lompatan paling monumental dalam KUHP nasional yang baru ini adalah modernisasi konsep subjek hukum. Jika KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht) secara kaku hanya memandang manusia perseorangan sebagai pelaku tindak pidana, KUHP baru memperluas cakupannya agar relevan dengan dinamika kejahatan modern, mulai dari kejahatan korporasi, penyalahgunaan kekuasaan struktural, hingga rantai komando.

4 jenis pelaku tindak pidana dalam KUHP baru mencakup penjabaran karakteristik, bentuk pertanggungjawaban, hingga ancaman sanksinya.

Perseorangan (Manusia Alamiah / Natuurlijke Persoon)

30 Juli 2026

Selamat Jalan, Sang Pejuang PAN




Setelah berdiskusi panjang hingga menjelang larut malam, saya kemudian membuka berbagai media aplikasi sosial. Alangkah kagetnya berita bersilewaran. Meninggalnya H. Bakri, anggota DPR-RI dari Jambi. 


Kepastian informasi kemudian semakin ‘haqul yakin” ketika berbagai status FB dan IG berbagai anggota DPR-RI Jambi. Selain “capture/caption” yang memaparkan kedekatannya, juga ditampilkan kepastian berita meninggalnya Sang “nahkoda” yang membawa biduk melewati krisis dan gelombang yang menyerupai badai. 


Tidak dapat dipungkiri, kedekatan emosional penulis ketika penulis memaparkan pandangan didalam opini di Metro jambi yang berjudul “ Arah baru PAN”, 6 Juli 2020. 

29 Juni 2026

Hak dan Kewajiban (2)

 



Melanjutkan tema tentang hak dan kewajiban,  Hubungan antara hak dan kewajiban bersifat korelatif (timbal balik). Artinya, hak seseorang selalu berbatasan dan memicu adanya kewajiban bagi orang lain, begitu pula sebaliknya.


Hubungan antara hak dan kewajiban hukum bersifat korelatif, yang berarti keduanya saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Setiap ada hak yang lahir, maka akan selalu ada kewajiban yang menyertainya, begitu pula sebaliknya.


Jika dilihat dari sifatnya, hak merupakan sesuatu yang secara sah berhak diterima atau didapatkan oleh seorang subjek hukum. Sebaliknya, kewajiban memiliki sifat yang kontras, yaitu sebagai suatu keharusan atau sesuatu yang wajib dilakukan dan diberikan kepada pihak lain.


26 Juni 2026

Jurus dan Musuh yang Sama - Ketika Strategi Menemui Batasnya

 

Dalam setiap arena kompetisi—baik itu olahraga, bisnis, ataupun pengembangan diri—kita kerap terjebak dalam rutinitas yang nyaman. Kita mengulang strategi yang pernah membawa kemenangan, berharap hasil yang sama akan terulang. Namun, ada satu kebenaran mendasar yang sering terlupakan: tidak mungkin mengalahkan musuh yang sama dengan jurus yang sama. Pepatah ini bukan sekadar ungkapan bijak. Ia adalah cerminan realitas bahwa stabilitas tanpa adaptasi adalah awal dari kemunduran.

Ketika kita menggunakan pendekatan yang berulang-ulang, tanpa sadar kita sedang memberikan “peta jalan” kepada lawan. Strategi yang monoton bukan hanya mudah dibaca, tetapi juga rentan untuk dieksploitasi. Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa hal ini terjadi.

Pertama, lawan atau kompetitor tidak pernah diam. Mereka belajar dari pengalaman, membaca pola, dan membangun pertahanan yang lebih solid dari waktu ke waktu. Apa yang berhasil kemarin, belum tentu efektif hari ini karena mereka telah mempelajari kelemahan kita.

25 Juni 2026

Teh Es Manis atau Es teh Manis


“Bang, pesan teh es manis,” kataku santai sambil jempolmu lincah menggulir pesan di grup WhatsApp.

Pelayan itu tertegun sejenak, memiringkan kepala dengan kening yang sedikit berkerut. “Apa, Bang?” tanyanya ragu, seolah sedang memastikan apakah ia salah dengar atau sedang berhadapan dengan bahasa dari planet lain.

“Iya, teh es manis,” kataku menegaskan, kali ini dengan intonasi yang lebih jelas, memastikan pesanan itu semestinya sangat dimengerti.

“Oh, maksudnya es teh manis?” sahutnya cepat dengan nada lega, lalu bergegas pergi sebelum sempat mendengar bantahanku.

Aku pun terdiam, menyisakan tanya yang menggelitik di kepala. Apakah cara penyebutanku yang keliru? Padahal, di telingaku, “teh es manis” terdengar begitu logis dan lazim. Atau jangan-jangan, aku memang sudah tertinggal zaman, menjadi pribadi yang kolot di tengah arus perubahan bahasa yang tak kasatmata?

Sembari menunggu pesanan yang entah akan disebut apa saat tersaji nanti—“teh es manis” atau “es teh manis”—aku mengeluarkan laptopl dan membuka kembali tumpukan teori dasar Bahasa Indonesia. 

Mengguncang Hegemoni: Ketika Generasi Z Mengambil Alih Narasi Publik

Panggung politik Indonesia akhir-akhir ini menyuguhkan tontonan yang tidak biasa. Dua figur muda, Presiden BEM UGM dan Wakil Presiden BEM UI, seolah menjadi antitesis bagi “juru bicara pemerintah” yang selama ini terbiasa dengan narasi searah. 

Mereka tidak sekadar berteriak; mereka membedah kebijakan dengan skalpel intelektual yang presisi. Terlepas dari perbedaan gaya—Gielbran dengan gaya uppercut yang lugas dan eksplosif layaknya Mike Tyson, serta Fathimah dengan pendekatan Tai Chi yang tenang namun mematikan—keduanya memiliki satu kesamaan: keberanian untuk mematahkan dalil-dalil mapan dengan basis data yang tak terbantahkan. Fenomena ini bukan sekadar riak kecil di kampus, melainkan sinyal bahwa cara kita bernegara sedang mengalami pergeseran paradigma yang fundamental.

Anatomi Berpikir Kritis: Dari Literasi ke Aksi

Hak dan Kewajiban

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita sering kali mendengar kata "hak" dan "kewajiban". Kedua istilah ini bak dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. 

Setiap ada hak, di situ pula ada kewajiban yang menyertainya. 

Namun apa sebenarnya makna dari kedua kata tersebut, baik dari segi bahasa maupun menurut pandangan hukum?

Menurut Kamusi Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  Hak adalah sebagai bentuk kebenaran, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), atau derajat/martabat.

19 Juni 2026

Negara Macan Asia




Dunia dikejutkan oleh keputusan Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump untuk menandatangani kesepakatan sementara dengan Iran, yang dikenal sebagai Islamabad Memorandum of Understanding. Ini bukanlah langkah yang lahir dari niat baik semata, melainkan hasil kalkulasi politik, ekonomi, dan militer yang sangat pragmatis. Setelah eskalasi konflik terbuka yang melelahkan, kedua pihak menyadari bahwa melanjutkan perang membawa kerugian jauh lebih besar daripada berdamai. 

Namun yang menarik perhatian dunia bukanlah isi perjanjian itu sendiri, melainkan sebuah pertanyaan mendasar: apa yang membuat Iran, negara yang selama puluhan tahun terisolasi dan dihujani sanksi, mampu bertahan dan memaksa adidaya sekelas Amerika Serikat untuk duduk di meja perundingan? Bahkan lebih dari itu, apakah Indonesia bisa memetik pelajaran dari ketangguhan Iran untuk bangkit dan menjelma menjadi Macan Asia yang sesungguhnya?




Terdapat tiga faktor utama yang memaksa Amerika Serikat mengubah sikapnya. Pertama, dampak ekonomi global melalui Selat Hormuz yang merupakan jalur vital minyak dunia. Gangguan pada jalur ini memicu krisis energi dan inflasi global, sehingga Amerika Serikat berkepentingan besar agar Iran segera membuka kembali Selat Hormuz guna memulihkan arus pelayaran komersial dan menstabilkan pasar keuangan global. Terbukti, pasar saham langsung menguat setelah kesepakatan diumumkan. 

Kedua, biaya perang yang terlalu mahal. Berdasarkan laporan Departemen Pertahanan Amerika Serikat, biaya militer yang dikeluarkan mencapai puluhan miliar dolar dengan kehilangan banyak peralatan tempur bernilai tinggi akibat pertahanan udara Iran yang efektif. Ketiga, kebuntuan militer yang membuktikan bahwa tidak ada peluang kemenangan mutlak dalam waktu singkat, sehingga diplomasi menjadi satu-satunya jalan keluar.

Kekuatan sejati Iran sama sekali tidak terletak pada kecanggihan alutsista konvensionalnya. 

18 Juni 2026

Sesat Pikir (Fallacy) di Balik Pembungkaman Aksi Mahasiswa

 


Fenomena turunnya mahasiswa ke jalan bukanlah sebuah tradisi musiman yang bisa dianggap angin lalu. Dalam sejarah panjang bangsa ini, gerakan mahasiswa adalah termometer moral yang menunjukkan demam atau sehatnya sebuah rezim. Ketika kampus-kampus bergengsi seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang notabene merupakan pusat intelektual dan "menara gading" memutuskan untuk keluar dari laboratorium dan perpustakaan menuju jalanan, itu adalah sinyal darurat.


Namun, alih-alih menyambut alarm tersebut sebagai bahan koreksi, kekuasaan dan mesin propagandanya justru sibuk membangun perangkap logika. Tidak ada upaya untuk menjawab data dengan data. Yang ada hanyalah produksi massal narasi sesat untuk mengebiri substansi dan mendelegitimasi gerakan. 


Pembunuhan Karakter: Menyerang Tiyo Ardianto, Mengabaikan Isu (Argumentum ad Hominem)

12 Juni 2026

PENGUATAN KELEMBAGAAN KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS)

 


 

1. Latar Belakang: Menembus Batas Akses, Menuju Kesejahteraan

 

Program Perhutanan Sosial lahir sebagai pilar pemerataan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Selama puluhan tahun, masyarakat pinggiran hutan sering kali menjadi penonton di tanah mereka sendiri, sementara pengelolaan hutan skala besar mendominasi. Ketimpangan akses ini memicu dua masalah utama: kemiskinan struktural masyarakat desa hutan dan tingginya angka konflik lahan (tenurial).

 

Makna Simbolik di Balik Seloko: Ancaman Internal, Eksternal, dan Kosmologi Perlindungan Masyarakat Melayu


Dalam tradisi lisan Melayu, seloko bukanlah sekadar untaian kata berirama. Ia adalah kapsul kearifan yang mengajarkan manusia membaca tanda-tanda bahaya sebelum bahaya itu menjelma menjadi petaka. Tiga bentuk ancaman yang disebutkan—“ditebuk kumbang di tengah”, “diterkam rimau di darat”, dan “ditangkap buayo di air”—jika disatukan, membentuk sebuah peta lengkap tentang bagaimana masyarakat Melayu memandang keruntuhan, kehancuran, dan kematian. Bukan sebagai takdir buta, melainkan sebagai konsekuensi logis dari kelalaian membaca simbol.

Mari kita mulai dari ancaman yang paling tersembunyi, yang oleh seloko ini ditempatkan di urutan pertama: ditebuk kumbang di tengah. Frasa ini luar biasa dalam kedalaman maknanya. Kumbang bukan pemangsa besar seperti harimau atau buaya. Ia kecil, senyap, dan kerap dianggap sepele. Namun justru dari ketidaknampakannya ia mematikan. Ketika sebuah kayu atau buah “ditebuk kumbang”, bagian luar masih tampak utuh, bahkan mungkin masih kuat dan kokoh. Sentuhan tangan belum tentu menemukan kelemahan. Tetapi ketika tekanan datang, ketika beban berat diletakkan, di situlah lubang-lubang kecil itu berubah menjadi patahan total. Ini adalah metafora sempurna bagi ancaman internal—pengkhianatan, fitnah, iri hati, konspirasi bisu yang bekerja dari dalam komunitas itu sendiri.

11 Juni 2026

Andaikata Aku punya duit 20 milyar dolar Amerika

 



Pertama-tama, mari kita akui: 20 miliar dolar AS adalah angka yang tidak bisa benar-benar “dibayangkan” oleh otak manusia biasa. Bagi kebanyakan orang, selisih antara 2 miliar dan 20 miliar terasa sama-sama “sangat besar”. Tapi ketika Anda mengonversinya menjadi jumlah rudal, kampus, atau kapal induk—barulah terasa absurditas kekuatan uang ini.

Jika uang itu benar-benar ada di rekeningku, maka saya berada dalam posisi yang langka dan sedikit gila: uang saya setara dengan APBD sebuah provinsi besar di Indonesia selama 5–10 tahun, tapi tanpa beban birokrasi, tanpa DPR, tanpa laporan pertanggungjawaban.

Di satu sisi, saya bisa membangun 40 hingga 100 universitas kelas dunia. Bayangkan: seratus pusat pendidikan tinggi yang bisa mencetak generasi peneliti, insinyur, dan dokter. Itu adalah waraban yang akan mengubah wajah bangsa selama 50 tahun ke depan. Saya bisa mengakhiri kemiskinan pengetahuan di ratusan kabupaten.

2 Pengetahuan di Dalam Melihat Obyek Tanah: Menembus Batas Administrasi Menuju Keadilan Hakiki



Tanah, bagi masyarakat lokal dan adat, bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang diukur dengan angka koordinat atau batas patok beton. Tanah adalah ruang hidup (living space), jalinan sejarah, dan identitas yang melekat turun-temurun. Sayangnya, konflik agraria sering kali lahir karena adanya “kebutaan” sistem penegakan hukum terhadap cara masyarakat lokal memandang tanah mereka.

Dalam upaya menegakkan keadilan dan menyelesaikan sengketa tanah, kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada satu kacamata tunggal. Kita membutuhkan integrasi dari *dua pengetahuan utama* untuk melihat obyek tanah secara utuh dan adil.

Pengetahuan pertama adalah apa yang tercantum dalam lembaran negara: sertifikat, peta kadaster (peta pendaftaran tanah), dokumen hukum, dan titik koordinat global (GPS). Pengetahuan ini penting untuk memberikan kepastian hukum formal di mata negara. Namun, jika kita hanya terpaku pada kacamata ini, kita sering kali mengabaikan realitas di lapangan. Hukum yang kaku sering kali menggusur hak-hak tua yang tidak sempat tercatat secara administratif.

Tanggung Jawab Nafkah Pasca-Perceraian (2)

 


Palu hakim telah jatuh. Perceraian resmi mengakhiri status suami-istri. Namun ada satu ikatan yang tak pernah bisa diputus oleh sepucuk surat cerai sekalipun: ikatan darah sebagai orang tua.

Tapi realitas di lapangan kerap memilukan. Begitu sidang usai, ego dan dendam masa lalu seringkali melunakkan komitmen. Nafkah anak—yang seharusnya menjadi prioritas utama—justru dijadikan "senjata" untuk menghukum mantan istri.

Anak-anak yang tak bersalah menjadi korban pertama.

Alasan-alasan yang Tak Dibenarkan Hukum seperti Banyak mantan suami mangkir dengan berbagai dalih. Seperti Sentimen pribadi "Nanti uangnya dipakai mantan istri, bukan untuk anak." Rekayasa ekonomi “Menyembunyikan aset atau pendapatan asli agar kewajiban terasa berat. Pernikahan baru “Merasa tanggung jawab otomatis berpindah ke keluarga baru.

Dalam hukum, tidak ada istilah "mantan anak". Hubungan darah tak pernah luntur. Nafkah anak adalah kewajiban mutlak ayah biologis hingga anak dewasa, mandiri, atau menikah.