Ketika menerima undangan dari Seloko Institute yang menginisiasi bedah buku “To live as Brothers: Southeast Sumatra in The Seventeenth and Eighteenth Centuries” karya Prof. Barbara Watson Andaya, 28 Maret 2017, pikiran saya langsung berkecamuk.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
08 April 2018
05 April 2018
opini musri nauli : UU KEHUTANAN DAN HUTAN ADAT
Akhir-akhir
ini ada kecenderungan membenturkan UU Kehutanan (baca UU No. 41 Tahun 1999) dengan
Hutan Adat. Pikiran ini sengaja disampaikan ketika membicarakan hutan akan
menimbulkan dan berbenturan dengan Hutan adat.
03 April 2018
opini musri nauli : Lebak Lebung di Sumsel
Mengikuti
prosesi acara Temu Kampung Masyarakat Pengelola Gambut Bersama Publik” di Desa
Bangsal, OKI, Sumsel. Dengan perumpaan
yang diberikan saya kemudian dapat menangkap kesan bagaimana masyarakat OKI
didalam mengelola gambut.
24 Maret 2018
Menakar Peluang Erwan Jadi Justice Collaborator, Ini Kata Praktisi Hukum
Jambi, Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mengajukan diri menjadi
Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erwan yang merupakan salah seorang terdakwa kasus suap uang ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 ini.
Dia sepertinya tidak main-main dengan hal itu. Sudah tiga kali permohonan itu diajukannya kepada KPK, namun belum ada tanggapan dari komis antirasuah itu.
Pada persidangan menjadi terdakwa, penasehat hukum Erwan, Lifa Malahanum, kembali menanyakan perihal permohonan kliennya untuk menjadi JC, karena belum ada tanggapan dari KPK.
“Kami sudah tiga kali mengajukan permohonan justice collaborator, tapi belum ada jawaban dari KPK,” kata Lifa di hadapan majelis hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya melalui penasehat hukumnya, Erwan sendiri memohon agar dirinya bisa menjadi justice collaborator KPK, agar perkara ini menjadi terang.
Ada beberapa alasan Erwan, merasa bahwa dirinya menjadi JC sebagaimana edaran Mahkamah Agung (MK). Salah satunya, kata Erwan, ia mengaku bahwa dirinya bukan pelaku utama.
"Saya bukan pelaku utama. Kalau pelaku utama, tidak mungkin saya mengajukan justice collaborator," kata Erwan di hadapan jaksa KPK.
Kepada jaksa KPK, Erwan meyakinkan bahwa dirinya bisa bekerja sama dengan KPK untuk mengungkapkan kasus suap ketok palu. “Kami hanya menjalankan perintah gubernur,” tegasnya.
Oleh karena itu, Erwan berharap permohonannya menjadi JC bisa dikabulkan oleh KPK. “Saya berharap ini bisa diterima,” pintanya kepada di hadapan jaksa KPK.
Sementara itu, Musri Nauli, seorang praktisi hukum di Jambi menyebutkan bahwa untuk menjadi justice collaborator ada aturannya. Pertama kata Nauli, pemohon bukan pelaku utama.
Kemudian, lanjutnya, dengan dia mau bercerita bisa mengungkap semua kejahatan yang lain. Tapi, kata Nauli, bisa atau tidak itu tergantung dari penegak hukumnya.
“Jadi yang terakhir itu diserahkan kepada penegak hukum itulah yang menilai layak atau tidak seseorang itu dijadikan justice collaborator,” sebut Nauli.
Lebih lanjut, Nauli mencontohkan ada beberapa orang yang dijadikan justice collaborator KPK, seperti Nazaruddin, dan seorang penasehat hukum dalam kasus suap hakim di Medan.
Meski ada bebrapa orang yang dapat menjadi justice collaborator, Nauli menilai penunjukkan seorang justice collaborator ada kategorinya. “Banyak yang dapat, tapi kategorinya ketat, nah sekarang Erwan Malik pelaku utama atau tidak,” tanya Nauli.
Namun menurutnya, Erwan adalah pelaku OTT, bukan pelaku utama. Karena terang Nauli, pelaku utama itu orang yang di atasnya, atau orang penyedia uang.
Lagi-lagi Nauli mengatakan untuk menentukan itu, tergantung penegak hukumnya. Ditanya peluang Erwan mendapat status justice collaborator, berdasarkan kriteria dan aturannya, Nauli tidak berani memastikan.
Tetapi menurut pendapatnya, Erwan belum masuk kriteria itu. “Kayaknya belumlah,” ujar Nauli.
Karena sebut Nauli, jika Erwan dijadikan justice collaborator, pasti perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan seperti halnya Supriyono.
Namun, meski perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, bukan berarti juga Supriyono menjadi justice collaborator. Tapi menurutnya, itu bisa pertanda.
Untuk menjadi justice collaborator, tambah Nauli, tidak harus seorang itu mengajukan diri, bisa saja penegak hukum itu sendiri yang menentukannya sesuai dengan kriteria supaya perkara jadi terang,
perannya dominan serta bisa mengungkapkan perkara korupsi lebih luas.
Bahkan dia bisa membongkar kasus korupsi lainnya, tetapi dia harus bukan pelaku utama. “Bukan hanya dengar dan tahu saja, tapi juga memegang peranan. Dalam hal ini apakah diterima atau tidak, KPK lah yang menilai,” pungkasnya.
Di bagian lain, pihak KPK belum berhasil dikonfirmasi terkait usulan Erwan mendapat JC ini. Saat dihubungi lewat WhatsApp, juru Bicara KPK, Febri Diansyah, masih belum menjawab pertanyaan yang diajukan.
metrojambi.com, 24 Maret 2018. http://metrojambi.com/read/2018/03/24/30554/menakar-peluang-erwan-jadi-justice-collaborator-ini-kata-praktisi-hukum/3
Erwan yang merupakan salah seorang terdakwa kasus suap uang ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 ini.
Dia sepertinya tidak main-main dengan hal itu. Sudah tiga kali permohonan itu diajukannya kepada KPK, namun belum ada tanggapan dari komis antirasuah itu.
Pada persidangan menjadi terdakwa, penasehat hukum Erwan, Lifa Malahanum, kembali menanyakan perihal permohonan kliennya untuk menjadi JC, karena belum ada tanggapan dari KPK.
“Kami sudah tiga kali mengajukan permohonan justice collaborator, tapi belum ada jawaban dari KPK,” kata Lifa di hadapan majelis hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya melalui penasehat hukumnya, Erwan sendiri memohon agar dirinya bisa menjadi justice collaborator KPK, agar perkara ini menjadi terang.
Ada beberapa alasan Erwan, merasa bahwa dirinya menjadi JC sebagaimana edaran Mahkamah Agung (MK). Salah satunya, kata Erwan, ia mengaku bahwa dirinya bukan pelaku utama.
"Saya bukan pelaku utama. Kalau pelaku utama, tidak mungkin saya mengajukan justice collaborator," kata Erwan di hadapan jaksa KPK.
Kepada jaksa KPK, Erwan meyakinkan bahwa dirinya bisa bekerja sama dengan KPK untuk mengungkapkan kasus suap ketok palu. “Kami hanya menjalankan perintah gubernur,” tegasnya.
Oleh karena itu, Erwan berharap permohonannya menjadi JC bisa dikabulkan oleh KPK. “Saya berharap ini bisa diterima,” pintanya kepada di hadapan jaksa KPK.
Sementara itu, Musri Nauli, seorang praktisi hukum di Jambi menyebutkan bahwa untuk menjadi justice collaborator ada aturannya. Pertama kata Nauli, pemohon bukan pelaku utama.
Kemudian, lanjutnya, dengan dia mau bercerita bisa mengungkap semua kejahatan yang lain. Tapi, kata Nauli, bisa atau tidak itu tergantung dari penegak hukumnya.
“Jadi yang terakhir itu diserahkan kepada penegak hukum itulah yang menilai layak atau tidak seseorang itu dijadikan justice collaborator,” sebut Nauli.
Lebih lanjut, Nauli mencontohkan ada beberapa orang yang dijadikan justice collaborator KPK, seperti Nazaruddin, dan seorang penasehat hukum dalam kasus suap hakim di Medan.
Meski ada bebrapa orang yang dapat menjadi justice collaborator, Nauli menilai penunjukkan seorang justice collaborator ada kategorinya. “Banyak yang dapat, tapi kategorinya ketat, nah sekarang Erwan Malik pelaku utama atau tidak,” tanya Nauli.
Namun menurutnya, Erwan adalah pelaku OTT, bukan pelaku utama. Karena terang Nauli, pelaku utama itu orang yang di atasnya, atau orang penyedia uang.
Lagi-lagi Nauli mengatakan untuk menentukan itu, tergantung penegak hukumnya. Ditanya peluang Erwan mendapat status justice collaborator, berdasarkan kriteria dan aturannya, Nauli tidak berani memastikan.
Tetapi menurut pendapatnya, Erwan belum masuk kriteria itu. “Kayaknya belumlah,” ujar Nauli.
Karena sebut Nauli, jika Erwan dijadikan justice collaborator, pasti perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan seperti halnya Supriyono.
Namun, meski perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, bukan berarti juga Supriyono menjadi justice collaborator. Tapi menurutnya, itu bisa pertanda.
Untuk menjadi justice collaborator, tambah Nauli, tidak harus seorang itu mengajukan diri, bisa saja penegak hukum itu sendiri yang menentukannya sesuai dengan kriteria supaya perkara jadi terang,
perannya dominan serta bisa mengungkapkan perkara korupsi lebih luas.
Bahkan dia bisa membongkar kasus korupsi lainnya, tetapi dia harus bukan pelaku utama. “Bukan hanya dengar dan tahu saja, tapi juga memegang peranan. Dalam hal ini apakah diterima atau tidak, KPK lah yang menilai,” pungkasnya.
Di bagian lain, pihak KPK belum berhasil dikonfirmasi terkait usulan Erwan mendapat JC ini. Saat dihubungi lewat WhatsApp, juru Bicara KPK, Febri Diansyah, masih belum menjawab pertanyaan yang diajukan.
metrojambi.com, 24 Maret 2018. http://metrojambi.com/read/2018/03/24/30554/menakar-peluang-erwan-jadi-justice-collaborator-ini-kata-praktisi-hukum/3
23 Maret 2018
opini musri nauli : LOGIKA
Akhir-akhir
penyebaran berita entah tidak dapat diverifikasi keakuratannya (hoax), berita
menghebohkan yang bertujuan untuk mengganggu ketentraman masyarakat ataupun
posting-posting yang mengganggu nalar dan cenderung by pintas (instant).
20 Maret 2018
opini musri nauli : PIKIRAN GANJIL MENGATUR JALAN KITA
Akhir-akhir
ini diberitakan tentang kebijakan “negara” mengatur lalulintas dengan
menerapkan plat kendaraan “genap-ganjil” kepada kendaraan untuk memintasi
daerah-daerah tertentu di Jakarta. Dengan merujuk hari-hari tertentu yang
ditandai dengan tanggal ganjil maka kendaraan yang berakhiran ganjil yang boleh
memintas. Begitu juga dengan tanggal genap. Dan itu kemudian “dihadang” pintu
dari Tol Jagorawi.
Entah
pikiran “ganjil” apa yang menghinggapi dan ide untuk menerapkan kendaraan dari
Jagorawi. Peraturan yang semula diterapkan untuk daerah-daerah Jakarta kemudian
“dihadang” untuk kendaraan dari Jagorawi.
18 Maret 2018
opini musri nauli : Jalan-jalan
Bang, Apa sih kerjaan abang ?
Pertanyaan
mengganggu dan membuat aku sering geli dan tertawa sendiri.
Ya.
Pertanyaan mengganggu yang membuat orang lain bertanya-tanya. Pekerjaan yang
bisa jalan-jalan, menikmati kuliner, bertemu dengan berbagai sahabat dari
berbagai tempat. Lalu. Pekerjaan apa ya.
13 Maret 2018
opini musri nauli : Air Sumber Panguripan
RAHAYU.. RAHAYU. SAGUNG DUMADI
a.
Alam Pikiran
Desa Adat Sendi
Menyimak
photo prosesi “pemandian” pada Jumat Legi menyentak saya. Bagaimana manusia
kemudian “menghargai air” dan menempatkan sebagai sebuah kesatuan yang utuh
dengan alam (cosmopolitan).
Tanpa
pikir panjang saya kemudian mengagendakan pergi ke Desa Sendi, Pacet,
Mojokerto, Jawa Timur untuk mengikuti prosesi yang diadakan setiap Jumat Legi.
03 Maret 2018
opini musri nauli : Sejarah Bugis di Pantai Timur Sumatera
Ketika
istilah “parit” ditemukan dalam percakapan di Jambi Hilir, ingatan saya
kemudian menoleh ke Timur Indonesia (Sulawesi Selatan). Teknologi pertanian dan
peradaban pengelolaan di gambut dengna menggunakan istilah parit kemudian
memaksaku untuk menggali cerita tentang sejarah Bugis di Pantai Timur Sumatera.
24 Februari 2018
opini musri nauli : Tanah dan Surat
Tema
tanah dan surat tanah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Membicarakan
tanah dan surat tanah adalah dimensi terpisah.
Didalam
19 ayat (2) UU Pokok-pokok Agraria (UUPA) “pendaftaran
tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak. Ketentuan ini
kemudian diperkuat didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah.
Langganan:
Postingan (Atom)