Akhir-akhir
ini, Indonesia menjadi perhatian dunia. Mulai 1 Mei
2019, Indonesia resmi
menjabat Ketua Dewan Keamanan (DK) PBB. Kepemimpinan Indonesia di Dewan Keamanan PBB
sendiri akan mengambil tema 'Investing in Peace Including Safety and
Performance of UN Peace Keeping'.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
01 Juni 2019
29 Mei 2019
opini musri nauli : BAHAGIA
Bahagia
adalah “keadaan atau perasaan
senang dan tenteram. Bebas dari segala yang menyusahkan”. Demikian Kamus Besar Bahasa Indonesia
menyebutkan. Bahagia kemudian adalah beruntung, berbahagia, betul-betul merasa
bahagia.
Bahagia adalah proses penciptaan.
Bukan mempunyai segala-segalanya. Namun menerima apapun yang menjadi hidupnya. Sehingga
bisa membebaskan dari rasa yang menyusahkan.
28 Mei 2019
opini musri nauli : Makna Filosofi Jokowi
Setelah
5 tahun tidak mengeluarkan filosofi Jawa, Jokowi kemudian mengeluarkan filsafat
Jawa “Lamun Sira Sekti – Ojo Mateni,
Lamun Sira Banter – Ojo Ndhisiki, Lamun Sira Pinter – Ojo Minter”. Secara
harfiah dapat diterjemahkan “Meskipun
kamu sakti, kamu tidak boleh menjatuhkan. Meskipun kamu cepat. Jangan suka
mendahului. Meskipun kamu pintar. Jangan suka sok pintar”.
27 Mei 2019
opini musri nauli : MAKAR
Mari
kita hentikan “sejenak” diskusi ataupun aspirasi tentang berbagai “dugaan”
kecurangan pemilu 2019. Biarlah proses di Banwaslu ataupun mekanisme melalui MK
untuk “menguji” terhadap tuduhan kecurangan. Sebagaimana sering disampaikan
oleh Fajar Laksono, jurubicara MK, “siapapun yang mendalilkan maka dirinya
wajib membuktikan. Dalil yang biasa disebut burden of proof, burden of
producing evidence. Dalil yang jamak diterapkan dalam hukum pembuktian di
Pengadilan.
24 Mei 2019
opini musri nauli : PILPRES – KEBEBASAN MEMILIH DAN ANARKIS
Pemilu 2019 telah usai. Pemenang Pemilu yang diraih oleh “incumbent” PDIP kemudian mengantarkan candidate Presiden/Wakil Presiden – Jokowi Widodoi-Makruf Amin telah ditetapkan oleh KPU tanggal 21 Mei 2019. Suksesnya pemilu telah mengantarkan Indonesia memasuki bangsa yang beradab. Ditengah persoalan pelik Pemilu, banyaknya partai, penghitungan yang rumit hingga penentuan berjenjang. Dari TPS-KPU-RI.
17 Mei 2019
opini musri nauli : MAKNA ADVOKAT
Sebagai
Advokat, maka seorang Advokat tunduk kepada UU Advokat dan Kode Etik Advokat.
Salah satunya, Advokat tidka boleh membedakan perlakuan terhadap klien
berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras dan latar belakang social
dan budaya (Pasal 18 ayat (1) UUAdvokat).
Namun
akhir-akhir ini, diskusi tentang isu “rasial” semakin meninggi dan terus
meningkat. Perbedaan agama bahkan latar belakang budaya menempatkan wacana yang
terus mengalir.
Entah
“dogma” agama yang kemudian menempatkan istilah perbedaan agama kemudian
semakin mengemuka. Dan wacana ini terus memprihatinkan.
Namun
yang justru “memperkeruh’, para politisi ataupun pihak-pihak yang menyuarakan
justru berangkat dari latar belakang advokat. Sebuah Profesi yang melekat dan
terus menerus menjadi bagian dan cara pandang Advokat didalam melihat
persoalan.
Salah
satu issu Tarik menarik yang paling “gress’ adalah issu “politisasi agama’ yang
disuarakan justru diluar persidangan. Tanpa harus mempengaruhi berbagai putusan
pengadilan, issu ini kemudian terus menggelinding. Dan argumentasi yang
disampaikan justru menempatkan para suara yang lantang keras menolak justru
berlatarbelakang Advokat.
Lihatlah.
Bagaimana argumentasi yang dibangun. Dengan alasan tema-tema tertentu, issu
khilafah terus disuarakan. Belum lagi “tuduhan” terhadap pelaku-pelaku yang
berlatarbelakang yang berbeda agama. Apalagi perbedaan budaya.
Padahal
seorang Advokat harus tunduk dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
sebagai Dasar negara dan UUD 1945 (Pasal
4 ayat (2) UUD Advokat). Ikrar ini melekat ketika disumpah menjadi Advokat.
Sumpah
ini melekat yang menempatkan Advokat sebagai “Penegak hukum” (Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).
Selain
itu, seorang Advokat yang masih “mempersoalkan” Cuti terhadap Kepala negara
sama sekali tidak mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan “cuti” yang tidak
mesti dibebankan kepada Presiden. Tanpa harus menggurui, jabatan Presiden yang
melekat baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan kemudian diatur
didalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU yang membuat Presiden
tidak dibenarkan untuk cuti. Esensi hukum Administrasi maupun fungsi sebagai
Presiden yang diatur didalam konstitusi. Selain juga, ada ketentuan didalam
peraturan perundang-undangan yang ‘sengaja” disembunyikan. Namun terus
disuarakan tanpa harus mengetahui esensi dari seorang Advokat.
Padahal
sebagai seorang Advokat, pemikiran dari Advokat diharapkan justru dapat
membantu “menjernihkan’ persoalan yang berlatarbelakang issu sensitive. Advokat
justru dapat membantu masyarakat untuk melihat perbedaan dan keanekaragaman di
Indonesia sebagai kekayaan nasional. Bukan justru memberikan “amunisi” yang justru
memperkeruh dan menempatkan seorang Advokat menjadi “kubangan” dari kekeruhan
yang terjadi.
Saya
kemudian harus menyampaikan, para suara lantang yang masih menyuarakan issu “khilafah’
ataupun masih berkeinginan menyembunyikan persoalan hukum dan justru
menempatkan seorang Advokat haruslah menempatkan diri.
Segera
menyadari Sumpah ketika diikrarkan sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi. Atau
segera mengundurkan diri dari Advokat.
Sehingga
profesi Advokat dapat ditempatkan sebagai Profesi yang luhur (officium Nobile). Yang membantu para
pencari keadilan. Bukan ikut “memperkeruh” keadaan tanpa menyadari esensi
sebagai Advokat.
Baca : Advokat Bukanlah Pekerjaan
08 Mei 2019
opini musri nauli : MUDIK
Tidak
terasa hari ketiga menjalani puasa. Sudah saatnya rencana pulang mudik disusun.
Berbagai perangkat, rencana ataupun yang berkaitan dengan mudik mulai
dirapikan.
Untuk
mudik pengguna pesawat terbang, mari kita keluhkan “kekesalan” kita kepada
Menteri Perhubungan yang sampai sekarang harga tiket masih mahal. Jauh dari
kantung pribadi yang selama ini dianggarkan.
06 Mei 2019
03 Mei 2019
opini musri nauli : IBUKOTA NEGARA
Ditengah
kesibukan suara dengung politik, entah siapa yang mengklaim kemenangan, anggota
KPPS yang terus bertambah (angka terakhir sudah mencapai hampir 400-an), issu “people
power”, pertemuan yang mendesak untuk membatalkan Pemilu 2019, tiba-tiba Jokowi
melemparkan wacana tentang ibukota negara. Issu yang sempat panas ketika awal
pemerintahannya tahun 2014.
30 April 2019
opini musri nauli : Mandat
Tuntas sudah amanah yg diberikan.
Usai tugas yg dibebankan..
Tdk ada masalah yg tdk bisa diselesaikan.. "Berunding nak keno"..
Mencari bungkul dari pangkal.. Mencari usul dari asal..
Terima kasih semuanya..
Langganan:
Postingan (Atom)