06 Desember 2020

opini musri nauli : Mediasi Sebagai pilihan APS

 


Membicarakan mediasi sebagai salah satu pilihan strategi diluar pengadilan sudah jamak menjadi pengetahuan hukum. 


UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan “ Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

opini musri nauli : Cerita Perjalanan Betuah


Ketika Al Haris didalam perjalanan politiknya  (roadshow) ke Marga Batin Pengambang, menyusuri dusun-dusun yang termasuk ke Marga Batin Pengambang seperti Dusun seperti Dusun Muara Talang, Dusun Batin Pengambang, Dusun Muara Air Dua, Dusun Sekeladi, tiba-tiba saya kemudian tersentak. Ini perjalanan betuah. 


Apalagi dilanjutkan ke Tanah Kerinci, Marga Bukit Bulan, Marga Serampas, Marga Peratin Tuo, Marga Sungai Tenang. Sekedar menyebutkan beberapa nama yang saya kenal adalah “negeri betuah”. 

opini musri nauli : Pandemic dan Ekonomi


Disaat masa pandemic covid, konsentrasi terhadap sektor ekonomi sempat diabaikan. Daya serap anggaran negara yang memang dialihkan (dikenal dengan istilah refusing anggaran) untuk menangani covid. 


Sehingga tidak salah kemudian cara pandang pandemic harus dilihat dengan cara berbeda dengan keadaan normal. Disaat keadaan ekonomi stabil dan tidak ada pandemic yang menyerang dunia. 

opini musri nauli : Lagi-lagi Daun Sungkai


Disaat membicarakan cara melihat dan penanganan virus corona, Al Haris tidak lupa mempromosikan ramuan daun sungkai. 


Membicarakan ramuan daun sungkai ditengah menunggu kabar obat anti virus yang belum kunjung tiba adalah strategi jitu sebagai pemimpin. 


Sebagai Bupati Merangin, Kabupaten Merangin kemudian mengalami nol persen korban virus corona. 


Bahkan AL haris tidak henti-henti mempromosikan daun sungkai. 

05 Desember 2020

opini musri nauli : Mediasi untuk Perdamaian


Masih teringat 10 tahun yang lalu, ketika tema mediasi, negosiasi ataupun berunding dengan pihak pemerintah dan perusahaan menjadi hal yang sangat ditabukan. 


“Tanah kami tidak mungkin dinegosiasikan”, serunya teriak lantang. Selantang suara memekik telinga. 


“Kami tidak mungkin berunding dengan pencuri”, timpalnya yang lain semakin keras. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (56)

 


Tidak dapat dipungkiri, perjalanan politik (roadshow) Al Haris dan Abdullah Sani beririsan dengan istilah Marga dan Batin. 


Istilah Marga kemudian digunakan sebagai sistem pemerintahan sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Di tengah masyarakat, istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (55)

 

Berbagai nama tempat yang telah dijalani oleh Al Haris-Sani dalam perjalanan politik (roadshow) adalah nama-nama tempat yang telah terpatri dalam Kerajaan Jambi Darussalam. 


Menurut S Budhisantoso, dkk di dalam bukunya “Kajian dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jamb, disebutkan Cerita rakyat yang bernilai sejarah yang berisi asal-usul keturunan kalbu atau Kerajaan Yang Dua Belas Bangsa. Keturunan tersebut diungkapkan lengkap dengan nama perisai (Kerajaan atau Kalbu), keturunan, gelar, jabatan, tugas dan lokasi wilayahnya.

opini musri nauli : GANJA – Perdebatan Yuridis dan Kesehatan

 



Akhir-akhir ini, tema ganja menarik perhatian publik. Disaat PBB kemudian melegalkan ganja sebagai obat untuk keperluan medis. 


Sebagaimana diketahui, ganja semula terdaftar sebagai obat terlarang dan berbahaya. WHO telah menetapkannya. 


Namun PBB kemudian merestui WHO ganja sebagai keperluan medis. Putusan ini setelah voting yang dilakukan oleh komisi Obat Narkotika (CDN) yang berangggotan 53 negara. 27 negara Eropa dan Amerika setuju. Sementara 25 negara lain termasuk Tiongkok, Pakistan dan Rusia menentang. 

04 Desember 2020

opini musri nauli : Cerita di Pagi Hari


 

Ketika ditunjuk sebagai Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani, sebagian kalangan masih belum mengerti. Mengapa sebagai advokat kemudian ditunjuk sebagai “pimpinan” dari Media publikasi yang menentukan irama dan arah pemberitaan mengenai kandidat. 


Jangankan sebagian kalangan. Saya juga tidak mengerti mengapa ditunjuk terhadap pekerjaan yang jauh dari kehidupan saya sehari-hari. 


Berinteraksi dan bergaul dengan teman-teman jurnalis sudah lama terbangun. Entah Cuma sekedar kongkow-kongkow. Atau sering mengisi kolom opini. 


Ketidakpercayaan saya kemudian saya teruskan. Semula saya mengabaikan tentang mengurusi media publikasi kampanye kandidat. Sebagai praktisi hukum, saya malah beberapa kali ikut rapat dengan tim advokasi Tim Pemenangan. 


Namun ketika diumumkan – kebetulan saya masih di luar Jambi, seketika media massa kemudian heboh. Mengabarkan saya sebagai Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (54)



Didalam tembo selalu disebutkan “dari durian ditakuk rajo lepas kesialang belantak besi melayang ke Tanjung Simalidu menepih beringin nan sebatang, Beringin gedang nan sekali dalam, mendaki bukit kelarik nan besibak meniti pematang panjang, menepat ke Singkil Tujuh Balarik ke sepisak pisau hilang mendaki bukit Alam Babi meniti pematang panjang menepat ke bukit cindaku laju ke ulu Parit Sembilan menuju ke Sungai Reteh dan Sungai Enggang Marem Tanjung Labuh terjun ke laut nan mendidih menempuh ombak nan berdebur merapat ke Pulau nan tigo, sebelah laut Pulau Berhalo naik ke sekatak Air Hitam menuju ke Bukit Seguntang – guntang mendaki bukit tuo lepas sungai Bayung Lincir laju ke hulu Sungai Singkut dikurung bergandeng bukit tigo mendaki ke serintik hujan panas meniti Bukit Barisan turun ke Renah Sungai Buntal menuju ke Sungai Air Dikit, menerpa ke Hulu sungai Ketaun mendaki bukit malin dewa laju ke sungai Ipuh mendaki Bukit Sitinjau Laut, sayup – sayup laut lepas menuju gunung berapi di situ tegak Gunung Kerinci menepat ke Muaro Bento menempuh Bukit Kaco meniti Pematang Lesung terus menuju Batu Anggit dan Batu Kangkung, Teratak Tanjung Pisang, Siangkak – Siangkang Hilir pulo ke durian di takuk rajo di situ mulai bejalan balik pulo ketempat lamo bejalan meniti batas. 


Itulah batas yang kini menjadi Wilayah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud UU Nomor 61 Tahun 1958.