Dalam KUHAP diatur hak para pihak untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan hakim (vonis) yang kemudian dikenal dengan istilah upaya hukum. Keberatan terhadap putusan hukum baik terhadap penerapan hukum, maupun pemidanaan.
KUHAP sendiri juga mengatur tentang upaya hukum biasa (banding maupun kasasi)maupun upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali/herziening)