16 Juni 2021

opini musri nauli : Terima kasih, Rakyat Jambi

Proses panjang pilgub Jambi 2020 telah berakhir. Prosesi kenegaraan dengan agenda tunggal pelantikan oleh Presiden Jokowi tinggal menunggu waktu. 

opini musri nauli : HUKUM KRITIS

Pendahuluan 


Definisi hukum belumlah seragam diantara para ahli hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmaja, secara sederhana hukum adalah Hukum berguna untuk Memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, Menegakkan keadilan dan Mendidik masyarakat. 

opini musri nauli : Gugatan Barang Bukti (2)



Melanjutkan tema mengenai gugatan barang bukti, maka pada edisi kali ini juga memuat bagaimana gugatan terhadap barang bukti. 

opini musri nauli : Hukum Tanah Melayu Jambi (3)

Asas Tanah Terlantar 


Apabila tanah yang kemudian tidak dirawat maka dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Kategori tanah terlantar kemudian dikenal seperti (1) Apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifatnya. (2).Apabila tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (3) Tanah tersebut tidak dipelihara dengan baik. (Pasal 3 dan pasal 4 PP No. 36 Tahun 1998 junto PP No. 11 Tahun 2010). 

opini musri nauli : Negeri Astinapura - Murka Sang Maharaja Alengka

Syahdan. Terdengar suara murka dari Sang Maharaja Alengka. Didepannya para punggawa kerajaan, dubalang kerajaan, para Raja negeri Alengka, adipati, mangku, menti terduduk diam. Wajahnya menekuk di Lantai. Tidak bersuara. 


“Wahai, Raja Jayakartadiningrat. Apakah tidak ada para pendekar yang mampu menaklukkan dedemit yang menyerang Jayakarta ? Apakah engkau tidak becus mengurusi kerajaan Jayakarta ?’, tanya sang maharaja Alengka. 

opini musri nauli : HUKUM TANAH MELAYU JAMBI (2)

Tanah Pembarap 

Dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan istilah Tanah Pembarap. 

opini musri nauli : Hukum Tanah Melayu Jambi

Didalam hukum Tanah Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan, Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo”. 


Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk kesejahteraan penduduknya”. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan. 

opini musri nauli : Negeri Astinapura : Sumgringah Wajah Sang Raja Astinapura

Terlihat wajah sumringah wajah Sang Raja Astinapura. Wajahnya berseri-seri. Kabar telik sandi mengabarkan. Sang Maharaja Alengka bersedia menerima sembah dari Raja Astinapura. 


“Daulat, tuanku. Piagam dari Negeri Astinapura telah diterima sang Maharaja Alengka. Beliau bersedia menerima sembah dari tuanku, Sang raja”, kata sang telik sandi. Sembari menyerahkan piagam dari Sang Maharaja Alengka. 

15 Juni 2021

opini musri nauli : “Kerja, Kerja, Kerja.. Kita dikejar Waktu”

Sebelum menghadiri rapat Pleno KPU Provinsi Jambi penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020, sabtu, 12 Juni 2021, Penulis berkesempatan bertemu.


“Bang, kita harus kerja. Kita dikejar waktu”, kata Al Haris. Tidak nampak lagi wajah eforia kemenangan hasil PSU tanggal 27 Mei 2021. 

14 Juni 2021

opini musri nauli : Pudak

Salah satu yang cukup dikenal didalam Marga Kumpeh Ulu adalah “kasang Pudak”. 


Kata “kasang pudak” terdiri dari dua kata. Kasang dan Pudak. Kasang adalah nama tempat “Tanah kering”. Di berbagai tempat di Kumpeh, kasang sering ditempatkan sebagai areal pertanian. Seperti tanaman keras seperti pinang atau kelapa.