Persidangan dengan agenda Tahap mediasi, para tergugat menyerahkan draft mediasi. Tergugat I sebagai PT. Pesona Belantara menyerahkan draft mediasi kepada hakim mediator, penggugat di Tahap mediasi.
Tergugat I berkeinginan gugatan dapat diselesaikan di Tahap mediasi. Tergugat I bersedia untuk memulihkan gambut yang terbakar sebagaimana diperintahkan oleh KLHK.