Selain hak milik terhadap tanah, UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) juga mengenal Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang telah dibahas pada edisi sebelumnya.
Selain itu juga dikenal Hak pakai, hak sewa, hak membuka hutan dan hak memungut hasil hutan. Keseluruhannya kemudian dikenal sebagai hak atas tanah.