Setelah sebelumnya dibahas tentang Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak Pakai, UU No. 5 Tahun 1960 juga mengatur tentang hak lainnya. Seperti Hak Membuka Tanah dan hak memungut hasil hutan.
Hak Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak Pakai dikenal sebagai hak Atas tanah primer. Sedangkan Hak Membuka Tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hak Atas tanah sekunder.