Akhir-akhir ini, kata “orang Gedang” ternyata menarik perhatian orang banyak.
Secara harfiah, kata “Gedang” dapat diartikan dengan “besar”.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Akhir-akhir ini, kata “orang Gedang” ternyata menarik perhatian orang banyak.
Secara harfiah, kata “Gedang” dapat diartikan dengan “besar”.
Ketika mengikuti sebuah sebuah acara, saya tergelitik dengan istilah digunakan. Expose.
Kata “expose” berasal dari kata Inggeris. Secara harfiah diartikan sebagai “membuka”.
Akhir-akhir ini, “seakan-akan” dunia hukum begitu gaduh, rumit dan sering menyesatkan akal Sehat.
Berbagai Ahli hukum (kaum jurist) seringkali menyesatkan dan membuat hukum menjadi sulit dimengerti.
Dalam sebuah tayangan di TVRI Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menjelaskan proses yang akan dilakukan terhadap pejabat yang telah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan ini semata-mata setelah sebelumnya, Al Haris sebagai Gubernur Jambi akan melakukan evaluasi Penjabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sekelas Eselon II yang menduduki posisi Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Al Haris Sebagai Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2002 Tertanggal 17 Mei 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi (SE Batubara).
Didalam SE diatur tentang kegiatan angkutan minerba yang tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi.
Secara umum, Hukum adalah seperangkat norma yang menjadi keputusan adat. Ada juga yang menyebutkan “mengatur perilaku dan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi”.
Sifat Penting hukum adat adalah hukum yang bersifat tidak tertulis. Walaupun kemudian sekarang sudah banyak kemudian ditetapkan didalam Peraturan Desa ataupun Peraturan Adat.
“Bapak tanggal 4-5 di bandung, bang”, kata orang dekat Al Haris. Saat itu kami sedang duduk di Pinggir jalan. Sembari menunggu Al Haris Bertemu dengan Dirjen PSKL dan Direktur Eknas Walhi dan Direktur Walhi Jambi. Makan pagi di tepi Sungai Batanghari.
Sembari menggangguk aku cuma diam.
Akhir-akhir ini, keluhan pengguna kendaraan terhadap jalur maut angkutan batubara mewacana di publik.
Kekesalan begitu terasa. Berbagai umpatan menghinggapi linimasa.
Akhir-akhir ini tema pertalite memantik wacana publik.
Keinginan Pemerintah yang sedang menggodok Aturan soal pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan Solar memang menarik perhatian publik.
Akhir-akhir ini, Partai politik kembali menatap Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan 27 November 2024.
Ketentuan ini telah tegas dicantumkan didalam Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Penyenggaraan Pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.