Disaat ada waktu sedikit “merenung” dan mempunyai waktu untuk membaca Peraturan Desa Gambut (2017-2021) saya kemudian Belajar untuk memahami cara pandang masyarakat gambut.
Sebenarnya kata gambut tidak pernah disebutkana masyarakat gambut untuk menunjukkan wilayah yang dikategorikan sebagai daerah gambut.
Masyarakat hanya mengenal nama-nama tempat seperti “soak, buluran, sako, Danau, talang, lubuk, pematang, dengat, Olak.
Selain itu juga dikenal nama-nama seperti payo, payo dalam, rawa, bento, Lebak, Lebak lebung.
Nama-nama yang disebutkan itulah yang kemudian yang kemudian dikenal sebagai daerah gambut.