Didalam kamus besar Bahasa Indonesia, Pemuda diartikan sebagai orang yang masih muda, orang muda. Biasa juga disebutkan dengan taruna.
Didalam UU Kepemudaan, Pemuda didefinisikan sebagai adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.