Akhir-akhir ini tema mengenai Hak Asasi Manusia telah menjadi bagian dari pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat.
Masyarakat yang semakin Sadar akan hak-haknya kemudian menjadikan HAM sebagai bagian dari perjuangan untuk mendapatkan haknya.
Tema inilah yang kemudian menjadi kurikulum dan masuk kedalam salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum di Universitas.
Lalu apakah setiap pelanggaran HAM kemudian harus disidangkan di Pengadilan HAM ?
Secara umum, pelaksanaan di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum3 (Pengadilan Ad hock HAM).