SURAT DAKWAAN DAN EKSEPSI
(Tanggapan Terhadap bebasnya 6 orang Pelaku Berembang)
M. Musri Nauli, SH *
Harian Jambi Ekpress pada tanggal 5 Oktober 2002 telah memberitakan bahwa 6 terdakwa kasus Berembang bebas. Bebasnya pelaku tersebut karena dianggap oleh Majelis Hakim dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap. Sebagaimana diketahui bahwa kasus Berembang telah menarik perhatian masyarakat Jambi dan Indonesia. Perhatian ini karena masyarakat melampiskan kemarahan terhadap tewasnya salah satu warga tersebut dengan melakukan pembakaran mobil dan memblokir jalan negara yang menghubungkan Propinsi Jambi dan Propinsi Riau. Kejadian ini secara khusus telah penulis tanggapi pada waktu sebelumnya dengan Judul “Amuk Massa dan massa mengamuk”. (Jambi Ekspress tanggal 3 dan 5 Oktober 2002)
M. Musri Nauli, SH *
Harian Jambi Ekpress pada tanggal 5 Oktober 2002 telah memberitakan bahwa 6 terdakwa kasus Berembang bebas. Bebasnya pelaku tersebut karena dianggap oleh Majelis Hakim dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap. Sebagaimana diketahui bahwa kasus Berembang telah menarik perhatian masyarakat Jambi dan Indonesia. Perhatian ini karena masyarakat melampiskan kemarahan terhadap tewasnya salah satu warga tersebut dengan melakukan pembakaran mobil dan memblokir jalan negara yang menghubungkan Propinsi Jambi dan Propinsi Riau. Kejadian ini secara khusus telah penulis tanggapi pada waktu sebelumnya dengan Judul “Amuk Massa dan massa mengamuk”. (Jambi Ekspress tanggal 3 dan 5 Oktober 2002)