PENDUDUK
Politik
“devide et empera” ditandai dengan
pembagian golongan penduduk. Didalam pasal 131 ayat (1) IS disebutkan “Hukum
Perdata dan Hukum Dagang serta Hukum Pidana demikian juga Hukum Acara Perdata
dan Hukum Acara Pidana diatur dengan Ordonat”. Sedangkan pasal 131 ayat 2
IS menyebutkan “Dalam ordonantie yang
mengatur Hukum Perdata dan Hukum Dagang untuk orang-orang Eropa diikuti dengan
undang-undang yang berlaku di negeri Belanda”. Pasal 131 IS kemudian membagi
tiga golongan yaitu Eropa (Europeanen),
Timur Asing (vreemde oosterlingen) dan Bumi putra (inlander).