17 Desember 2018

opini musri nauli : DUKA HATI JALANAN RUSAK



Mendapatkan kabar jembatan putus Jalur Padang – Padang Panjang – Bukittinggi di Kayutanam membuat hati menjadi duka. Jalur penting dan urat nadi ekonomi di Sumatera Barat.

14 Desember 2018

opini musri nauli : BAHAGIA



“Bang, berapa orang anak ?”. Setiap pertanyaan yang kadangkala membuat jengah.

Ya. Urusan pribadi atau urusan keluarga selalu memulai pembicaraan. Biasanya di kampong-kampung.

13 Desember 2018

Aroma Kongkalikong Menyengat di BWSS IV - Pengamat Hukum : Apa tidak takut KPK



SERUJAMBI.COM, Jambi – Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) akhir-akhir ini “gaduh”. Kegaduhan mulai muncul sejak Oktober 2018 lalu. Ketika itu, beberapa sumber menyebut bahwa oknum-oknum di BWSS VI mulai bagi-bagi paket kegiatan APBN 2019. Aroma kongkalikong sangat menyengat.

08 Desember 2018

opini musri nauli : Kisah Evalia




2 Minggu setelah saya terpilih menjadi Direktur Walhi Jambi, September 2012, saya kemudian membelikan mobil Nissan Evalia (Evalia). Mobil baru pertama. Ya. Sebelumnya cuma mampu membeli mobil bekas. Itupun kredit. Kredit hingga 4 tahun.

Sempat dengar bisik-bisik tetangga. “Waduh. Baru jadi Direktur Walhi, sudah beli mobil”. Akupun tertawa. Senang sekali mendengar gossip dan bisik-bisik tetangga.

Hampir 2 bulan saya terlibat “merapikan SOP” Walhi Jambi. Salah satu tugas mendesak “merapikan” keuangna dan adm. Menguatkan struktur Manager Program dan Manager Keuangan. Sehingga memastikan, seorang Direktur tidak dibenarkan “mengelola uang”. Tidak memegang uang. Sehingga intrik ataupun gossip tentang penyimpangan anggaran dapat diminimalisir.

Praktis selama 2 bulan, keuangan Walhi Jambi masih “nyangkut” di Bank. Belum boleh digunakan. “Pikiran saya cuma satu”. Saya tidak mau dituduh “segala sesuatu” yang saya dapatkan, justru dari Walhi Jambi. Itu yang saya hindarkan.

Makanya, ketika 2 minggu menjadi Direktur Walhi, mobil yang dibelikan benar-benar hasil keringat dari saya sebagai Advokat. Perjalanan panjang sebelum menjadi Direktur Walhi Jambi.

2 bulan menjelang PDLH Walhi Jambi, saya mendapatkan “rejeki’. Perkara yang memuaskan klien ternyata mampu memberikan rejeki berlebih. Rejeki yang dapat digunakan untuk menambah modal kredit mobil.

Prosesnya cukup panjang. Selain memeriksa segala administrasi, proses selanjutnya adalah “memastikan” kemampuan membayar sehingga tidak bermasalah dikemudian hari.

Pada saat PDLH Walhi Jambi, saat menjelang penyampaian visi-misi calon Direktur, saya kemudian ditelephone pihak Dealer. Proses pengajuan kredit mobil disetujui. Dan saya segera ke dealer untuk mengambil mobilnya.

Pikiran berkecamuk. Serasa pengen terbang ke dealer. Membeli mobil impian. Kata orang Jambi “baru buka plastic”. Namun PDLH sedang berlangsung. Dan saya harus mengikuti seluruh tahap-tahap yang telah ditentukan panitia.

Keesokan harinya barulah saya memenuhi impian saya. Menikmati impian yang sudah lama.

Pilihan menggunakan Evalia cuma satu. Mampu untuk mengangkut keluarga besar. Termasuk arus mudik atau menemui putri saya yang sedang kuliah di Palembang. Dan itu saya lakukan selama 4 tahun mengunjungi putri saya.

Termasuk juga menemani perjalanan sidang diluar kota.

Jangan tanya entah berapa KM jarak yang sudah ditempuh. Jangan tanya kisah kisah-kisah perjalanannya. Di Sumatera, cuma Aceh yang belum dijalani.

“Bang, kayak naik alphard’, komentar teman-teman yang pernah merasakannya.
“Iya, Alphard KW”, kataku sembari tersenyum.

Ah. Biarlah KW. Yang penting tidak disita. Seperti Alphard yang kemudian disita.
Itu tuh. Yang didalam berita TV.

Akupun teringat perkataan istriku. “Jangan begaya. Yang penting hasil keringat dewek”.

Akupun kemudian meneguk kopi. Entah mengapa kopi terasa nikmat sekali.


Rumah Perlawanan, 8 Desember 2018


30 November 2018

opini musri nauli : Tafsir Sesat Hukum Tanah Melayu Jambi



Akhir-akhir ini, tema hukum tanah Melayu Jambi mendominasi dan menjadi wacana public. Baik dilihat dari pertentangan kepentingan (konflik) maupun didalam melihat persoalan tanah Melayu Jambi.

PANGERAN WIRA KUSUMA DAN PENGUASA TELUK HARIMAU

Didatangi Kades Rantau Rasau dan Kades Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjabtim dimalam hari merupakan sebuah "anugerah".

Kades Rantau Rasau merupakan keturunan dari Pangeran Wira Kusuma. Sedangkan Kades Sungai Rambut menguasai wilayah Teluk Harimau.

Mulai dari Cerita Tentang Cik Minah", judul yang kemudian menjadi lagu rakyat. Cerita tentang Tanjung Putus "Sekali aek naik, sekali tepian beranjak. Sekali aek surut. Sekali Pulau Timbul'. Seloko ini juga dikenal di Marga Sumay..

Hingga cerita tentang banyaknya ditemukan keramik, patung hingga artefak dan ornamen sejarah masa lalu.

Bahkan narasi "mangkok basi" lebih banyak ditafsirkan sebagai klenik..

Teringat dengan cerita arkeolog muda UNJA Didi AB, tentang sejarah peradaban panjang di Pantai Timur Sumatera..

Atau dengan entengnya sang "inspirator" Dede Martino yang berkeinginan terhadap tutur, pengetahuan lokal kemudian diasupi dengna ilmu kampus untuk menjawabnya..

Sekali lagi pengetahuan masyarakat adalah kekayaan tersembunyi. Jejak peradaban yang mesti ditelusuri satu persatu. Persis menyusun puzzle yang jauh riuh acara-acara di gedung bertingkat.
Desa Rantau Rasau dan Desa Sungai Rambut masuk kedalam Marga Berbak.

26 November 2018

opini musri nauli : Batin 24 - 24 orang yang menguasai Batin


Dalam perjalanan ke Sarolangun, Bangko dan Kerinci, sebelum memasuki wilayah administrasi Sarolangun, kita menjumpai Kecamatan Batin 24. Kecamatan Batin 24 termasuk kedalam Kabupaten Batanghari, Jambi.

12 November 2018

opini musri nauli : Puyang Orang Jambi



Dalam satu kesempatan, ketika menjadi pembicara, saya dihubungi oleh mahasiswa Sejarah Fakultas Budaya UNJA. Sang mahasiswa kemudian meminta saya mengisi sebuah acara tentang sejarah dalam suasana terkini. Ya. Maklum. Menjelang hari Pahlawan.

11 November 2018

opini musri nauli : Kisah Penjual Lontong


“Bagaimana keadaan maknya ? Kok sudah lama tidak kelihatan”, Kataku penasaran.

05 November 2018

opini musri nauli : Subyektum Yuris


Menurut Staatsblad Tahun 1927 No. 91 “Desa, Suku, Nagari, Wakaf dan Yayasan” merupakan badan hukum sebagai subyek hukum (subyektum Yuris). Sebagai badan hukum maka Desa atau Marga atau famili kemudian memiliki organisasi yang tegas dan rapi.