Tiba-tiba terdengar suara terompet dikejauhan di Seberang balairung Istana. Barisan para punggawa kerajaan menggunakan kuda kemudian memasuki istana.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Tiba-tiba terdengar suara terompet dikejauhan di Seberang balairung Istana. Barisan para punggawa kerajaan menggunakan kuda kemudian memasuki istana.
Menurut tradisi lisan di dahulu kala ada seorang Pangeran Temenggung Kebaruh, yang dikatakan masih keturunan Majapahit, mengunjungi Kerinci dari Muara Mesumi yang meyakinkan para raja untuk mengakui kedaulatan Jambi. Para raja diberi hadiah berbentuk kain dan dianugerahi dengan gelar dipati (juga disebut depati) yang berasal dari gelar Jawa adipati. Dipati berarti lebih daripadasekalian. Lembaga depati diperkenalkan oleh raja Jambi lebih dari enam ratus tahun yang lalu sebagai alat untuk memerintah.
Didalam berbagai dokument dan sering disebut didalam tutur ditengah masyarakat dibawah Marga dikenal dusun.
Kitab Koempoelan Oendang - Oendang Adat Lembaga dari Sembilan Onderafdeelingen dalam Gewest Benkoelen dan Adat Kota Bengukulu” berlaku dan diterapkan di Kota Bengkulu, Seluma, Manna, Kaur, Kroe, Rejang, Lebong, Lais, Muko-Muko, Serta Undang-Undang Simboer Tjahaja Bangkahoeloe.
Undang-undang adat dapat dimaknai sebagai kodifikasi yang berlaku di Sembilan Daerah.
Ketika Penulis membaca “Koempoelan Oendang-oendang Adat Lembaga Kota Benkoelen” yang ditetapkan antara “sekalian pegawai2 Boemipoetra dan orang-orang jang ternama dalam kota Benkoelen pada tanggal 24 t/m 30 Juni 1911 (Disahkan dengan besluit s.p.t.b Resident Benkoelen dd 18 October 1911 No. 412)”.
Koempoelan Oendang-oendang Adat bersumber dari Sembilan onderafdeelingen dari “oendang-oendang Simbur Tjahaja”.
Syahdan. Terdengar suara gemuruh dibelakang istana Astinapura. Para Punggawa yang menjaga pintu depan segera ke balairung Istana.
“Tuanku para Depati. Hamba mendengar suara teriakkan dibelakang pasebanan. Apakah tuanku mendengarnya”, kata sang punggawa tergopoh-gopoh.
Setelah nama tempat yang tidak boleh diganggu dan dilindungi yang kemudian dikenal sebagai kawasan Konservasi, ditengah masyarakat juga dikenal tanaman yang tidak boleh ditebang.
Tanaman yang tidak boleh ditebang seperti durian, petai, cempedak hutan, kayu sengkawang, kabau, enau, landor rambai, tampui, mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol), dan baungan.
Pemangku Margo atau Batin biasa disebut Pesirah. Wilayah administrasi setingkat kecamatan. Nama-nama Margo masih dikenal selain menjadi cerita rakyat. diantaranya kemudian menjadi Kecamatan. Misalnya Kecamatan Sungai Tenang kemudian menjadi Kecamatan Jangkat Timur, Kecamatan Tiang Pembarap, Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Sumay, kecamatan marosebo, Kecamatan Sabak, Kecamatan Dendang atau Kecamatan Tungkal Ulu.
Setelah sebelumnya dijelaskan tentang benda tidak bergerak yang diatur didalam KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW), maka terhadap benda tidak bergerak akan mengakibatkan konsekwensi hukum dan akibatnya. termasuk proses peralihan haknya.
Salah Satu peralihan hak terhadap Obyek benda tidak bergerak adalah jual beli.
Didalam Pasal 1457 BW, jual beli adalah pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas barang tidak bergerak. Sedangkan pihak lain (pihak pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “pantang larang”. Ada juga yang menyebutkan sebagai “larang pantang”.
Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.