07 November 2021

opini musri nauli : Kurang Pihak (2)

 

Sebagaimana telah disampaikan pada pembahasan sebelumnya, Walaupun Hak Penggugat untuk menentukan siapa yang harus digugat sebagaimana didalam Putusan MA No.  305 K/Sip/1971 namun kemudian didalam putusan Pengadilan ataupun didalam Putusan Mahkamah Agung, seringkali disebutkan gugatan kurang pihak dan menyebabkan gugatan menjadi kabur (Obscuur libels). Sehingga perkara kemudian dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijk verklaar). 


Namun perkara yang kemudian dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijk verklaar) dapat diajukan gugatan baru. 

06 November 2021

Desa Bagan Baru, 6 Nov 2021

 


Jadi kerani menuliskan ide-ide besar pemikiran rakyat..
Wuih.. alangkah kayanya pengetahuan mereka..

04 November 2021

opini musri nauli : Catatan Hukum Pengelolaan Gambut di Jambi


Kebakaran massif di Jambi sejak 1997 hingga sekarang menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Tahun 2015, selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan lokal masyarakat memandang lingkungan hidup.

31 Oktober 2021

opini musri nauli : Penalaran Hukum

 

“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan sebagian kemenangan yang bisa diraih. 

Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. (Filosofi China)


Tidak dapat dipungkiri, para praktisi hukum untuk mengeluarkan argumentasi hukum, membuat gugatan, eksepsi, pembelaan (Pleidooi), memori banding/kasasi/Peninjauan Kembali ataupun berbagai dokumen yang diperlukan didalam tugasnya memerlukan penalaran hukum (Legal reasioning). Penalaran hukum diperlukan agar bahan yang disampaikan menjadi pertimbangan kepada pihak lain. 


Namun akhir-akhir ini, kadangkala penalaran hukum (Legal reasioning) yang dihasilkan tidak mampu dicerna, dipahami, bertentangan dengan teori-teori hukum atau Asas hukum. Sehingga argumentasinya sering kala berhadapan dengan penalaran hukum (Legal reasioning) yang telah diketahui oleh praktisi hukum. 

opini musri nauli : Kurang Pihak

 



Walaupun Hak Penggugat untuk menentukan siapa yang harus digugat sebagaimana didalam Putusan MA No.  305 K/Sip/1971 namun didalam berbagai putusan Pengadilan ataupun didalam Putusan Mahkamah Agung, seringkali disebutkan gugatan kurang pihak. 


Didalam berbagai yurisprudensi sering yang disebutkan sebagai kurang pihak adalah pihak-pihak yang harusnya ditarik sebagai tergugat namun didalam gugatannya kemudian tidak dilibatkan dalam perkaranya. 

30 Oktober 2021

opini musri nauli : Tanah Terlantar

 


Beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 2 Februari 2021, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar (PP Tanah Terlantar). 


Dengan diterbitkannya PP Tanah Terlantar maka kemudian mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010. PP Nomor 11 Tahun 2010 juga telah mencabut PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. 

28 Oktober 2021

Lagi-lagi Pandemi

 



Ditengah semakin menurunnya angka covid di Provinsi Jambi, Al Haris sebagai Gubernur Jambi Tetap memantau perkembangannya. Konsentrasi Gubernur Jambi dapat dilihat didalam rapat koodinasi (Rakor) Forkopimda se-Provinsi Jambi. 

Negeri Astinapura : Brutus


Syahdan. Terdengar suara berbisik-bisik di belakang Istana Astinapura. Para dubalang Raja dan punggawa kerajaan bercengkrama usai menemani sang Raja Astinapura mengelilingi negeri Astinapura. 

opini musri nauli : Turut Tergugat

 

Didalam gugatan Perdata, seringkali ditemukan istilah “turut tergugat”. 


Walaupun menurut hukum acara Perdata dan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, hak para penggugat untuk menarik para pihak didalam perkara di Lapangan hukum acara Perdata, namun apabila tidak tepat menarik para pihak didalam perkara maka mengakibatkan secara hukum.

20 Oktober 2021

opini musri nauli : Dumisake

 


“Bang, habis acara ini, bapak langsung ke Sarolangun. Nginapnya di bangko. Besoknyo langsung ke Tebo. Ada Ultah. 


Setelah itu pulang sebentar ke Jambi. Menghadiri paripurna DPRD Provinsi Jambi. Naik Helicopter.


Nah. Selasanya ke Bungo. Juga Ultah”, kata Staf di Lingkungan Pemprov.