Didalam ranah hukum acara Perdata dikenal asas-asas yang Penting. Salah satunya adalah legitima persona standi in judicio.
Asas ini mengandung makna Penting. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 telah tegas disampaikan, “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain.