08 Desember 2020

Negeri Astinapura : Titah Mahaharaja negeri Alengka


Ketika sang Maharaja sedang bersenda gurau dengan sang Permaisuri di beranda Balairung istana Negeri Alengka, tiba-tiba masuklah sang Telik Sandi istana negeri Alengka.


"Daulat, tuanku. Mohon ampun seribu ampun. Hamba hendak mengabarkan kabar genting di kerajaan kecil di sebelah kiri arah matahari.

Istana Astinapura : Ingkar Kepada Raja


Para Dubalang tuh punggawa kerajaan...harus tunduk kepada titah sang Raja..

Tdk elok bergumam dibelakang Raja..

opini musri nauli : Problema Hukuman Mati Menteri Sosial

 


Ketika Menteri Sosial (kemudian menjadi mantan Menteri Sosial) ditahan dengan tuduhan korupsi menerima “upeti” dari rekanan penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp 14,5 milyar, sebagian kalangan menghendaki “pidana mati” terhadap pelakunya. 


Keinginan kuat untuk menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi adalah kegeraman public disaat pandemic corona. Keinginan yang wajar ditengah persoalan himpitan ekonomi. 


Bayangkan. Disaat rakyat tengah berjuang untuk keluar dari krisis panjang ekonomi dan ancaman pandemic corona yang belum usai, pejabat yang diberi amanah malah berselingkuh dengan rekanan. Dan mengutip tiap helai dari paket bantuan. 


Namun disisi lain, penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi bansos menarik untuk ditinjau dari pendekatan hukum. 


Sebagian kalangan semula dengan gampang mencomot pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Negeri Astinapura : Tapa Brata


Syahdan.. di renung malam.. Terdengar suara ditelinga dan pemimpin padepokan..


Serasa bangkit dari pertapaan.. sang pemimpin padepokan mencari suara.. terlihat hny berkas cahaya dari kegelapan..


"Suara apakah gerangan ? Tanyanya bingung..

Negeri Astinapura : Penyamun

 



Ditengah kerumuman pasar, terdengar suara melengking. Komplotan penyamun kemudian terdesak dikepung kerumuman pasar.


“Bukan hamba yang merampok rumah. Bukan hamba !!!, teriak komplotan penyamun.. Semuanya berkoar mengelak. Sembari menyembunyikan hasil rampokannya.

Negeri Astinapura : Murka Sang Maharaja

 

Tiba-tiba datang Sang Pengawal kerajaan Maharaja Negeri Alengka menghadap sang maharaja di balairung istana.


“Daulat, tuanku. Hamba hendak mengabarkan berita penting”, sembah sang pengawal kerajaan.

Istana Astinapura : Titah Raja Astinapura


Tergopoh-gopoh pengawal Istana menuju kerumah Adipati kerajaan Astinapura.


“Ada apa gerangan, wahai sang pengawal istana. Mengapa engkau terburu-buru ?”, tanya sang adipati heran.

opini musri nauli : Catatan Kecil Pelatihan Mediator




Mengikuti Pelatihan Mediator yang diselenggarakan oleh IMN dan menjadi salah satu “coach” memberikan catatan penting. Pelatihan yang bertujuan mendidik menjadi Mediator dan dapat digunakan sebagai bekal menjadi mediator juga menghasilkan mediator yang handal. 


Didalam tahap mediasi, salah satu point penting yang menjadi perhatian adalah bagaimana merumuskan issu dan menjadi agenda pembahasan ditahap negosiasi. 


Teori bawang Bombay adalah pisau analisis penting didalam menguraikan persoalan konflik yang dipaparkan oleh para pihak. 

opini musri nauli : Pejabat



Didalam Hukum administrasi negara, pejabat merupakan subyek hukum (rechtpersoon) yang menjadi pihak didalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 


Sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan, maka pejabat yang mengeluarkan keputusan kemudian menjadi pihak termohon. Sehingga obyek keputusan dalam ranah administrasi negara kemudian dapat dipersoalkan secara hukum. 

07 Desember 2020

opini musri nauli : Kaya dan Rakus


Ketika orang kaya yang kemudian maju ke dunia politik, teriakkan koor seketika menggema. Menebalkan keyakinan rakyat dia tidak akan korupsi.


Kami tidak perlu korupsi. Karena kami sudah kaya”, teriakkan ditengah alun-alun. Persis mantra yang kemudian menghipnotis rakyatnya. 


“Untuk apa kami korupsi. Semuanya sudah tersedia”, teriakkan yang lain. 


Rakyatpun mengangguk-angguk percaya. Mantra yang dikeluarkan kemudian dipercaya sebagai kebenaran. Persis jimat yang sering diberikan dukun kampung untuk menghipnotis orang. 

Istana Astinapura : Pak Tua

 



Kamu yang sudah tua, apa kabarmu?
Katanya baru sembuh, katanya sakit?
Jantung, ginjal, dan encok, sedikit saraf
Hati-hati Pak Tua, istirahatlah
Di luar banyak angin


Kamu yang murah senyum memegang perut
Badanmu semakin tambun memandang langit
Hari menjelang magrib Pak Tua ngantuk
Istri manis menunggu, istirahatlah
Di luar banyak angin


Pak Tua sudahlah
Engkau sudah terlihat lelah oh ya
Pak Tua sudahlah
Kami mampu untuk bekerja oh ya
Pak Tua

(Elpamas, 1991)



Lagu yang dinyanyikan oleh Toto Towel justru diciptakan oleh Pitat Haeng. Pitat Haeng dikenal Virgiawan Listanto (Iwan Fals). 


Iwan Fals sengaja mencantumkan nama Pitat Haeng selain menyembunyikan diri dari kejaran orde baru juga Elpamas tidak terjebak bayang-bayang sang Legenda. 

Istana Astinapura - Raja dan Sengkuni


Syahdan. Negeri Astinapura dipimpin Raja yang bijasana. Di mahkota terdapat kebenaran dan kebijaksanaan. 


Setiap petuahnya didengar rakyat Negeri Astinapura. Tutur katanya lembut. 


Namun sang Raja dikelilingi Sengkuni. Berwatak bengis dan rakus dengan pundi-pundi kerajaan. 

opini musri nauli : Panglima Memimpin Pasukan



Masih ingat “seakan-akan” dunia akan runtuh. Tema pemberantasan korupsi akan mati suri ketika RUU KPK kemudian disahkan. 


Berbagai gelombang penolakkan begitu keras. Berbagai pihak kemudian menolak RUU KPK. 


Belum usai gelombang penolakkan, disahkan pimpinan KPK dan kemudian masuk ke Gedung Merah Putih gelombang penolakkan semakin mengkristal. 


Bahkan ancaman mundur dari pasukan internal begitu kuat. Ancaman itu disuarakan. Bahkan nasib KPK seakan-akan diujung tanduk. 

06 Desember 2020

opini musri nauli : Badan Hukum




Didalam hukum perdata dan pidana, dikenal pertanggungjawaban “orang” (naturalijk person) sebagai subyek hukum. 


Namun didalam perkembangannya, selain sudah diatur berbagai regulasi juga dikenal didalam yurisprudensi, selain “orang” (naturalijk person) sebagai subyek hukum juga dikenal badan hukum (recht person). 

opini musri nauli : Mediasi Sebagai pilihan APS

 


Membicarakan mediasi sebagai salah satu pilihan strategi diluar pengadilan sudah jamak menjadi pengetahuan hukum. 


UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan “ Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

opini musri nauli : Cerita Perjalanan Betuah


Ketika Al Haris didalam perjalanan politiknya  (roadshow) ke Marga Batin Pengambang, menyusuri dusun-dusun yang termasuk ke Marga Batin Pengambang seperti Dusun seperti Dusun Muara Talang, Dusun Batin Pengambang, Dusun Muara Air Dua, Dusun Sekeladi, tiba-tiba saya kemudian tersentak. Ini perjalanan betuah. 


Apalagi dilanjutkan ke Tanah Kerinci, Marga Bukit Bulan, Marga Serampas, Marga Peratin Tuo, Marga Sungai Tenang. Sekedar menyebutkan beberapa nama yang saya kenal adalah “negeri betuah”. 

opini musri nauli : Pandemic dan Ekonomi


Disaat masa pandemic covid, konsentrasi terhadap sektor ekonomi sempat diabaikan. Daya serap anggaran negara yang memang dialihkan (dikenal dengan istilah refusing anggaran) untuk menangani covid. 


Sehingga tidak salah kemudian cara pandang pandemic harus dilihat dengan cara berbeda dengan keadaan normal. Disaat keadaan ekonomi stabil dan tidak ada pandemic yang menyerang dunia. 

opini musri nauli : Lagi-lagi Daun Sungkai


Disaat membicarakan cara melihat dan penanganan virus corona, Al Haris tidak lupa mempromosikan ramuan daun sungkai. 


Membicarakan ramuan daun sungkai ditengah menunggu kabar obat anti virus yang belum kunjung tiba adalah strategi jitu sebagai pemimpin. 


Sebagai Bupati Merangin, Kabupaten Merangin kemudian mengalami nol persen korban virus corona. 


Bahkan AL haris tidak henti-henti mempromosikan daun sungkai. 

05 Desember 2020

opini musri nauli : Mediasi untuk Perdamaian


Masih teringat 10 tahun yang lalu, ketika tema mediasi, negosiasi ataupun berunding dengan pihak pemerintah dan perusahaan menjadi hal yang sangat ditabukan. 


“Tanah kami tidak mungkin dinegosiasikan”, serunya teriak lantang. Selantang suara memekik telinga. 


“Kami tidak mungkin berunding dengan pencuri”, timpalnya yang lain semakin keras. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (56)

 


Tidak dapat dipungkiri, perjalanan politik (roadshow) Al Haris dan Abdullah Sani beririsan dengan istilah Marga dan Batin. 


Istilah Marga kemudian digunakan sebagai sistem pemerintahan sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Di tengah masyarakat, istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (55)

 

Berbagai nama tempat yang telah dijalani oleh Al Haris-Sani dalam perjalanan politik (roadshow) adalah nama-nama tempat yang telah terpatri dalam Kerajaan Jambi Darussalam. 


Menurut S Budhisantoso, dkk di dalam bukunya “Kajian dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jamb, disebutkan Cerita rakyat yang bernilai sejarah yang berisi asal-usul keturunan kalbu atau Kerajaan Yang Dua Belas Bangsa. Keturunan tersebut diungkapkan lengkap dengan nama perisai (Kerajaan atau Kalbu), keturunan, gelar, jabatan, tugas dan lokasi wilayahnya.

opini musri nauli : GANJA – Perdebatan Yuridis dan Kesehatan

 



Akhir-akhir ini, tema ganja menarik perhatian publik. Disaat PBB kemudian melegalkan ganja sebagai obat untuk keperluan medis. 


Sebagaimana diketahui, ganja semula terdaftar sebagai obat terlarang dan berbahaya. WHO telah menetapkannya. 


Namun PBB kemudian merestui WHO ganja sebagai keperluan medis. Putusan ini setelah voting yang dilakukan oleh komisi Obat Narkotika (CDN) yang berangggotan 53 negara. 27 negara Eropa dan Amerika setuju. Sementara 25 negara lain termasuk Tiongkok, Pakistan dan Rusia menentang. 

04 Desember 2020

opini musri nauli : Cerita di Pagi Hari


 

Ketika ditunjuk sebagai Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani, sebagian kalangan masih belum mengerti. Mengapa sebagai advokat kemudian ditunjuk sebagai “pimpinan” dari Media publikasi yang menentukan irama dan arah pemberitaan mengenai kandidat. 


Jangankan sebagian kalangan. Saya juga tidak mengerti mengapa ditunjuk terhadap pekerjaan yang jauh dari kehidupan saya sehari-hari. 


Berinteraksi dan bergaul dengan teman-teman jurnalis sudah lama terbangun. Entah Cuma sekedar kongkow-kongkow. Atau sering mengisi kolom opini. 


Ketidakpercayaan saya kemudian saya teruskan. Semula saya mengabaikan tentang mengurusi media publikasi kampanye kandidat. Sebagai praktisi hukum, saya malah beberapa kali ikut rapat dengan tim advokasi Tim Pemenangan. 


Namun ketika diumumkan – kebetulan saya masih di luar Jambi, seketika media massa kemudian heboh. Mengabarkan saya sebagai Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (54)



Didalam tembo selalu disebutkan “dari durian ditakuk rajo lepas kesialang belantak besi melayang ke Tanjung Simalidu menepih beringin nan sebatang, Beringin gedang nan sekali dalam, mendaki bukit kelarik nan besibak meniti pematang panjang, menepat ke Singkil Tujuh Balarik ke sepisak pisau hilang mendaki bukit Alam Babi meniti pematang panjang menepat ke bukit cindaku laju ke ulu Parit Sembilan menuju ke Sungai Reteh dan Sungai Enggang Marem Tanjung Labuh terjun ke laut nan mendidih menempuh ombak nan berdebur merapat ke Pulau nan tigo, sebelah laut Pulau Berhalo naik ke sekatak Air Hitam menuju ke Bukit Seguntang – guntang mendaki bukit tuo lepas sungai Bayung Lincir laju ke hulu Sungai Singkut dikurung bergandeng bukit tigo mendaki ke serintik hujan panas meniti Bukit Barisan turun ke Renah Sungai Buntal menuju ke Sungai Air Dikit, menerpa ke Hulu sungai Ketaun mendaki bukit malin dewa laju ke sungai Ipuh mendaki Bukit Sitinjau Laut, sayup – sayup laut lepas menuju gunung berapi di situ tegak Gunung Kerinci menepat ke Muaro Bento menempuh Bukit Kaco meniti Pematang Lesung terus menuju Batu Anggit dan Batu Kangkung, Teratak Tanjung Pisang, Siangkak – Siangkang Hilir pulo ke durian di takuk rajo di situ mulai bejalan balik pulo ketempat lamo bejalan meniti batas. 


Itulah batas yang kini menjadi Wilayah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud UU Nomor 61 Tahun 1958.

03 Desember 2020

opini musri nauli : Berbagi Cerita

 




“Brow, kamu lead pelatih, ya. Mengingat materi advokasi hukum harus tetap yang senior yang bawakan, ya”, kata temanku meminta. Pelan namun “agak berat”. 


Kalo hukum acara peradilan tetap harus advokat”, katanya menutup pembicaraan. Tegas sekaligus “agak perintah”. 


Akupun tersenyum. Belum kepikiran. Karena masih dilapangan. Belum focus membahas WA. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (53)

 



Setelah mendatangi Mandian dan Pauh, Al Haris didalam perjalanan politik (roadshow) kemudian mampir dan bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat di Desa Sungai Abang, Sarolangun. 

opini musri nauli : Jejak di Pulau Berhala

 


Alangkah kagetnya saya ketika mendatangi Pulau Berhala (biasa disebut dengan lafal Pulau Berhalo), tiba-tiba mata tertuju di spanduk Gedung pertemuan. 


Tertera jelas tulisan spanduk “Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup – Memperkuat Organisasi Rakyat menuju Keadilan Lingkungan”. Tema spanduk adalah kata-kata dari mandate Walhi Jambi. Sedangkan Konsultasi daerah Lingkungan Hidup adalah forum tahunan Walhi Jambi sebagaimana diatur didalam statute Walhi. 


Teringat 5 tahun yang lalu, Ketika pertemuan tahunan diadakan di Pulau Berhala. Sebagai pecinta alam, keinginan mengadakan kegiatan di Pulau Berhala mendapatkan respon cukup baik dari seluruh anggota. 


Persiapan kemudian diadakan. Rangkaian kegiatan kemudian disusun. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan. 


Namun yang menarik adalah bukan kegiatan 5 tahun yang lalu. Tapi spanduk yang masih terawat rapi di dinding bawah Gedung pertemuan. 


Sayapun tercenung. Bagaimanapun ada jejak kaki disana. 


Baca : Datuk Paduko Berhalo


Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi, 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (52)

 



Sebagai Raja Jambi yang kemudian meninggalkan jejak kerajaaan Jambi Darussalam, Datuk Paduko Berhalo begitu hidup di alam pemikiran rakyat Jambi (alam cosmopolitan). 


Sebagai ingatan kolektif yang melekat dalam pemikiran rakyat Jambi, Datuk Paduko Berhalo meninggalkan jejak yang sampai sekarang menjadi pengetahuan dan hukum di Jambi. 


Didalam Kitab Undang-undang Piagam negeri Jambi, disebutkan  Pasal yang pertama menyatakan keturunan Orang Kerajaan Jambi 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (51)

 


Membicarakan Karang Mendapo menarik perhatian. Namun istilah mendapo juga mengingatkan struktur Pemerintahan Adat di Kerinci. Ulu Rozok “Kitab Tanjung Tanah” menyebutkan “Konfederasi kampong yang disebut mendapo yang pada umumnya terdiri atas sejumlah kampung yang berasal dari satu kampung induk masih tetap menjadi kesatuan pemerintahan yang terbesar di Kerinci.


Dalam Laporannya “Bijdragen tot de Taal, Kerintji Documents”, disebutkan “Mendapo Limo Dusun (Datuk Tjaja Depati Kodrat, Depati Singarapi Sulah, Datuk Singarapi Gogok, Rio Mangku Bumi, Depati Singarapi Putih). 


opini musri nauli : Perjalanan Betuah (50)



Membicarakan Desa Karang Mendapo dalam perjalanan politik Al Haris (roadshow) di Sarolangun tidak dapat dipisahkan dari Marga Simpang Tigo Pauh. Ada juga menyebutkan Marga Pauh atau Marga Simpang Tigo. 


Marga Simpang Tiga yang berpusat di Pauh kurang dikenal didalam document maupun literature. Nama Marga Simpang Tiga kemudian tenggelam dan lebih dikenal sebagai Pauh.


Simpang Tiga dengan artinya sama juga dikenal di Marga Pangkalan Jambu. Marga Pangkalan Jambu mengenal Simpang tiga dengan istilah “Tiga jalur’. Menunjukkan 3 orang Rio yang menguasai Marga Pangkalan Jambu. Yaitu Rio Niti, Rio Gumalo dan Rio Menang.

02 Desember 2020

opini musri nauli : Gugatan ditolak





Dalam hukum acara perdata, Selain gugatan tidak dapat diterima, juga dikenal gugatan ditolak. Gugatan ditolak disebabkan karena dalil-dalil permohonan tidak dapat diterima oleh hakim. 


Selain itu para tergugat dapat mematahkan dalil-dalil dari penggugat. Atau penggugat kurang dapat membuktikan kebenaran tentang haknya. 


Atau bisa saja bukti-bukti yang dihadirkanya kurang relevan dengan permohonan dari penggugat. Sehingga bukti-bukti yang dihadirkan sama sekali tidak mendukung dari argumentasi permintaan dari penggugat (petitum). 


Setelah gugatan kemudian ditolak, penggugat dapat mengajukan keberatan terhadap putusan hakim (vonis) ke tingkat lebih tinggi. Baik tingkat banding maupun tingkat kasasi. 


Setelah putusan kemudian final, maka penggugat tidak dapat mengajukan perkara yang sama. Mekanisme ini biasa dikenal dengan nebis in idem. Atau perkara yang disidangkan tidak dapat diperiksa kembali. 


Asas nebis in idem selain memberikan kepastian kepada tergugat terhadap haknya, juga menghindarkan pemeriksaan yang sama dan berulang-ulang. Sehingga kepastian hukum juga harus tercipta. 


Setelah gugatan ditolak, maka biaya perkara tetap dibebankan kepada para penggugat. 


Demikianlah esensi dan akibat hukum terhadap perkara gugatan yang kemudian ditolak oleh putusan hakim (vonis) .


Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi, 



opini musri nauli : Perjalanan Betuah (49)


Perjalanan Politik (roadshow) Al Haris ke Kabupaten Sarolangun kemudian mampir ke Desa Guruh Baru dan Desa Jati Baru Mudo, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. 

Membicarakan Mandiangin melekat sebagai Batin VI Mandiangin. Perjalanan dari Sarolangun menjelang masuk batas dengan Kabupaten Batanghari di Batin XXIV. 


Menurut tutur ditengah masyarakat, Disebut Batin VI Mandiangin terdiri dari 6 Dusun Asal. Dusun Muara Ketalo, Dusun Kertopati, Dusun Mandiangin, Dusun Rangkiling, Dusun Gurun Tuo Dan Dusun Gurun Mudo. Batin VI Mandiangin berpusat di Mandiangin. Setiap Dusun dipimpin oleh Seorang pemangku Dusun yang disebut Depati. Di bawah Depati adalah Punggawa. 


Kata Mandiangan juga terdapat di Musi Rawas. Kabupaten yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (48)



Setelah menempuh perjalanan jauh hingga ke ujung negeri Jambi, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan, Al Haris kemudian mendatangi tempat-tempat didaerah yang mengelilingi Kota Jambi. Tempat-tempat seperti Bajubang, Panerokan, Desa Mekar Jaya Bajubang dan Desa Pompa Air.


Nama Bajubang dikenal didalam Marga Pemayung Ulu. Menurut tutur ditengah masyarakat, Dahulu Marga Pemayung Ulu berpusat di Bajubang dan kemudian pindah  Muara Bulian. Selain Muara Bulian dikenal juga nama tempat seperti Betung, Mengkanding, Bajubang dan Sungai Baung. 


Istilah Pemayung Dusun Bajubang Laut, Pemayung adalah “pelayan Raja”. Dusun Tuonya dikenal “Dusun Gedang”. 

opini musri nauli, : Perjalanan Betuah (47)


Tidak dapat dipungkiri, perjalanan politik (roadshow) Al Haris setelah ke Kecamatan Sadu kemudian ke makam Datuk Paduko Berhalo begitu penting. Sarat makna dalam alam cosmopolitan masyarakat Melayu Jambi. 

Nama Datuk Paduko Berhalo menjadi ingatan kolektif dan cerita dan tutur ditengah masyarakat Melayu Jambi. 


Sebagai Raja yang dihormati oleh masyarakat Melayu Jambi dikenal didalam seloko seperti “Raja Sedaulat, Penghulu seandiko”. 


Sebagai Raja yang memerintah di Kerajaan Jambi Darussalam, Datuk Paduko Berhalo adalah Raja yang menjadi ingatan ditengah masyarakat. 


Kisah Datuk Paduka Berhalo tidak dapat dipisahkan dari Putri Selaro Pinang Masak. Ditengah masyarakat Jambi juga dikenal dengan nama Putri Pinang Masak. Nama yang sering diabadikan di berbagai tempat. 


Ada juga menyebutkan Putri Selaro Pinang Masak. 

01 Desember 2020